oleh

Terlibat Suap Bank Banten, Anggota DPRD Didesak Mundur

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Anggota DPRD Banten yang mengembalikan uang diduga terkait suap pembentukan Bank Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dituntut untuk mundur sebagai wakil rakyat.

“Mereka sudah menciderai institusi DPRD, sebagai lembaga controling kinerja eksekutif. Harus segera mengundurkan diri dari DPRD dan proses hukum harus tetap berjalan,” kata Usep Saefudin, aktivis anti korupsi di Banten, Kamis (14/1/2016).

Berbondong-bondong nya para anggota DPRD Banten mengembalikan uang suap izin pendirian Bank Banten, juga disayangkan oleh para kolega nya di lembaga legislatif Banten.

“Ini adalah pelajaran bagi oknum temen-temen anggota dewan yang melakukan perselingkuhan terhadap temen-temennya,” kata anggota Sekretarif Fraksi Demokrat DPRD Banten, Yoyon Sujana, saat dihubungi melalui BlackBerry Messenger nya.

Dimana informasi yang beredar pada Senin (11/1/2016) kemarin, seluruh Fraksi di DPRD Banten menggelar rapat tertutup yang diduga membicarakan kasus suap Bank Banten yang melibatkan banyak anggota legislatif setempat.**Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Minta KPK Tuntaskan Kasus Bank Banten.

“Jika saja terbuka, pasti ada yang memberikan nasehat melarang untuk melakukan (menerima suap) Itu,” tegasnya.**Baca juga: 10 Saksi Kasus Bank Banten Kembalikan Uang ke KPK.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten, yang melibatkan anggota DPRD Banten. Bahkan, hingga kemarin, tercatat sudah 58 orang saksi yang diperiksa KPK.

“Sampai hari ini ada 58 saksi dan sebagian anggota DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar). Selain diperiksa, ada juga 10 orang yang kembalikan uang dan jumlahnya tidak bisa disebutkan. Uang terkait pengesahan APBD untuk Bank Banten,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaha, Rabu (13/1/2015) kemarin.

Sayangnya, dia enggan mengungkapkan siapa saja saksi yang mengembalikan uang pelicin tersebut. Namun menurut dia, seluruh saksi yang diperiksa bersikap kooperatif.

Kasus itu sendiri, mencuat pascaoperasi tangkap tangan terhadap Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satriya Santosa bersama Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, 1 Desember 2015 lalu.

Saat itu, penyidik menyita uang sebesar US$11 ribu dan Rp60 juta yang diduga untuk melicinkan izin pembentukan Bank Banten.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email