oleh

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron di Surabaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gresik berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gresik.  Identitas Terpidana yang diamankan, Amir Djoewito di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Terpidana Amir Djoewito dkk, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp.13 000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Warga Kampung Kelapa Tangerang Laporkan Dugaan Pengadaan Gorong-Gorong Fiktif ke Kejari

“Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp25 juta,” ujar dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Rabu (27/5/2022).

Ia mengatakan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (red)

Print Friendly, PDF & Email