oleh

Demi Hindari Tilang Polisi, Pria di Prancis Nekat Ganti Cat Mobil Porsche Miliknya

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada saja cara tak biasa yang dilakukan seseorang demi menghindari denda. Seorang pria di Prancis dituding mengecat mobil sport Porsche miliknya dengan warna lain hanya demi menghindari tilang polisi setelah melanggar tata tertib lalu lintas.

Polisi setempat, melansir ecr, mendeteksi pelanggaran lalu lintas pria yang tak diungkap identitasnya itu karena mengemudi dengan kecepatan 188 km/jam di jalan dekat Cournonsec, yang aturan kecepatannya dibatasi hanya 80 km/jam. Petugas pun segera berkoordinasi dan meminta rekannya untuk menghentikan kendaraan tersebut. Namun, mobil itu terus melaju tanpa ada niat berhenti.

Polisi tidak mampu mengejar pelaku dan tidak dapat mencatat plat nomor mobil itu. Tetapi dalam laporan, mereka menuliskan bahwa mobil tersebut adalah mobil sport Porsche 911 berwarna hijau, sehingga relatif mudah untuk dikenali.

Ketika satu-satunya orang di daerah tersebut yang diketahui memiliki Porsche hijau muncul di kantor polisi, petugas terkejut saat mengetahui bahwa mobil sportnya kini berwarna abu-abu.

Ketika diberitahu tentang tuduhan itu, tersangka berusia 40 tahun itu berpura-pura terkejut dan menyangkal. Ia memberi tahu polisi bahwa dia bukanlah orang yang mereka cari, lantaran bannya kempes pada hari kejadian dan mobil Porsche miliknya tidak bisa digunakan.

Selanjutnya, petugas melanjutkan penyelidikan, dan setelah memeriksa kendaraan, mereka menemukan bekas cat hijau di sejumlah bagian mobil. Petugas juga menemukan bahwa kendaraan tersebut baru saja lulus pemeriksaan teknis seminggu sebelum kejadian, dan orang yang melakukan pemeriksaan membenarkan bahwa mobil tersebut berwarna hijau.

Tak dapat mengelak lagi, akhirnya pria itu mengaku mengebut pada 2 Juni dan juga mencoba menipu pihak berwenang dengan mengecat ulang Porsche 911 miliknya. Namun, ia mengklaim tidak melihat sinyal perintah polisi untuk berhenti.

Polisi akhirnya menyita mobil sport Porsche milik tersangka hingga kasus selesai. Pria tersebut berisiko terkena denda finansial yang besar dan bahkan hukuman penjara atas tindakannya.

Diketahui, hukum Prancis menyatakan bahwa mengebut lebih dari 50 km/jam melebihi batas legal akan dikenakan denda hingga sekira Rp22,8 juta, serta penangguhan SIM dan potensi penyitaan kendaraan.

Ditambah lagi, karena tidak mematuhi sinyal polisi untuk berhenti dan membahayakan nyawa orang lain, pria tersebut berisiko dikenakan denda sebesar sekira Rp263,5 juta serta hukuman penjara hingga dua tahun.(ilj/bbs)