oleh

Upah Pelipat Kertas Suara di Tangsel Rp150 Per Lembar

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah mematok standar nominal upah bagi petugas pelipat kertas suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.

 

 

Honor tersebut terbilang lumayan bagi warga yang tak punya penghasilan tetap alias bisa menambah uang dapur.

 

Lembaga penyelenggara pemilu dipastikan akan merekrut sebanyak 200 orang warga setempat. Sekitar sepekan lamanya mereka akan melipati kertas surat suara di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, sebelum didistribusikan ke 2.245 Tempat Pemungutan Suara di tujuh wilayah kecamatan.

 

“Honor per lembar Rp150 per lembar belum dipotong pajak pendapatan ya,” ungkap Divisi Pokja Logistik dan Umum, Samani saat ditemui kabar6.com di kawasan Serpong, Rabu (21/10/2015).

 

Ia menjelaskan, jumlah satu pack kertas suara berisi 100 lembar, dan satu dus berisi 1000 lembar. Jadi target satu orang minimal bisa melipat satu dus kertas yang berisi 1000 lembar.

 

Samani sebutkan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga di Kota Tangsel yang ingin terlibat dalam kegiatan pelipatan kertas suara.

 

Apalagi pemilihan walikota dan wakil walikota kedua kalinya merupakan hajatan akbar lima tahunan bagi warga kota termuda di Tanah Jawara ini

 

Agar lebih efisien waktu, tentunya kesempatan bisa ikut menjadi petugas diprioritaskan bagi warga terdekat agar lebih efisien. Samani bilang, sebab pelipatan kertas suara yang ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu sepekan lamanya.

 

“Enam sampai tujuh hari lah targetnya bisa selesai dilipat,” jelas Samani. Bagi warga sekitar yang berminat bisa mendaftarkan diri ke koordinator pelipat kertas suara. ** Baca juga: 200 Warga Tangsel Direkrut Lipat Kertas Suara

 

“Syaratnya cuma pakai KTP (Kartu Identitas Penduduk) doang,” tambah Samani.(yud)

Print Friendly, PDF & Email