oleh

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Korupsi Komoditi Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Para saksi tersebut yaitu HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature. MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian, EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

**Baca Juga: Kasus Korupsi BAKTI Kementerian Kominfo, 2 Orang Diperiksa

Menurut Sumedana, keempat orang saksi dihadirkan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai  2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” pungkas Sumedsna. (Red)

Print Friendly, PDF & Email