oleh

Warga Perumahan Kutabumi 5 Tuntut Tim Verifikasi Kembalikan RTH Sesuai Fungsinya

image_pdfimage_print

Kabar6- Acara Verifikasi dan penyerahan Prasarana Sarana (PSU) perumahan Kutabumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, dari pengembang ke tim PSU Kabupaten Tangerang, pada Rabu (05/10/2022), diwarnai protes dari warga.

Pasalnya saat pendataan dan praverifikasi hingga verifikasi terdapat temuan oleh tim dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah berubah menjadi bangunan lapak pedagang dan belum ditindaklanjuti untuk dikembalikan sesuai peruntukannya.

Saat acara verifikasi dan serah terima PSU tersebut bebrapa warga menyampaikan protes.

“Saya tidak terima adanya perubahan fungsi RTH menjadi lahan komersil. Ini merugikan hak saya dan juga warga lainnya karena saat membeli rumah ada biaya strategis dan dekat dengan RTH,
namun kenyataannya saat ini sudah dikomersilkan berubah menjadi bangunan lapak pedagang,” kata Reza, warga setempat.

Menurutnya, hak warga dan anak- anaknya diduga dirampas sepihak oleh bangunan lapak pedagang, padahal mereka sangat membutuhkan fasilitas ruang taman bermain dan lainnya.

Warga, beberapa tahun lalu saat pembangunan lapak pedagang tersebut pernah melakukan protes ke pemerintahan desa hingga dinas terkait. Namun protes warga hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Mohon kembalikan fungsi RTH sesuai site plan yang ada,” pintanya.

Plt. Sekretaris Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Nursyamsu mengatakan, temuan perubahan fungsi PSU akan menghambat proses serah terima fasos- fasum meskipun sudah digelar acara serah terima PSU dari pengembang kepada Tim PSU.

Proses serah terima ini tahapannya masih panjang, semua Dinas terkait harus menandatangani berita acara dan dalam proses tersebut sebelum ditandatangani oleh Sekretatis Daerah hingga Bupati semua temuan penyalahgunaan fungsi fasos fasum itu harus dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Saat ini fasos- fasum itu masih menjadi wewenang pihak pengembang untuk mengembalikan fungsinya sesuai site plan yang ada,” katanya.

Sebaiknya, kata dia, agar tidak menghambat proses ini semua pihak termasuk warga harus bisa bekerjasama supaya RTH dikembalikan sesuai peruntukannya, sehingga warga tidak dirugikan atas hak tersebut.

Pengembang juga bisa meminta bantuan kepada Camat atau Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut.

**Baca juga: Terkait Dugaan Pungli, Jaksa Periksa 8 Pejabat Perumda Pasar NKR

“Sesuai peraturan yang ada, kami tidak akan menerima dan menadatangani penyerahan PSU ini jika tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Desa Sukamantri Nana Ibnu Holdun menepis protes warga tersebut. Dia meminta untuk tidak membahas bangunan lapak- lapak pedagang tersebut.

“Jangan bahas itu dulu nanti saja dilain waktu,” ujarnya singkat.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email