oleh

WFH untuk ASN Banten, Cara Kurangi Polusi Udara

image_pdfimage_print

Kabar6-PNS Pemprov Banten yang bertempat tinggal maupun bekerja di Jakarta dan Tangerang, akan bekerja dari rumah atau WFH satu bulan ke depan. Kebijakan itu diambil, sebagai salah satu cara mengurangi polusi udara di Jabodetabek dan Banten.

Sistem kerja pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama satu bulan, mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen, dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen.

Pemberlakuan WFH itu berdasarkan Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara.

“Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO. Hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, dalam keterangan resminya, Sabtu (26/07/2023).

Selama WFH satu bulan ke depan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa mengawasi dan mengatur kelancarannya.

**Baca Juga: Senin Besok Pemkot Tangsel Mulai Berlakukan WFH, Begini Ketentuannya

Untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan, agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

“Melalui surat edaran yang dibagikan ini, nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” jelasnya.

Pemberlakukan WFH di Pemprov Banten berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

WFH di ecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik.

“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa (WFH), untuk non esensial bisa kita atur,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email