oleh

Dampak Polusi Udara, Pemprov Banten Bakal Berlakukan WFH Bulan Depan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan Work From Home (WFH) pada bulan September 2023.

Meski demikian, WFH ini tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) esensial atau pelayanan di Pemprov Banten.

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Virgojanti mengatakan, sudah menyebarkan surat edaran pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Banten.

“WFH mulai berlaku akhir Agustus ini, kita coba dulu selama satu bulan,” kata Virgojanti kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Menurut Virgojanti, pemberlakuan WFH tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan untuk pegawai Pemprov Banten yang berdomisili di Tangerang, penerapan WFH akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Tanam 6.150 Pohon Atasi Kualitas Udara

“Nanti itu tergantung, diatur dan disesuaikan oleh Kepala OPD-nya,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan, penerapan WFH hanya 50 persen.

Sedangkan 50 persennya tetap bekerja. Yang bekerja lanjut Nana, merupakan OPD pelayanan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)

Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) DPMPTSP, BPBD dan Bapenda Banten.

“Apabila bertugas di OPD pelayanan publik, maka sesuai ketentuan, jangan sampai mengganggu pelayanan publik,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email