oleh

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur PT SBM Masih Mandeg di Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur PT Serang Berkah Mandiri Setiawan Widodo Arif diduga masih mandeg di Polres Serang.

Perkara mantan pimpinan di Badan Usaha milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negara (Kejari) Serang lantaran berkasnya belum dinyatakan lengkap.

Setiawan diduga telah melakukan penyimpangan pada proyek pertambangan pasir laut tahun 2007-2018 di Kabupaten Lebak senilai Rp1,3 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun Setiawan ditetapkan penyidik Polres Serang awal tahun 2023.

“Untuk perkara tersebut penyidik masih melengkapi P 19 dari kejaksaan,” singkat Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Ipda Stefany Panggua saat dikonfirmasi pesan WhatsApp, Selasa (19/12/2023).

Saat ditanya apakah ada kesulitan penanganan perkara tersebut sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Serang, termasuk apakah tersangka sudah dilakukan penahanan, Stefany belum merespon hingga berita ini di tayangkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengaku akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut ke Kasi Pidsus. “Nanti saya tanya dulu ke Kasi Pidsus ya,” singkatnya.

Diketahui, PT SBM berdiri sejak 2004. Saat pendirian, almarhum Pandji Tirtayasa didapuk sebagai eks offico selaku kepala Bappeda hingga 2006. Lalu beralih ke tangan Setiawan Widodo Arif sebagai direktur utama.

**Baca Juga: Perumdam TKR Gelar In-House dengan Insan Pers

Setiawan paling lama menduduki jabatan itu dari 2006 hingga 2017, saat itu Bupati Serang di jabat oleh Ahmad Taufik Nuriman dari 2005 hingga 2015.

Pada 2017, Agus Erwana ditunjuk eks offico sekaligus Pjs Sekda, dilanjutkan ke Didin Wardiono pada 2018 hingga 2021. Di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Isbandi terpilih menjadi Direktur dan Komisaris PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda) pada Kamis, (20/01/2022).

DPRD Kabupaten Serang kemudian menetapkan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang perusahaan Perseorangan Daerah, Serang Berkah Mandiri (SBM). Perda tersebut mengubah bentuk hukum Perseroan Terbatas PT SBM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT SBM.

Saat Perda ditetapkan, Pemkab Serang sudah menyertakan modal pada SBM sebesar Rp 22 miliar serta Rp 100 juta dari koperasi Gemah Ripah, hal itu sebutkan pada di Perda nomor 4 tahun 2020 pasal 11.

Pemkab Serang terakhir kali menyuntik modal kepada SBM pada 2021 sebesar Rp. 135.627.642 sebagai investasi jangka panjang permanen. Berdasarkan informasi yang dihimpun SBM banyak mendapatkan pernyataan modal saat di pimpin oleh Setiawan Widodo Arif.

Ironisnya, puluhan miliar duit yang digelontorkan dari APBD Pemkab Serang yang notabene uang rakyat disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengakuan Isbandi, saat menjabat sebagai direktur utama, kondisi keuangan SBM tidak memiliki modal kerja yang ditinggalkan.

“Saat pergantian, kondisi keuangan PT SBM tidak memiliki modal kerja yang ditinggalkan,” terang Isbandi.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email