Diskusi tersebut sekaligus untuk memberikan pemahaman agar aparatur menghindari kegiatan yang akan berujung pada tindak pelanggaran Pilkada.
“Selama ini aparatur negara kerap terlibat dalam aksi dukung mendukung para calon. Padahal dalam aturan, PNS, TNI dan Polri dituntut netral dan tidak diperbolehkan terlibat politik praktis,” kata Ketua Panwaskada Cilegon, Achmad Achrom. ** Baca juga: Kertas Suara dan Tinta Pilkada Tangsel Rp900 Juta
Achrom berharap, seluruh pimpinan SKPD di Pemkot Cilegon dapat memberikan pemahaman sebaik-baiknya kepada seluruh pegawai, untuk mengantisipasi keterlibatan PNS pada Pilkada.(sus)