oleh

Bandar Pil Koplo dari Kampung Cikaung Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-UP (23) warga Kampung Cikaung, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku diamankan petugas polisi berikut barang bukti ratusan butir obat Tramadol dan Hexymer beserta 4 linting tembakau sintetis di rumah pelaku.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi obat tanpa izin,” kata Kasat Narkoba Polres pandeglang AKP Ilman Robiana Jumat (19/5/2023).

Satresnarkoba Polres Pandeglang menyita barang bukti berupa 4 linting narkotika jenis tembakau sintetis, 130 butir obat Tramadol, 280 butir obat Hexymer, 1 unit handphone, dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp200 ribu.

**Baca Juga: SMK Negeri 1 Cikande Gelar Wisuda Ratusan Siswa

Terkait tembakau sintetis, Ilman menjelaskan, barang tersebut hanya digunakan oleh pelaku. Sedangkan Tramadol dan Hexymer diakui oleh pelaku untuk dijual lagi.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Pelaku UP tersebut juga dikenai Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana disebut dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(Red)

Print Friendly, PDF & Email