oleh

Uang Rp36 Juta Diamankan Polda Banten dalam OTT di Kantor BPN Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, pada Jumat (12/11/2021) malam.

Lima orang, 4 adalah pegawai BPN dan 1 orang kepala desa (Kades) terjaring dalam OTT yang disebut-sebut terkait pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Dua di antaranya yakni RY dan PR staf BPN Lebak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan 5 orang, dalam OTT itu, polisi juga menyita 3 buah amplop berisi uang sebanyak Rp36 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).**Baca Juga: OTT di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Staf sebagai Tersangka

Dedi menjelaskan, pasal yang diterapkan kepada RY dan PR yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email