1

KPU Kota Tangerang Tengah Verifikasi Berkas Bacaleg

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg). Verifikasi tersebut dilakukan sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menyampaikan saat ini tengah dalam proses verifikasi.

“Sedang on proses tahapannya panjang hampir 1 bulan. Jadi belum ada yang bisa disampaikan,” ujar Syailendra saa dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (19/5/2023).

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Korupsi Komoditi Emas

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah menerima pendaftaran sebanyak 18 Parpol yang telah mendaftarkan, total ada sebanyak 764 Bacaleg.

Syailendra juga merinci, data yang sudah masuk saat ini, terdapat sebanyak 482 Bacaleg laki-laki dan 282 perempuan. (Oke)




Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni di Lebak Diminta Lebih Objektif

Kabar6-Satu di antara delapan catatan dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak TA 2022 menyoroti soal bantuan rumah layak huni bagi warga miskin.

Disampaikan saat rapat paripurna, Senin (15/5/2023), DPRD menyebut masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bantuan rumah layak huni.

“Hasil survei di lapangan kami menemukan masih banyak warga miskin yang tidak mendapat bantuan tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus LKPj, Enden Mahyudin.

Agar bantuan rumah layak huni benar-benar tepat sasaran, DPRD meminta verifikasi terhadap calon penerima benar-benar objektif.

“Kuncinya salah satu nya adalah proses verifikasi calon penerima oleh pemerintah harus lebih objektif, jadi warga yang mendapat bantuan tersebut benar-benar yang memang harus menerima,” terang Enden.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPKPP) Lebak Lingga Sagara Segara mengaku, belum mengetahui salah satu catatan rekomendasi Pansus LKPj bupati yakni soal bantuan rumah layak huni.

**Baca Juga: Bandar Pil Koplo dari Kampung Cikaung Ditangkap

“Belum, saya belum tahu catatan itu,” kata Lingga, Jumat (19/5).

Lingga mengatakan, verifikasi terhadap rumah calon penerima bantuan tentu dilakukan. Ini agar bantuan tepat sasaran kepada warga yang memang harusnya menerima.

“Ya kan ada prosesnya, verifikasi pasti kami lakukan agar tepat sasaran. Jadi mana mungkin warga mampu dengan rumah yang sudah layak mendapat bantuan tersebut,” ujar Lingga.

Lingga mengatakan, pada tahun ini, ada 266 rumah yang mendapat bantuan stimulan dengan nilai Rp20 juta per tiap rumah. Bantuan ini bersumber dari APBD Lebak.

“Kalau yang dari APBN sekitar 400 rumah tapi belum bisa dipastikan apakah realisasi atau tidak. Nilainya sama dan juga stimulan ya,” katanya.(Nda)




Kesiapan Layanan Panggilan Darurat 112, Pemkab Tangerang Diverifikasi Kemenkominfo RI

Kabar6-Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang diverifikasi kesiapan layanan panggilan darurat 112 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Verifikasi tersebut dihadiri oleh 4 Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan serta BAPPEDA Kabupaten Tangerang.

Verifikasi ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan layanan panggilan darurat call center 112 bertujuan untuk memudahkan masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang bersifat darurat untuk dapat segera ditangani.

“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik oleh Perangkat Daerah (PD). Keadaan darurat seperti medis, kebakaran, kemacetan dan juga kecelakaan diharapkan ke depannya dapat ditangani sesegera mungkin,” ujar Tini Wartini.

Layanan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran serta PD lainnya. Untuk SDM petugas operator sedang dipersiapkan.

Kepala Diskominfo Tini Wartini berharap layanan panggilan darurat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh masyarakat agar dapat bermanfaat kedepannya dalam menanggapi keadaan darurat

Sementara itu, Ketua Tim Verifikator Kemkominfo RI Trisna Daryanti, menilai kesiapan Layanan Darurat 112 sudah mencapai 80 persen. Diperlukannya koordinasi ke dalam serta SOP. Setelah verifikasi selesai, kami akan menerbitkan surat kepada operator yang akan membukakan akses sehingga masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut.

“Layanan Panggilan Darurat 112 ini dapat menjadi pintu bagi masyarakat dalam keadaan yang darurat ataupun tidak, nantinya panggilan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan menekan nomor ekstensi, nomor 1 jika darurat dan semisal keadaan tidak darurat maka dapat menekan nomor 2, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir panggilan-panggilan yang bersifat kurang darurat atau prank call,” ujar Trisna Daryanti.

**Baca juga: Penanganan Covid-19, Pemkab Tangerang Siapkan Kampung Tangguh.

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 64 Kota/Kabupaten yang menerapkan Layanan Panggilan Darurat 112.

Rencananya Layanan Panggilan Darurat 112 akan diresmikan pada bulan Maret 2021 dan dapat digunakan oleh masyarakat. Terdapat 20 Perangkat Daerah/Instansi terkait dalam pelayanan panggilan darurat 112 yang diharapkan dapat mendukung layanan darurat ini.

Pemkab Tangerang nantinya akan mensosialisasikan Layanan Panggilan Darurat 112 ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa, dikarenakan Kabupaten Tangerang masih memiliki desa pada wilayahnya (Han).




Desember Cair, Dispar Tangsel Masih Verifikasi Penerima Dana Hibah Rp100,1 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pariwisata (Dispar) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih melakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran yang akan menerima bantuan dana hibah Rp100,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sekretaris Dispar Tangsel, Heru Agus Santoso menerangkan, pihaknya sudah mengundang pelaku usaha hotel dan restoran sekitar 271 pelaku usaha. Hasil verifikasi tentu akan banyak kendala yang dihadapi, contohnya perizinan yang tidak linier dengan usahanya, izinnya mati, dan atau tidak taat membayar pajak.

Dari 271 pelaku usaha, kata dia, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemudian dilaporkan ke BPKAD.

Namun, Heru menegaskan, syarat utama bantuan dana hibah lainnya yakni, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), yang telah melakukan pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) tahun 2019, serta yang masih tetap beroperasi hingga kini.

“Untuk saat ini saya belum bisa sampaikan berapa jumlah Hotel dan Restoran yang akan menerima dana hibah. Nanti setelah rekapan selesai akan kita sampaikan,” tutup Heru saat ditelpon wartawan, Rabu (2/12/2020).

**Baca juga: Pencairan Dana Hibah Rp100,1 Miliar di Tangsel, Akan Dibagi Dua Tahap

Diberitakan sebelumnya, pencairan dana hibah Rp100,1 miliar ini akan dibagi dalam dua tahap, dan masing-masing tahap akan dibayarkan sebesar 50 persen dari total yang akan diberikan kepada masing-masing hotel dan restoran.(eka)




Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Pemkab Lebak Libatkan APH

Kabar6.com

Kabar6-Verifikasi terhadap rumah-rumah di enam kecamatan yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor masih dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Kaprawi, mengatakan, verifikasi akhir melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Karena laporannya harus bagus harus jelas. Nanti setelah dikunci datanya baru diserahkan ke Pemerintah Pusat,” kata Kaprawi, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Rabu (12/2/2020).

Kaprawi memastikan, verifikasi harus selesai di bulan ini dikarenakan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp2 miliar sudah menunggu.

“Sudah disimboliskan ke pemerintah daerah, tetapi kami tidak terima uangnya karena dananya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Jadi, mereka harus buat rekening,” jelas Kaprawi.

Dana tunggu hunian Rp500 ribu akan diberikan untuk 6 bulan ke depan. Kaprawi menyebut, dana tersebut dihitung bukan berdasarkan kepala keluarga melainkan rumah

Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan verifikasi lapangan terhadap 1.529 unit rumah terdampak bencana, sebanyak 916 unit rumah yang direlokasi.

**Baca juga: Meningkat, Pelecehan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 58 Kasus.

“Berdasarkan pertimbangan permasalahan lahan seperti sempadan sungai, TNGHS, Waduk Karian dan lain-lain,” kata Ajis.

Kemudian, terdapat 14 unit rumah yang kondisinya rusak berat, 10 unit rusak sedang dan 57 unit rumah rusak ringan. Untuk dana tunggu hunian (DTH) direncanakan diberikan kepada 1.529 kepala keluarga (KK).(Nda)




Balon Independen di Tangsel, Verifikasi Dukungan 71.143 e-KTP Cuma Lima Hari

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuka pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan atau independen mulai 18-22 Februari besok. Syaratnya bacalon independen wajib mengantongi jumlah dukungan sebanyak 71,143 e-KTP dan surat pernyataan dari warga pemilih.

“Sampai saat ini belum ada satupun yang meminta akun Silon (sistem informasi calon) ke kami” ungkap Ade Wahyu Hidayat, komisioner Diviai SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Tangsel, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan, data dukungan e-KTP bagi pasangan calon independen diunggah melalui aplikasi Silon. Setelah diunggah maka petugas KPU akan verivikasi ulang syarat dukungan.

**Baca juga: Pilwalkot Tangsel 2020, Golkar Usung Anak Ratu Tatu?.

Bila semua data yang diberikan calon perseorangan sesuai syarat dan ketentuan, maka sang calon dapat dipastikan memperoleh tiket maju Pilwalkot Tangsel.

“Jika sudah sama dan sesuai antara jumlah fisik dan online selanjutnya kita lakukan verifikasi faktual dari data KTP dukungan yang diberikan,” jelas Ade.(yud)




Verifikasi 1.649 Rumah Korban Banjir Lebak Selesai, Huntap Disiapkan

Kabar6.com

Kabar6-Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah selesai memverifikasi data 1.649 rumah yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Lebak, Wawan Hermawan mengatakan setelah verifikasi dilakukan, tim akan melakukan analisis data untuk memilah mana saja rumah yang masih diperbolehkan ditempati di lokasi asal dan berapa yang harus direlokasi.

“Warga yang harus direlokasi akan disiapkan tempat tinggal berupa hunian tetap (Huntap),” ujar Wawan kepada Kabar6.com, Senin (20/1/2020).

Sementara, warga yang diperbolehkan tinggal di tempat asal akan diusulkan mendapat dana stimulan dari APBN melalui BNPB dengan besaran sesuai kondisi kerusakan rumah.

“Kalau yang direlokasi jelas tidak dapat dana stimulan, tapi akan dibangunkan rumah di lahan yang telah disediakan yang disebut Huntap,” kata Wawan.

**Baca juga: 4 Wisatawan Jakarta Terseret Ombak di Lebak, 1 Tewas, I Hilang.

Selama proses perbaikan dan pembangunan, masyarakat yang akan menumpang di rumah keluarganya berhak memperoleh dana tunggu hunian (DTH). Jika DTH tidak memungkinkan, maka pemerintah akan mengusahakan untuk menyiapkan hunian sementara (Huntara).

“Jadi antara DTH dengan Huntara adalah pilihan,” jelas Wawan. (Nda)




Data Rumah Rusak Terdampak Banjir Bandang Lebak Diverifikasi

Kabar6.com

Kabar6-Proses verifikasi data rumah warga di enam kecamatan di Kabupaten Lebak yang rusak diterjang banjir bandang dan longsor mulai dilakukan. Verifikasi dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh SK Bupati.

“Apakah rumah-rumah itu benar pemilik dan alamatnya, kemudian kondisinya apakah rusak berat, sedang atau ringan. Termasuk lokasi rumahnya, apakah (Masuk kawasan) TNGHS, bantaran sungai atau Waduk Karian, itu yang kita data semua,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Lebak, Wawan Hermawan, Rabu (15/1/2020).

Berdasarkan data awal, data rumah yang akan diverifikasi sebanyak 1.649 rumah dengan rincian 1.110 rusak berat, 230 rusak sedang dan 309 rusak ringan. Namun, belum diketahui berapa rumah yang masuk dalam wilayah yang masuk dalam pembebasan proyek Waduk Karian.

“Belum kami deteksi, nanti setelah diketahui itu terkena Karian kami evaluasi lagi, apakah mereka sudah dibayar atau belum. Nah, itu bukan tugas kami karena harus melibatkan pihak lain,” terang Wawan.

**Baca juga: Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana, Kabupaten Lebak Tertibkan Posko Liar.

Verifikasi akan mulai dilakukan besok dan ditargetkan akan selesai pada Minggu, 19 Januari 2020. Dari verifikasi itu, Wawan berharap, pemerintah daerah mendapat kesimpulan berapa rumah rumah yang masih bisa tetap di lokasi awal dan berapa yang harus direlokasi.

“Tentu relokasi perlu waktu. Nah, selama waktu menunggu itu ada dana tunggu hunian (DTH) nilainya Rp500 ribu per bulan setiap KK selama kurang lebih 6 bulan,” jelas Wawan.(Nda)




Hari Ini, Disnaker Banten Verifikasi Perusahaan yang Mengajukan Penangguhan UMK

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, mulai hari ini melakukan verifikasi kepada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.

Verifikasi dilakukan di perusahaan, dengan melibatkan bipartit untuk memperoleh kebenarannya prihal kemampuan dari pihak perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Karna Wijaya mengatakan, hingga ditutupnya penerimaan berkas penangguhan UMK Banten tahun 2020, Senin (16/12/2019) kemarin, setidaknya sudah ada 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK 2020.

Untuk itu, kata dia, mulai hari ini pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk memastikan kebenarannya mengenai permohonan penangguhan tersebut dari pihak perusahaan, apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, hal itu untuk menghindari kejadian perusahaan mencari-cari celah untuk mengurangi cost anggarannya dengan mengajukan penangguhan UMK bagi karyawannya.

“Besok (hari ini,red) kita akan turun ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tim akan kita sebar kesemua daerah, yang terbagi menjadi empat tim,” katanya kepada Kabar6.com, kemarin.

**Baca juga: 73 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Sebelumnya, lanjut Karna, dari 73 perusahaan yang mengajukan UMK tahun 2020, kebanyakan berasal dari Kabupaten Tangerang dengan jumlah mencapai 51 perusahaan, disusul Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang 2 perusahaan, Kota cilegon 1 perusahaan dan Kota Tangsel 1 perusahaan.

Meski begitu sambung Karna, penangguhan UMK tahun 2020 tetap tidak boleh dibawah UMK pada tahun-tahun sebelumnya, yakni UMK pada tahun 2019 sebagai batas akhir.(Den)




Hasil Verifikasi Data, Pembangunan Gereja di Cikasungka Tidak Relevan

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Muspika Kecamatan Solear bersama tim25 dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang menggelar verifikasi data sekaligus investigasi langsung ke lokasi pembangunan gereja St Odilia di Kampung Cibayana RT 13 RW 03, (Rabu 09/10/2019).

Aying (61) tahun salah satu warga kampung Cibayana mengatakan, bahwa ia mengaku pernah diminta tanda tangan dan foto kopy KTP untuk ijin pembangunan rumah joglo bukan untuk gereja.

“Dulu diminta tanda tangan dan foto kopy KTP untuk bangun rumah joglo, bukan untuk gereja, kalau saya tau hal itu buat gereja, saya engga mau, intinya saya tidak setuju,” ujar Aying di kediamannya yang berdekatan dengan lokasi pembangunan gereja st Odilia.

Sementara itu Ujang dan Lukman ketua RT dan RW Kampung Cibayana menjelaskan, bahwa pengurus pembangunan gereja meminta tanda tangan warganya untuk pembangunan rumah joglo bukan gereja.

“Sebagai RT dan RW saya hanya mengetahui, karena sudah di tandatangani oleh PJS Desa Cikasungka waktu itu, itupun untuk ijin bangunan rumah joglo bukan gereja, kalau sekarang bapak bapak nanya saya setuju atau tidak, ya pasti saya tidak setuju,” ujar Ujang dan diaminkan Lukman saat dilakukan verifikasi data oleh jajaran Muspika di kampung Cibayana.

Setelah dilakukan verifikasi data dan investigasi dilapangan, Camat Solear, Kopolsek Cisoka, Danramil Cisoka, dan MUI Kecamatan Solear mengatakan bahwa data yang diajukan oleh pemohon gereja tidak memenuhi syarat atau tidak relefan, hal ini akan dijadikan bahan laporan kepada pimpinan masing masing sebagai bahan kajian kembali terkait ijin rumah ibadah tersebut.

“Kita semua sudah melakukan verifikasi dan infestigasi langsung dilapangan, bahwa data yang diajukan oleh pemohon tidak relefan, hal ini menjadi acuan kami untuk laporan ke pimpinan yaitu bapak Bupati,” ungkap Samsu Camat Solear.

Ditempat yang sama Kapolsek Cisoka Akbar Baskoro dan Danramil Cisoka Burhanudin, menghimbau pada warga agar saling menjaga kondusifitas lingkungan, terkait polemik ini, percayaka kepada Muspika untuk menindaklanjuti masalah ini.

**Baca juga: Curhat Warga Cikasungka ke Anggota DPRD: Polemik Pembangunan Gereja hingga Warem.

“Kami berharap pada seluruh warga agar tetap tenang, saling menjaga agar tetap kondusif, percayakan kepada kami untuk membantu penyelesaian masalah pembangunan gereja ini,” kata Kapolsek dan diaminkan Danramil Cisoka.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Solear KH Muslihat, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap adanya rencana pembanguna gereja di Desa Cikasungka pasalnya syarat dan ketentuannya tidak sesuai baik secara data maupun terkait ijin lingkungannya.

“Hal ini secara pribadi saya menolak, kita sudah lakukan verifikasi di lapangan dan dialog dengan warga, mereka menolak, proses ini akan saya kawal, semoga data data ini menjadi acuan FKUB,” ujar Muslihat.

**Baca juga: Mediasi di Kantor Desa Cikasungka, Warga Solear Minta Izin Pembangunan Gereja Dibatalkan.

Terkait polemik gereja ini sejumlah tokoh Agama Desa Cikasungka yang ikut verifikasi bersama Muspika Kecamatan Solear menolak pembangunan gereja dan meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk membatalkan ijinnya.(N2P)