oleh

Senin Besok Pemkot Tangsel Mulai Berlakukan WFH, Begini Ketentuannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkapkan, mulai Senin besok diberlakukan pembagian kerja pegawai organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara.

Ia jelaskan, pembagian tugas berupa 50 persen pegawai melaksanakan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH). Sementara sisanya bekerja masuk ke kantor.

“50 persen yang diatur oleh kepala OPD masing-masing,” ungkap Benyamin usai hadiri HUT ke-25 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Jum’at (25/8/3023) malam.

Kepala OPD, menurutnya, mengatur siapa saja yang bekerja di kantor dan dari rumah. Melalui absensi secara elektronik itu dilakukan pengawasan.

Kemudian juga setiap pegawai yang WFH harus membuat laporan harian. Secara berjenjang, staf kepada kepala seksinya, kepala seksi kepada kepala bidang dan seterusnya.

**Baca Juga: WFH Gegara Polusi Udara di Tangsel, Begini Reaksi Wali Kota Benyamin

Bila tidak laporan, lanjut Benyamin, berarti pegawai yang bersangkutan tak bekerja. Kemudian juga yang bekerja di kantor harus memastikan bahwa kendaraannya ada di rumah.

“Kalau work from home tapi mobilnya kemana-mana percuma juga,” ujarnya. Benyamin bilang, pembagian hari kerja sebagai bentuk pembatasan mobilitas, minimal mulai dari aparatur sipil negara.

“Saya sudah kasih arahan bahwa bendahara, pelaksana kegiatan, pengawas itu tetap harus masuk kantor. Tapi tenaga administrasi, konsultasi, staf teknis itu bisa bekerja dari rumah,”

Kebijakan penanggulangan pencemaran udara ini menyusul setelah beberapa hari terakhir kondisi polisi di Kota Tangsel memburuk. Lembaga kementerian dan asing melansir kondisi udara tidak sehat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email