Kabar6 – Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencabulan di panti asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang. Kedua pria itu berinsial S, 49 tahun dan YB, 30 tahun.
S diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan YB bertugas sebagai pengurus.
“Keduanya udah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, S dan YB tersangka pencabulan telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Keduanya dijerat pasal berlapis.
S dan YB dijerat Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
** Baca Juga: Pria Paruh Baya Tewas Ditusuk di Sindang Jaya Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku
“engan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegas Ade Ary Syam Indradi.
Diketahui, belasan anak panti asuhan berjenis kelamin laki-laki usia 3 hingga 22 tahun diamankan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Belasan anak tersebut diduga menjadi korban tindakan asusila yang terjadi di salah satu panti asuhan wilayah Kota Tangerang. Tindak penyimpangan seksual itu diduga kuat sudah terjadi sejak lama.
Selama ini kegiatan panti asuhan tertutup di kalangan masyarakat sekitar. Pemilik panti asuhan hanya berkomunikasi saat membagikan paket sembako ke warga. (yud)