oleh

Ungkap Judi Pilkades, 7 Anggota Polresta Tangerang Diberi Penghargaan

image_pdfimage_print
Kapolresta Tangerang saat memberikan penghargaan.(din)

Kabar6-Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, memberikan penghargaan kepada 7 Anggotanya yang berhasil mengungkap sindikat judi saat pelaksanaan Pilkades serentak beberapa hari lalu.

Pemberian penghargaan itu dilaksanakan saat pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (31/8/17).

Pemberian penghargaan itu, sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang telah dilakukan. Di samping itu, penghargaan ini untuk memacu peningkatan kinerja dan menjadi motivasi bagi anggota lain.

“Saya bangga kepada Anggota yang telah mampu mengungkap kasus yang menjadi triger konflik dalam pelaksanaan Pilkades,” ungkap Kapolres Alif.

Kapolres Alif menjelaskan, pihaknya mengungkapkan rasa terimaksih kepada seluruh Anggota yang telah melaksankan tugas tanpa mengenal rasa lelah dan capek.

Sehingga, proses pengamanan di semua tahapan Pilkades bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk itu, pemberian penghargaan merupakan bagian dari komitmen dirinya guna menunaikan janjinya.

Sebelumnya, dia telah mengucap janji akan memberikan apresiasi bagi Anggota yang sukses mengungkap judi dan politik uang di Pilkades serentak di kota seribu industri tersebut.

“Saya buktikan janji saya untuk membekuk pelaku judi pilkades. Hari ini saya juga buktikan janji saya memberikan penghargaan bagi anggota yang berhasil mengungkapnya,” terangnya.

Diketahui, pada Sabtu (26/8/17) jelang pemungutan suara pilkades dilaksanakan, Tim OTT Polresta Tangerang mengamankan 5 tersangka judi untuk Pilkades Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk.**Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Judi Pilkades di Tangerang.

Lima orang berinisial JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48) dibekuk di Konter HP di Simpang 4 Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk saat hendak transaksi judi Pilkades.**Baca juga: 5 Terduga Pelaku Judi Pilkades Terjaring OTT.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 3 lembar Kuitansi dan uang tunai sebesar Rp38.250.000. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan guna membekuk jaringan atau pelaku lainnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email