1

Kebijakan WFH Bagi ASN di Masa Mudik 2024: Tidak Adil dan Terkesan Tidak Peduli Kebutuhan Publik

Kabar6-Kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat 16-17 April 2024 sebagai bentuk pemanjakan tidaklah tanpa dasar. Walaupun kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran dan mengatasi kendala mudik, terdapat kesan tidak adil dengan sektor swasta dan kebijakan tersebut indikasi salah manajemen kementerian Aparatur Sipil Negara

*Tidak Adil Dengan Sektor Swasta*

Pertama-tama, WFH bagi ASN dapat menciptakan kesan bahwa ASN diberi perlakuan istimewa dibandingkan dengan sektor swasta. Hal ini dapat memunculkan perasaan ketidakadilan di antara masyarakat, terutama ketika banyak orang swasta harus kembali bekerja secara normal setelah libur panjang.

Sebagian besar pekerja di sektor swasta diwajibkan kembali bekerja setelah libur panjang, tanpa mendapatkan kelonggaran kerja dari rumah seperti yang diberikan kepada ASN. Hal ini menciptakan kesan bahwa ASN mendapatkan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan dibandingkan pekerja swasta. Dalam konteks ini, kebijakan WFH bagi ASN dianggap indikasi salah manajemen dari Kementerian Aparatur Sipil Negara.

*Kebijakan WFH ASN Tidak Didesain dengan Matang*

Selain itu, kebijakan yang mendadak dan kurang pertimbangan matang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian di antara ASN sendiri serta masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 20204, cuti hari raya Idul Fitri 1445 hijriah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga para ASN diwajibkan kembali bekerja pada 16 April 2024.

Akan tetapi, pada 13 April 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan dan koordinasi yang matang oleh pihak terkait. Keputusan yang mendadak dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, yang diterbitkan hanya beberapa hari sebelum ASN diwajibkan kembali bekerja, menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat.

**Baca Juga: Oknum Sekuriti Pamulang Square Patok Parkir Rp 10 Ribu+THR, Dishub Tangsel: Sekitar Tiga Hari

Keputusan ini tberbeda dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, yang telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan tata kelola ASN.

Selain itu, pengombinasian antara tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) hanya pada dua hari tertentu, yaitu Selasa-Rabu, 16-17 April 2024, tampaknya kurang efektif dan efisien. Hal ini dapat menimbulkan tantangan dalam manajemen sumber daya dan pelaksanaan tugas kedinasan yang mungkin tidak optimal.

Ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan WFH juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh ASN. ASN perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab mereka selama periode WFH, serta mendapatkan dukungan yang memadai dari pihak manajemen untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan WFH ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ASN, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat mendukung kinerja ASN secara optimal, meminimalkan ketidakpastian, dan menghindari konflik antar lembaga atau dengan masyarakat. Evaluasi ini juga harus mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap sektor swasta dan keseimbangan antara kepentingan ASN dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

*Kebijakan WFH Dapat Dimanfaatkan Secara Tidak Bertanggungjawab*

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan WFH untuk ASN dapat dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab, di mana ASN mungkin tidak benar-benar bekerja saat WFH namun tetap menerima gaji. Ini menyoroti perlunya aturan yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kebijakan WFH diterapkan dengan benar dan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

Secara keseluruhan, kebijakan WFH bagi ASN memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa penerapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan ASN tetapi juga menjaga keseimbangan dan keadilan antara sektor publik dan swasta. Ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik)

 




Sekda Maesyal Rasyid Sidak Kantor 4 Dinas Pasca Nasional dan Cuti Lebaran 2024

Kabar6-Pasca libur nasional dan cuti lebaran 2024, Selasa (16/04/24),  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid melakukan inspeksi mendadak (Sidak) diempat kantor dinas. Keempatnya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Binamarga Sumber Daya Air.

“Secara keseluruhan 98 persen diempat dinas tadi hadir semua, hanya hanya 13 plus 1 diempat dinas ini kena program WFH. Sehingga secara keseluruhan Tupoksi ini tetap berjalan melayani masyarakat,” ungkap Maesyal Rasyid.

**Baca Juga:FDM Ajak Milenial Kawal Pilkada Serentak 2024

Menurut Maesyal, ada beberapa dinas yang melakukan WFH seperti DTRB, dari 189 orang pegawai, ada 13 orang yang melakukan WFH. Tidak sampai 50 persen, hanya beberapa saja dan setelah satu dua hari ini mereka mereka masuk kembali normal.

Sekda mengecek langsung absensi kehadiran para pegawai dan memberikan arahan kepada para pegawai di dinas yang dikunjungi agar kembali melayani masyarakat secara optimal

“Di Dinas Binamarga Sumber Daya Air tadi kita melakukan briefing pegawai bersama kepala dinas, sekdis dan besarta Kabid dan staf untuk membahas pekerjaan jalan jembatan maupun irigasi yang akan melakukan proses pembangunan,”imbuhnya.(red)

 




WFH untuk ASN Banten, Cara Kurangi Polusi Udara

Kabar6-PNS Pemprov Banten yang bertempat tinggal maupun bekerja di Jakarta dan Tangerang, akan bekerja dari rumah atau WFH satu bulan ke depan. Kebijakan itu diambil, sebagai salah satu cara mengurangi polusi udara di Jabodetabek dan Banten.

Sistem kerja pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama satu bulan, mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen, dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen.

Pemberlakuan WFH itu berdasarkan Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara.

“Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO. Hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, dalam keterangan resminya, Sabtu (26/07/2023).

Selama WFH satu bulan ke depan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa mengawasi dan mengatur kelancarannya.

**Baca Juga: Senin Besok Pemkot Tangsel Mulai Berlakukan WFH, Begini Ketentuannya

Untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan, agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

“Melalui surat edaran yang dibagikan ini, nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” jelasnya.

Pemberlakukan WFH di Pemprov Banten berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

WFH di ecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik.

“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa (WFH), untuk non esensial bisa kita atur,” terangnya.(Dhi)




Senin Besok Pemkot Tangsel Mulai Berlakukan WFH, Begini Ketentuannya

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkapkan, mulai Senin besok diberlakukan pembagian kerja pegawai organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara.

Ia jelaskan, pembagian tugas berupa 50 persen pegawai melaksanakan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH). Sementara sisanya bekerja masuk ke kantor.

“50 persen yang diatur oleh kepala OPD masing-masing,” ungkap Benyamin usai hadiri HUT ke-25 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Jum’at (25/8/3023) malam.

Kepala OPD, menurutnya, mengatur siapa saja yang bekerja di kantor dan dari rumah. Melalui absensi secara elektronik itu dilakukan pengawasan.

Kemudian juga setiap pegawai yang WFH harus membuat laporan harian. Secara berjenjang, staf kepada kepala seksinya, kepala seksi kepada kepala bidang dan seterusnya.

**Baca Juga: WFH Gegara Polusi Udara di Tangsel, Begini Reaksi Wali Kota Benyamin

Bila tidak laporan, lanjut Benyamin, berarti pegawai yang bersangkutan tak bekerja. Kemudian juga yang bekerja di kantor harus memastikan bahwa kendaraannya ada di rumah.

“Kalau work from home tapi mobilnya kemana-mana percuma juga,” ujarnya. Benyamin bilang, pembagian hari kerja sebagai bentuk pembatasan mobilitas, minimal mulai dari aparatur sipil negara.

“Saya sudah kasih arahan bahwa bendahara, pelaksana kegiatan, pengawas itu tetap harus masuk kantor. Tapi tenaga administrasi, konsultasi, staf teknis itu bisa bekerja dari rumah,”

Kebijakan penanggulangan pencemaran udara ini menyusul setelah beberapa hari terakhir kondisi polisi di Kota Tangsel memburuk. Lembaga kementerian dan asing melansir kondisi udara tidak sehat.(yud)




Dampak Polusi Udara, Pemprov Banten Bakal Berlakukan WFH Bulan Depan

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan Work From Home (WFH) pada bulan September 2023.

Meski demikian, WFH ini tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) esensial atau pelayanan di Pemprov Banten.

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Virgojanti mengatakan, sudah menyebarkan surat edaran pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Banten.

“WFH mulai berlaku akhir Agustus ini, kita coba dulu selama satu bulan,” kata Virgojanti kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Menurut Virgojanti, pemberlakuan WFH tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan untuk pegawai Pemprov Banten yang berdomisili di Tangerang, penerapan WFH akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Tanam 6.150 Pohon Atasi Kualitas Udara

“Nanti itu tergantung, diatur dan disesuaikan oleh Kepala OPD-nya,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan, penerapan WFH hanya 50 persen.

Sedangkan 50 persennya tetap bekerja. Yang bekerja lanjut Nana, merupakan OPD pelayanan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)

Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) DPMPTSP, BPBD dan Bapenda Banten.

“Apabila bertugas di OPD pelayanan publik, maka sesuai ketentuan, jangan sampai mengganggu pelayanan publik,” pungkasnya.(Aep)




Merefleksikan Kebijakan WFH ASN DKI: Apakah Polusi Udara Bisa Teratasi?

Oleh: Achmad Nur Hidayat | Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN VETERAN JAKARTA, CEO NARASI INSTITUTE

Kabar6-Polusi udara di DKI Jakarta sudah menjadi sorotan utama yang mempengaruhi kesejahteraan warga. Penerapan kebijakan WFH bagi 50% ASN DKI dengan tujuan mengurangi polusi patut diapresiasi. Namun, dengan data bahwa sektor transportasi hanya berkontribusi 40% pada total polusi, pertanyaannya adalah seberapa efektifkah kebijakan ini?

Analisis Kebijakan WFH

Kebijakan WFH, meskipun memiliki niat baik, belum memberikan dampak signifikan dalam mengurangi polusi udara. Mengandalkan sektor transportasi saja tidak akan cukup. Memang, pengurangan lalu lintas dapat mengurangi polusi, namun tanpa adanya kedisiplinan yang tinggi dan pendekatan yang lebih menyeluruh, hasil yang diharapkan sulit dicapai.

Pelajaran Dari Kota Lain

Beberapa kota di dunia telah sukses mengatasi masalah polusi udara dengan berbagai strategi:

– Seoul, Korea Selatan: Peningkatan kualitas dan frekuensi transportasi publik mengurangi kepadatan lalu lintas.

– Mexico City: Penerapan jam kerja bergelombang mengurangi kemacetan.

– London: Kampanye edukasi dan promosi transportasi publik meningkatkan jumlah pengguna layanan tersebut.

– Copenhagen & Belanda: Pengembangan infrastruktur sepeda dan pejalan kaki yang komprehensif.

**Baca Juga: Anis Matta: Pilpres 2024 Tidak akan Luput dari Intervensi Asing

Rekomendasi untuk DKI Jakarta

Pertama, Peningkatan Kualitas Transportasi Publik:

Tidak hanya frekuensi, tapi juga kenyamanan dan aksesibilitas.

Kedua, Jam Kerja Bergelombang:

Diversifikasi jam masuk kerja untuk menghindari kemacetan di jam sibuk.

Ketiga, Edukasi dan Promosi Transportasi Publik:

Kampanye besar-besaran untuk meningkatkan kesadaran publik.

Keempat, Infrastruktur Ramah Pejalan Kaki dan Sepeda:

Memperluas trotoar dan menyediakan jalur sepeda khusus.

Kelima, Subsidi Transportasi Publik:

Model Singapura bisa menjadi contoh, memberikan subsidi untuk meringankan beban komuter.

Pemerintah DKI Jakarta harus mempertimbangkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mengatasi polusi udara, bukan hanya melalui kebijakan WFH semata. Melalui kombinasi strategi dan adaptasi dari model kota-kota sukses lainnya, kita dapat menciptakan Jakarta yang lebih sehat dan berkelanjutan.(*/Red)




WFH Gegara Polusi Udara di Tangsel, Begini Reaksi Wali Kota Benyamin

Kabar6-Presiden RI Joko Widodo berencana memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home). Langkah itu menyusul terus memburuknya kualitas udara di Jabodetabek dalam sepekan terakhir ini.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan, dirinya masih mengkaji kalau itu memang dibutuhkan. Bisa saja kegiatan kantor organisasi perangkat daerah tertentu diberlakukan WFH.

“Tidak mustahil akan kita terapkan,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com di sela lomba perayaan 17 Agustusan di Balai Kota Tangsel, Selasa (15/8/2023) sore.

Benyamin pastikan, dirinya sedang menunggu arahan menteri dalam negeri serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Arahan seperti apa pemberlakuan WFH bagi pegawai pemerintahan.

**Baca Juga: Udara Tercemar, Pj Gubernur Banten Dipanggil Jokowi

Kemudian, lanjutnya, Pemerintah Kota Tangsel sudah akan mengidentifikasi unit kendaraan dinas yang usianya sudah tua. Mobil tua juga ikut andil menyumbang polusi.

“Tapi pada prinsipnya kalau itu akan mengurangi kendaraan dan sebagainya ini juga akan kita lakukan,” jelas Benyamin.

Menurutnya, dalam dua hari terakhir berdasarkan pantauan alat pedeteksi kualitas udara milik dinas lingkungan hidup Kota Tangsel yang terletak di Taman Kesehatan, Serpong, polusi berada di level sedang.

“Satu lagi saya juga tadi sedang menyiapkan bus untuk anak-anak sekolah. Saya punya lima bus mungkin ada tambahan-tambahan,” ujarnya.(yud)




WFH dan Ponsel Sebabkan Dinas Intelijen Jerman Kesulitan Rekrut Staf

Kabar6-Sejak pandemi COVID-19, Badan Intelijen Luar Negeri Jerman (BND) lebih sulit merekrut staf. Menurut Kepala BND, Bruno Kahl, hal ini disebabkan karena prospek ingin bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan lebih suka tidak berpisah dengan ponsel pribadi mereka.

Kahl, melansir Indiatimes, mereka tidak dapat menawarkan persyaratan tertentu yang diterima begitu saja hari ini. Kahlg menggambarkan menemukan cukup dan staf yang tepat sebagai tantangan besar saat staf banyak yang menuju masa pensiun.

“Pekerjaan jarak jauh hampir tidak mungkin dilakukan di BND karena alasan keamanan, dan tidak dapat membawa ponsel Anda ke tempat kerja adalah permintaan yang tinggi dari kaum muda yang sedang mencari pekerjaan,” tambah Kahl. ** Baca juga: Tren Baru di Tiongkok, Pelihara Robot Anjing

Dalam situsnya disebutkan, sekira 6.500 orang bekerja untuk BND.(ilj/bbs)




ASN di 9 Perangkat Daerah Lebak WFH 100 Persen, Pemkab: Fleksibel

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021.

Kabag Organisasi Setda Lebak Agus Nugraha mengatakan, penyesuaian sistem kerja ASN diatur dalam surat edaran bupati yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat, serta edaran Kemenpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada masa PPKM Darurat.

“ASN di 9 kantor yakni sekretariat daerah (Setda), sekretariat DPRD, Inspektorat, Bapelitbangda, BKPSDM, Bakesbangpol, Disbudpar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dispora menjalankan tugas dinasnya di tempat tinggalnya secara penuh atau 100 persen,” kata Agus kepada Kabar6.com, Kamis (8/7/2021).

Sementara itu, tiga perangkat daerah yakni BKAD, Bapenda dan Dinas Kominfosantik menerapkan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen. Sedangkan, 16 kantor dinas termasuk kecamatan dan kelurahan menjalankan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.

“Untuk ASN di Dinkes, RSUD Adjidarmo, Labkesda dan Puskesmas kemudian Satpol PP, Dishub, PUPR dan BPBD melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 100 persen,” terang Agus.

Namun jika ada hal yang mendesak di 9 perangkat daerah yang menerapkan 100 persen WFH, maka kepala perangkat daerah dapat mengatur berapa jumlah pegawai yang hadir di kantor.

**Baca juga: Seorang Pria di Lebak Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Tanah untuk Waduk Karian

“Tetap fleksibel walaupun 100 persen WFH. Kalau ada kepentingan yang mendesak, kepala perangkat daerah bisa mengatur lebih lanjut untuk bertugas di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu,” terangnya.(Nda)




Tinjau Pos PPKM Darurat di GT Balaraja, Pangdam Jaya Imbau Masyarakat Patuhi Prokes dan WFH

Kabar6.com

Kabar6-Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji menegaskan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan Work Form Home (WFH).

“Masyarakat jangan bepergian terlebih dahulu, usahakan aktifitas dilakukan dari rumah saja, sayangi diri sendiri dan keluarga, rumah sakit sudah penuh,” kata Mayjen TNI Mulyo Aji saat meninjau langsung Pos Penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/7/21).

Diterangkannya, berdasarkan aturan PPKM Darurat yang berlaku dari Sabtu (3/7/21) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, yang boleh menerapkan WFO hanyalah sektor esensial dengan maksimal 50 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen.

“Sementara untuk sektor non-esensial/kritikal, wajib bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH),” jelas Mayjen TNI Mulyo Aji.

Untuk luar perkantoran hal ini berlaku juga, seperti proses belajar mengajar dialihkan secara online atau daring. Sementara pusat perbelanjaan yang meliputi pasar tradisional, swalayan, supermarket serta toko kelontong dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

**Baca juga: Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Dinkes Rekrut Relawan Perawat

“Sekali lagi saya ingatkan, mari bersama disiplinkan protocol kesehatan dan terapkan pola hidup bersih dan sehat di keluarga kita masing-masing. Bersama kita bisa tekan penyebaran covid-19 ini,” tukasnya.(CR)