oleh

THR Pegawai Honorer, Ini Kata Kepala BPKAD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak ingin gegabah dalam menggelontorkan uang Tunjangan Hari Raya bagi pegawai tenaga honorer.

Sebab alokasi dana yang dipergunakan bersumber dari APBD dan baru tahun ini secara mendadak ada instruksi memberikan uang lebaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, hingga kini belum diputuskan ketentuan untuk pemberian uang THR.

Sebab meski harus disepakati bersama antar pejabat tinggi dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

“Semuanya THR untuk PNS dan non PNS maaih dalam pembahasan,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (5/6/2018).

Ditanya ihwal kapan kebijakan pemberian THR itu akan diputuskan, Warman tak menjawab secara lugas. “Pembahasannya secara lengkap dan cb secepatnya selesai, insya Alloh mohon doanya yah bang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Pendapatan tambahan ini diperuntukkan bagi para pegawai negeri, tentara, dan Polri.

“Hari ini saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri,” kata dia di Istana Negara, Rabu lalu.

Penyaluran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur proses pembayaran oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei sampai awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni,” ungkapnya.

Waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota itu dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat.

“Dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan,” tambah Sri Mulyani.(yud)

Print Friendly, PDF & Email