oleh

Wujud Kolaborasi Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang MoU dengan PT HINO

image_pdfimage_print

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pengujian Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT. Hino Motor Sales Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) Kamis (7/3/2024).

Ia mengapresiasi penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU tersebut. Menurutnya, penyelesaian persoalan perkotaan diperlukan kerja keras dan juga kerja sama dari seluruh komponen masyarakat termasuk pihak swasta.

“Oleh karena itu, kami sangat menyambut baik dan berharap ini juga menjadi bagian dari kolaborasi serta kontribusi semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memajukan Kota Tangerang, yaitu melalui pelayanan publik yang semakin optimal, sehingga Kota Tangerang akan semakin sejahtera dan berdaya saing,” ujar Nurdin.

Ia berharap dengan adanya kerjasama ini bisa semakin mempermudah layanan publik terutama dalah hal pengujian kendaraan bermotor di kota Tangerang. Termasuk juga bisa mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan juga kemacetan.

“Ke depannya, dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum atau barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala dengan lebih mudah, karena fasilitas pengujiannya semakin tersebar di wilayah,” katanya.

**Baca Juga: Pj Wali Kota Nurdin Berpesan ASN Harus Melek Aturan agar Terhindar dari Pelanggaran

Sebagai informasi, selama ini pengujian kendaraan bermotor di kota Tangerang dilakukan oleh UPT PKB Kota Tangerang, yang mana tercatat sepanjang tahun 2023 telah melayanj sebanyak 57.223 kendaraan yang telah lulus uji kelayakan, sehingga menjadikan Kota Tangerang sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Terbaik Nasional yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Tahun 2023.

Kemudian, rencananya setelah MoU tersebut akan segera ditandatangani perjanjian kerjasama antara Dishub kota Tangerang dengan PT. HINO. Sehingga ke depan masyarakat kota Tangerang selain bisa melakukan pengujian kendaraan di UPT PKB kota Tangerang, juga bisa melakukkanya di Unit Pelaksana Pengujian milik PT. Hino di wilayah Jatiuwung.

“Seperti halnya dengan penandatanganan kesepakatan hari ini, antara Pemkot Tangerang dengan PT HINO MOTOR SALES Indonesia, dalam memfasilitasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Karena sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 pasal 36 ayat 1, pengujian berkala ini dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapat perizinan berusaha dari menteri,” tandasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email