oleh

Umbul-umbul Ilegal Bertebaran di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan reklame jenis umbul-umbul tak berizin alias ilegal masih bertebaran di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini dikarenakan minim pengawasan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.

 

Dadang Sofyan, Kepala BP2T Kota Tangsel, menegaskan bahwa dirinya akan meminta kepada bidang pengawasan dan pengendalian di BP2T untuk mengecek keberadaan umbul-umbul yang tidak berizin tersebut di lapangan.

 

“Reklame, baik itu jenis umbul-umbul, baliho maupun spanduk diketahui berizin atau tidaknya dapat dilihat dari adanya tanda stempel BP2T serta tanggal masa tayang media iklan tersebut,” kata Dadang kepada kabar6.com Sabtu (11/4/2015).

 

Dadang berharap, masyarakat ataupun pemohon yang ingin mengurus perizinan tidak perlu khawatir ataupun takut prosesnya lama, karena saat ini BP2T telah menerapkan pendaftaran berkas dengan sistem online. ** Baca juga: Di Lebak, Juru Parkir Cabuli Adik Kandung

 

“Jadi masyarakat ataupun pemohon tidak perlu takut berkas lama diprosesnya karena sekarang sudah masuk dalam sistem, asalkan berkas sudah lengkap, dijamin proses perizinannya tidak akan lama,” pungkas mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel ini.(ard)

Print Friendly, PDF & Email