oleh

73 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Karna Wijaya mengatakan, hingga waktu ditutupnya penerimaan berkas penangguhan UMK Banten tahun 2020, Senin (16/12/2019) kemarin, sebanyak 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK 2020.

Dari 73 perusahaan itu, kata Karna, perusahaan asal Kabupaten Tangerang yang mendominasi penangguhan UMK 2020, jumlahnya mencapai 51 perusahaan, disusul oleh Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang 2 perusahaan, Kota cilegon 1 perusahaan dan Kota Tangsel 1 perusahaan.

“Hingga ditutupnya tanggal 16 kemarin, sebanyak 73 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2020,” kata Karna, kepada Kabar6.com, Selasa (17/12/2019).

**Baca juga: 20 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Setelah ditutupnya waktu penerimaan berkas penangguhan UMK 2020 oleh perusahaan, lanjut Karna, selanjutnya pihaknya akan turun kelapangan bersama unsur bipartit untuk memastikan penangguhan yang diajukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, jangan sampai pihak perusahaan mencari-cari celah untuk mengurangi cost perusahaan dengan menurunkan upah buruh.

“Besok kita akan turun ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tim akan kita sebar kesemua daerah, yang terbagi menjadi empat tim,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email