oleh

Terpidana Suap ke Eks Kepala BPN Lebak Bayar Uang Denda Rp100 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Maria Sopiah, terpidana kasus suap Rp18,1 Miliar ke eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi membayar uang denda dan biaya perkara.

Uang denda dan biaya perkara diserahkan oleh pihak keluarga Maria Sopiah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang diwakili Kasi Pidana Khusus dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kamis (11/1/2024).

“Telah diserahkan uang pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Maria Sopiah oleh pihak keluarga,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur, Jumat (12/1/2024).

Besaran denda yang diserahkan oleh Maria Sopiah senilai Rp100 juta ditambah dengan biaya perkara Rp5.000.

“Pembayaran denda dalam perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023,” jelas Andi.

**Baca Juga: Mafia Tanah di Tangerang Raya, Kajati Banten: Silahkan Laporkan

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Maria Sopiah dalam kasus suap ke eks Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk penerbitan dan penetapan hak guna bangunan (HGB) pembangunan Citra Maja Raya, di Kabupaten Lebak, pada Kamis (20/7/2023). Suap diberikan selama tahun 2018-2020.

Maria dinilai bersalah melakukan suap bersama Eko Hendro Prayitno sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Eko divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan dikenai denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email