oleh

Seorang Pria di Lebak Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Tanah untuk Waduk Karian

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial IS (55), warga Cimarga, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi. IS diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menuturkan, pada awal tahun 2017, IS menawarkan sebidang tanah di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga seluas 4.636 M² kepada GJ (55) warga Bandung, Jawa Barat.

“Tanah itu ditawarkan IS kepada GJ seharga Rp70 juta. Korban tergiur karena tanah itu akan terkena pembebasan untuk Waduk Karian dan akan dibayar oleh pemerintah sebesar Rp432 juta,” kata Indik, Kamis (8/7/2021).

Namun, GJ mendapat informasi bahwa tanah yang dibelinya rupanya sudah dibayarkan oleh pemerintah pada tahun 2019. Sayangnya, uang pembebasan lahan justru tak kunjung diterima GJ.

“Karena korban merasa dirugikan, korban datang ke Polres Lebak untuk melapor. Kemudian pada tanggal 30 Juni 2021, anggota mengamankan IS untuk dilakukan penyidikan,” ujar Indik.

**Baca juga: Mulai Diberlakukan, Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Lebak

Indik menyebut, IS disangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email