oleh

Polda Banten Dampingi LPSK Berikan Kompensasi untuk 9 Korban Teroris Masa Lalu

image_pdfimage_print

Kabar6-Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto, dampingi ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten. Penyerahan dilaksanakan di Aula Serbaguna Mapolda Banten.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten.

“Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi,” kata Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK, Jumat (11/02/2022).

Selanjutnya Hasto menjelaskan secara umum, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

“Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu,” ujar Hasto Atmojo.

Hasto menjelaskan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75 juta, luka sedang Rp115 jut, luka berat Rp210 juta dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta. Nilai tersebut sesuai dengan ijin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu.

**Baca juga: Edarkan Sabu, Warga Tatakan Serang Ditangkap Polisi

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email