Pelaku diketahui berinisial RS, warga KRonjo, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku juga disita alat pembuat SIM palsu, berupa seperangkat komputer dan printer.
Kasat Reskrim Polres Bandara, AKP Azhari Kurniawan mengatakan, penangkapan pembuat SIM palsu tersebut berawal dari penangkapan RSD, pengguna SIM palsu dalam razia yang digelar polisi dikawasan Bandara Soetta.
Kala itu, polisi curiga dengan SIM yang dimiliki RSD karena selain kusam juga lebih tebal dari SIM resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Setelah diperiksa, RSD akhirnya mengaku bila SIM miliknya itu diperoleh dari RS, dengan cara membayar sebesar Rp. 50 ribu. Selanjutnya, polisipun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus RS.
Kepada polisi, RS mengaku memalsukan SIM dengan proses editing dan diprinting menggunakan komputer. Sedangkan tarif SIM palsu dipatok mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 300 ribu, tergantung SIM yang dipesan. Dalam aksinya, RS memalsukan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A hingga B2. **Baca juga: Kapolres Metropolitan Tangerang Diganti.
Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2012 lalu. Polisi menjerat RSD dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, sedangkan RS dijerat pasal 263 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(rani)