oleh

Kubu Arsid-Elvier PeDe Menang Gugatan ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim pemenangan sekaligus saksi pasangan calon Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, paling aktif bersuara menyentil dua lembaga resmi penyelenggara pemilu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

 

Mereka secara lugas menolak hasil perolehan suara penyoblosan di 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih didominasi oleh rival politik bebuyutannya sejak lima tahun terakhir.

 

Hingga akhirnya tim pasangan calon nomor urut 2 itu pun ogah menandatangi berita acara pleno terbuka yang digelar KPU setempat.

 

Alasannya, lantaran mereka ingin langsung mengajukan gugatan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ke lembaga negara Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Biarkan saja kami ditertawakan orang. Yang penting apa yang kami sampaikan ini sesuai hak konsitusi sebagai warga negara,” ungkap Rully Novidi Amrullah, juru bicara Arsid-Elvier saat digelarnya acara “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara” di Serpong, kemarin.

 

Rully mengaku, kubunya masih ogah mengakui keunggulan pasangan calon (paslon) nomor tiga, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, meski hasil hitung cepat (Quick Count) dan rekapitulasi resmi KPU Tangsel (Real Count) berpihak ke kubu petahana.

 

Berdasarkan catatan kabar6.com dari hasil rapat pleno rekapitulasi suara, pasangan calon nomor urut 3 Airin-Benyamin selisih lebih unggul 140.590 suara ketimbang pasangan Arsid-Elvier.

 

Tetapi, kubu yang diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat ini, menganggap bunyi pluit panjang tanda kompetisi berakhir belum terdengar.

 

Mereka merasa batas waktu tahapan pesta politik skala lokal pascapemekaran dari Kabupaten Tangerang ini, masih menyisakan harapan.

 

“Perlu diingat, Pilkada belum selesai semuanya. Kami dari pasangan calon Arsid-Elvier akan melayangkan gugatan hasil Pilkada serentak 2015 di Kota Tangsel Ke MK,” terangnya.

 

Rully mengklaim, sikap kubunya bukan menghayal. Melainkan percaya diri atau Pede atas sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan bakal diakomodir oleh tim panelis MK.

 

Sebut saja seperti temuan politik uang dan mobilisasi massa serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangsel. ** Baca juga: 30 Kotak Suara TPS di Pilkada Tangsel Dibongkar

 

Sehingga, vonis persidangan gugatan perkara sengketa ini diyakini bakal berpihak ke kubu Arsid-Elvier. Sehingga Tim panelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan kubunya, agar mendiskualifikasi pasangan calon petahana, ataupun dalam Pilkada serentak di Kota Tangsel ini bisa kembali digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

“Kami juga akan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait adanya tahapan oleh penyelenggara Pilkada Tangsel, terkait pemutakhiran data dari DPS ke DPTB tidak dilaksanakan. Dalam tanda kutip ada cacat hukum,” klaim Rully.(yud)

Print Friendly, PDF & Email