oleh

Tanpa Gelar Perkara, Polres Tangsel Setop Kasus Bekas Kadispora

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi wartawan terhadap wartawan media online kabar6.com Yudi Wibowo sesuai nomor surat (B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan).

Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan bahwa ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, lantaran kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.

“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko lewat siaran pers, Jumat (11/02/2022).

Sementara itu, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo wartawan kabar6.com menilai penegakan hukum di Polres Tangsel cacat hukum. Dirinya pastikan selama ini tidak ada untuk pemanggilan untuk gelar perkara.

Kalaupun sempat ada agenda gelar perkara dibatalkan. Pihak terlapor Entol Wiwi Martawijaya yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel tidak hadir. Wiwi beralasan absen karena harus mendampingi agenda kerja pimpinannya

“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut disebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya?,” ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.

Sementara itu, Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa kasus ini yang tidak berjalan dengan semestinya akan ditindaklanjuti kepada yang berwenang.

“Kami kecewa, dan kami akan melaporkan bentuk penegakan hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri. Dan kami tidak akan mudur apalagi mekanisme yang tidak jelas seperti ini,” ungkap Malik.

Diketahui bawah kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berlangsung sejak 22 Juni 2021, dan gelar perkara pertama sempat berlangsung pada tanggal 13 September 2021 namun di tunda karena terlapor mangkir dari undangan.

**Baca juga: Lurah Cilenggang Surati Wali Kota Tangsel Soal Kebutuhan JPO

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Penyidik sempat memberitahu lewat pesan singkat soal rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Namun tidak menginformasikan secara resmi ada kegiatan terkait agenda gelar perkara 31 Januari 2022.

Sampai berita ini diturunkan tidak adanya jawaban dari Polres Tangsel saat berulang kali coba dikonfirmasi atas SP3 tersebut.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email