1

Seorang Lelaki Buronan Kasus Korupsi Diringkus

Kabar6-Bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,  pada Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB,  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Antono (54 tahun), kelahiran  Pamekasan, berdomisili di Dusun Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Sabtu (24/2/2024).

Adapun Antono merupakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

**Baca Juga: Safari Keberagaman Season Kedua: Merawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Banten

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.(Red)




Buronan DPO Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan didampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH, beserta tim, pada Kamis (22/2/2024), mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua.

Adapun  identitas DPO yang ditangkap bernama Para Daddu alias Mapaga (55 tahun), warga Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua, NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT , A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., Jumat (23/2/2024).

Terpidana Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua  Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

**Baca Juga: Bursa Ketua PWI Banten, Kibo Gagas Bantuan Operasional Sekretariatan

“Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6  bulan kurungan penjara,” kata Raka Putra Dharmana.

Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.(Red)




Buronan Perkara Korupsi Rp6,3 Miliar Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Penangkapan berlangsung pada Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB  bertempat di rumah tersangka di Jalan Brawijaya  Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.

Adapun Syarif Abdullah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Mencari 10 Duta Pemuda Antar Provinsi dan Negara, Ini Syaratnya

Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara

Saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.(Red)




DPO Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  Suryo Antoro Soerjanto (60 tahun), berdomisili di Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024).

**Baca Juga: Buka Kotak Suara, PPS Jelupang dan PPK Serpong Utara Dapat Sanksi

Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




DPO Mantan Kepala Desa Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, pada Rabu (22/2/2024).

Identitas Tersangka yang diamankan yaitu:  TL (45 tahun),  mantan kepala desa, berdomisili di  Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024).

**Baca Juga: Kalah Suara, Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto Terancam Gagal Melenggang ke DPR RI

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan tersangka dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. (Red)




Persembunyian DPO Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Ditemukan Tim Tabur 

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan  pada Selasa 20 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (20/2/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:  Sophia Loretta Hutabarat (54 tahun) asal Palembang, berdomisili di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Psikologis Anak Korban Bullying di Binus School Tangsel Tidak Stabil

Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (Red)




Buron, Direktur PT BRJ Diringkus di Cibodas, Kota Tangerang

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, sekitar pukul 19.52 WIB, bertempat di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu Direktur PT Bonai Riau Jaya, inisial HMFA (48 tahun),  berdomisili di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/01/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

**Baca Juga: Warga Lebak Unjuk Rasa Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Bendungan Karian

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

“Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” pungkas Ketut Sumedana. (Red)




Tim Tabur Ringkus DPO Oknum Pegawai BRI 

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Pengamanan berlangsung  di  Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024).

Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu: RS (42 tahun), asal Mojoagung. RS adalah Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan juga sebagai seorang wirausaha. Terpidana diketahui berdomisili di Dupak, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa FT curhat dengan temannya yang bernama WJ yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa FT menyanggupi syarat tersebut. Kemudian, WJ mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana RS.

Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana RS dapat mengkondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa FT mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:

  • a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
  • a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
  • a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
  • a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
  • a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;

Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan FT bersama-sama Terpidana RS dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:

  1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa RS A.Md (In Absentia).
  2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Saat diamankan, Terpidana RS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.(Red)




Buronan DPO Tersangka ST Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat pada Selasa (16/1/2024)

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: Inisial Nama   : ST (76 tahun),  asal Tanjung Pinang, berdomisili di Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (17/01/2024).

**Baca Juga: Perumda NKR Siap Hadapi Laporan Balik Pedagang Pasar Kutabumi

Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Tersangka ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.

Saat diamankan, Tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat. (Red)




Buronan Kabur 6 Tahun, Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Bertempat di Jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil mengamankan Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung  oleh Kepala Seksi E  Adi Mulyawan. SH. MH, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (15/12/2023).

”M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP  yang divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 tahun,” kata Vanny.

**Baca Juga: Libur Nataru di Tangsel Dibangun Enam Posko Pengamanan

Lanjut Vanny menjelaskan, Terpidana M Yani setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

”Selanjutnya Terpidana M Yani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)