oleh

Wasit Pilkada Tangsel Semprit Kubu Paslon Petahana

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan penertiban terhadap beragam media luar ruang milik tiga pasangan calon (paslon).

Kali ini puluhan petugas gabungan menyisir wilayah Kecamatan Pamulang, dan ganjaran kartu kuning sebagai tanda peringatan keras pun akhirnya sebutnya.

Kartu kuning yang diberikan wasit pesta demokrasi ketika usai mendatangi gedung kantor Walikota Tangsel, juga sekaligus unit kantor pelayanan Kecamatan Pamulang.

Kebetulan lokasi kedua gedung terletak di Jalan Raya Siliwangi Nomor 1 itu posisinya saling bersebelahan.

“Kami mau melihat apakah masih ada alat sosialisasi program kerja daerah yang telah kedaluarsa memuat gambar foto petahana di kantor-kantor pelayanan pemerintahan,” kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tangsel, Muhamad Acep kepada wartawan Jum’at (23/10/2015).

Menurut Acep, ternyata benar tak meleset dari prediksinya sejak awal. Baru saja ia mau masuk gedung kantor Walikota Tangsel, terlihat secara kasat mata ada standing banner.

Pada cetakan media informasi berbentuk vertikal itu terdapat gambar foto Airin Rachmi Diany berpakaian seragam dinas resmi. Kalimat isi pernyataan pada standing banner bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok”.

Aturan bebas asap rokok berlaku khusus untuk ruangan dalam semua kantor pelayanan pemerintah, dengan mengacu pada Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor 800/2225-BKPP Tahun 2015.

“Kalau kedepan masih ada foto bergambar petahana di kantor-kantor pemerintahan tentunya akan kami berikan sanksi,” tegasnya. **Baca juga: KPU Tangsel Cetak Puluhan Surat Suara Braile.

Acep bilang, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan resmi dan juga secara lisan kepada Sekretariat Daerah Kota Tangsel agar gambar-gambar yang terpampang foto Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie segera dicopoti.

Ketentuan berlaku sampai selesai hari penyoblosan, dan semua satuan kerja perangkat daerah tanpa kecuali dilarang mencetak  meski berdalih program resmi lembaga eksekutif.

Panwaslu Kota Tangsel mengagendakan lakukan penyisiran ke tujuh wilayah kecamatan. Jika sudah rampung dan foto-foto petahana masih terlihat, maka pasangan calon Airin-Benyamin beserta tim pemenangannya bakal diganjar sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dalam payung hukum yang berlaku.

“Bukan cuma punya pasangan petahana saja yang dibabat, tapi yang lain juga sama. Kita tidak pandang bulu dalam menegakan regulasi, selama masih dalam bingkai sesuai SOP (standar operasional) dan seobyektif mungkin,” terang Syariffudin, anggota Panwas Kecamatan Pamulang kepada kabar6.com di waktu yang sama lokasi terpisah.

Seluruh alat peraga kampanye bukan cetakan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel yang jadi milik pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri juga dicopoti.

Model dan bentuknya bervariasi seperti, spanduk, baliho ukuran sedang, pamflet, dan sticker. Penertiban berbagam atribut digelar sejam malam hingga dinihari sebelumnya.

Dilanjut Syarif, pihaknya bersama dengan puluhan Petugas Pengawas Lingkungan (PPL) menyisir gang-gang, jalan perkampungan hingga komplek perumahan-perumahan cluster. Sebab ia tak ingin ada keluhan dari tim pemenangan, massa pendukung sampai simpatisan pasangan calon tertentu yang menganggap pihaknya tebang pilih.

“Eksekusi ke kantor-kantor kecamatan dan kelurahan di Pamulang melanjutkan dari sisa yang semalam tidak terpantau,” lanjut pria beranak satu yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Pengawasan.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email