oleh

10 Pengaduan THR di Kabupaten Tangerang, Empat Belum Selesai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, ada sebanyak 10 aduan perusahaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak disalurkan kepada karyawan.

Pengaduan THR tersebut diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Kini hanya tersisa empat permasalahan yang masih dalam proses penyelesaian dan sisanya sudah beres.

“Semuanya ada 10, tapi yang dua itu ternyata salah. Bukan ke Kabupaten Tangerang, tapi ke Disnaker Jakarta. Maka kita mengurusi 8 aduan saja, 4 sudah beres tinggal sisa 4 aduan lagi, ” kata Rudi, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, semua aduan yang sampai ke Disnaker Kabupaten Tangerang masalahannya sama. THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Kedelapan aduan tersebut terdiri dari delapan karyawan. Merek semua bekerja pada perusahaan yang berbeda.

**Baca Juga: Bule Ludahi Imam Masjid Hendak Kabur Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

“Kalau nama-nama perusahaannya saya lupa, harus lihat data dulu. Tetapi, semua aduanya sama, THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, ” jelas Rudi.

Sementara itu, Kabar6.com, Desyanti, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Tangerang mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sangsi tegas oleh pemerintah.

“Tergantung perusahaannya. Kalau perusahaan itu yang memberikan izin pemerintah daerah maka pemerintah daerah yang akan menutup perusahaan itu,” singkatnya kepada kabar6.com. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email