oleh

Pasca OTT, Ditreskrimsus Polda Banten Geledah Kantor BPN Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Rabu (17/11/2021).

Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli pada pengurusan sertifikat hak milik (SHM) pada Jumat (13/11/2021) malam.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak pagi hari.

“Saya masih menunggu informasi,” kata Shinto kepada Kabar6.com.

Namun, Shinto belum bisa menyampaikan ruangan mana saja yang digeledah dan dokumen apa saja yang dicari oleh penyidik.

“Pasca selesai giat (OTT) ya, nanti disampaikan,” ucap Shinto.

**Baca juga: Pemkab Lebak Benahi Drainase Atasi Banjir di Perkotaan

Diketahui, polisi menetapkan dua orang staf BPN Lebak yakni RY (50) dan PR (41). Polisi juga mengamankan 3 buah amplop berisi uang Rp36 juta yang merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email