1

Tak Beres-beres, Jalan Menuju Puspemprov Banten Tak Melalui Penetapan Lokasi

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan ruas jalan Pakupatan-Palima menuju Puspemprov Banten ternyata tidak melalui penetapan lokasi (Penlok).

Akibatnya, pembangunan ruas jalan tersebut menjadi terhambat akibat pengadaan lahannya belum bisa dilakukan secara menyeluruh akibat harganya yang selalu berubah setiap tahunnya dan sampai saat ini kondisi bangunannyapun belum rampung dikerjakan semuanya.

Padahal, pembangunan jalan Pakupatan-Palima ini direncanakan sejak tahun 2012 lalu, dan telah diatur didalam melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor. 2 tahun 2012 tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penganggaran Tahun Jamak senilai Rp1,11 triliun, termasuk dengan pembangunan ruas jalan Provinsi Banten lainnya agar bisa dikerjakan dan dianggarkan melalui tahun jamak atau multi years.

Kabiro Infrastruktur dan SDA Banten, Nana Suryana mengatakan, akibat proses pembebasan Jalan Pakupatan-Palima tidak melalui penetapan penlok, mengakibatkan pembangunan ruas jalan tersebut menjadi terkatung-katung kondisinya, akibat masih ada sebagian badan jalan yang belum dibebaskan tanahnya agar bisa dibangun secara menyeluruh.

“Pakupatan-Palima itu tidak melalui penlok, tidak melalui penetapan lokasi. Jadi akhirnya seperti itu,” kata Nana, kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, dengan diaturnya pembangunan jalan Pakupatan-Palima agar bisa dibangun dengan anggaran tahun jamak bersamaan dengan ruas jalan Provinsi lainnya itu, kemungkinannya pada tahun-tahun sebelumnyapun, Pemprov Banten telah mempersiapkan anggaran pembangunannya.

Namun, karena anggaran pembebasan lahannya yang selalu berubah, pembangunan menjadi terganggu.

“Misal dianggarkan tahun ini, kemudian tahun depan tanahnya naik. Dianggarkan lagi tahun depan, Rp 2 juta, naik lagi Rp 2,5 juta misalnya,”katanya.

Pantauan Kabar6.com, lebar ruas jalan Pakupatan-Palima kondisinya tidak beraturan, ada yang empat lajur, namun ada juga yang dua lajur.

**Baca juga: Proyek PSN Di Banten Molor Dari Jadwal.

Selain itu terdapat pula badan jalan yang belum dan baru saja rampung dikerjakan tahun ini, seperti di depan SDN Gowok yang pembangunannya baru saja rampung melalui anggaran rehab berkala. Namun, ada pula badan jalan di depan PTUN yang mengecil bagian jalannya.

Kasubag pengadaan Barang dan Jasa pada Unit pengadaan Barang/jasa Provinsi Banten, Saeful Bahri mengatakan, pembangunan kontruksi beton di depan SDN Gowok menggunakan anggaran pemeliharaan tahun anggaran 2019 dengan anggaran kontraktuil.

“Itu pakai anggaran pemeliharaan tahun ini (2019,red),” katanya.(Den)




Dewan Minta Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6–Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta Pemkot Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersikap tegas dalam menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya pelanggaran tentang perizinan.

“Kalau di wilayah kavling DPR marak pembangunan gudang, Ya, Satpol PP harus segera melakukan tindakan. Kalau tidak ada izin dan menyalahi peruntukan harus ditertibkan. Semua OPD baik Dinas Perkim dan Dinas Perizinan harus bersama sama melakukan koordinasi,” tegas Turidi, Sabtu (21/9/2019) .

Turidi menambahkan, dalam hal ini dirinya meminta bagian Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang untuk mengintruksikan anggotanya agar mendatangi lokasi guna memastikan kelengkapan izin yang dimiliki bangunan tersebut.

“Pastikan segera, apakah setiap bangunan khususnya gudang di kavling DPR sudah berizin ? Apabila belum maka tindak dengan tegas sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Jika pemilik bangunan bandel langsung segel aja,” tegas Turidi.

Dijelaskan Turidi, dalam melakukan pembangunan di wilayah Kota Tangerang telah diatur dalam Perda nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana, pemilik bangunan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus IMB sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Dalam Perda sudah jelas. Jadi instansi yang terkait dalam hal ini siapa saja dan apa sanksinya untuk para pelanggar,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Lanjut Turidi, terkait maraknya bangunan yang ada di wilayah Kavling DPR dirinya berencana untuk melakukan koordinasi ke Komisi 1 DPRD Kota Tangerang. “Nanti saya akan arahkan Komisi 1 untuk sidak ke lokasi (Kavling DPR),” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Gudang terlihat marak di kawasan Kavling DPR Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

**Baca juga: Disdukcapil Sebut Cetak KTP Harus Diusulkan ke Kecamatan.

Diduga, selain belum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, pendirikan bangunan tersebut juga diduga menyalahi peruntukan (fungsi).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui sebagian besar izin bangunan gudang di kawasan itu adalah sebagai kantor dan tidak sesuai dengan aktivitas serta fungsinya.(Jic)




Tak Serius, Dinkop Tangsel Bakal Tutup 100 Koperasi

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Tangerang Selatan dr Dahlia Nadeak bakal menutup 100 koperasi yang ada di Tangsel.

Dikatakannya, dari 531 koperasi yang ada di Tangsel, hanya sekitar 200an yang aktif. Sisanya, adalah koperasi yang pasif atau hidup segan mati tak mau serta tak dikelola secara serius.

“Koperasi itu harus dikelola secara serius. Dan, kami sudah mengusulkan 100 koperasi yang tidak aktif tersebut untuk ditutup,” kata Dahlia saat Rapat Akhir Tahun (RAT) Koperasi di Marilyn Hotel Serpong, Rabu (24/4/2019).

Disamping itu, Dahlia juga memberikan apresiasi kepada para anggota koperasi yang hadir dalam rapat tahunan tersebut.

Kata Dahlia, peserta yang hadir dalam rapat tersebut membuktikan keseriusan mereka dalam mengembangkan koperasi yang dikelola.

**Baca juga: Hilangkan Sertifikat Warga, LBH Solaco Bakal Perkarakan Pengembang Darussalam II.

“Peserta yang hadir disini merupakan bukti transparansi, akuntabilitas serta bukti aktifitas dalam keseriusan menggarap koperasi,” jelasnya.

Dahlia bilang, para anggota yang hadir itu sudah mempelajari system kepemimpinan dalam perusahaan dan berhak menentukan porsi persentase dalam pengelolaan koperasi. (Adt)




Disegel Pol PP Kota Tangerang, Pembangunan Gedung Tak Berizin Terus Berjalan

Kabar6.com

Kabar6- Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijelaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki IMB mendapatkan sanksi pembongkaran.

Namun kenyataan yang terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang sangat berbeda.

Walau sudah tersegel akibat tak mengantongi IMB, para pekerja masih melakukan pekerjaan pada bangunan setengah jadi itu, Jumat (5/4/2019).

**Baca juga: Tokoh Agama Benda Baru Apresiasi Program H Agus Pramono.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang kepada wartawan menuturkan di jejaring whatsappnya, pihaknya segera akan memeriksa bangunan yang tak berizin itu. “Nanti anggota akan memeriksa langsung ke lokasi,” pungkasnya. (jic)




Pembangunan Kantin Tak Sesuai Judul, Kepala SMP 8: Penggunaan Anggaran Diawasi Kementerian

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan penyalahgunaan anggaran program bantuan renovasi di gedung SMP 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat Endang Koeswarini selaku Kepala SMP 8 angkat bicara.

Dikatakannya, berhubung sebelumnya SMP 8 mendapatkan prestasi, lalu kementerian mengapresiasi dengan memberikan danah hibah dengan judul program pembangunan rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana SMP 8.

Dana tersebut, lanjut Endang, langsung turun ke sekolah dan diketahui pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

“Untuk penggunaan anggaran saya sendiri langsung sebagai PENJAB (Penanggung jawab) dan pembangunan kantin ini pun sudah diresmikan langsung oleh Kadindik Tangsel,” ungkapnya.

Saat ditanyakan tentang judul pembangunan kantin itu dengan rehab sekolah, Endang menjelaskan bahwa hal tersebut tidak jadi permasalahan.

**Baca juga: Ara Hotel Gading Serpong Partisipasi Earth Hour 2019.

Yang penting, kata Endang, penggunaan anggaran selalu diawasi dari kementerian.

“Pak Buana dari dinas tata kota dan dari dinas pendidikan tangsel. Kita juga tidak melakukan lelang karena anggaran tersebut merupakan hibah dari kementerian,” pungkasnya. (jic)




Sudah Disposisi Bupati, DTRB Kabupaten Tangerang Tak Gubris Laporan Lipanham

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipanham keluhkan sikap Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang yang dianggap arogan karena tak mengindahkan disposisi laporan yang dilayangkan dengan nomor reg 0347 12 Februari 2019.

“Kami sudah tanyakan ke Mustofa selaku staf bupati. Kata Mustofa, sudah turun ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan disposisi yang isinya cek & recek ke lokasi serta berikan klarifikasi,” kata Darussamin, Jumat (29/3/2019).

Saat LSM Lipanham menyambangi DinasTata Ruang dan Bangunan KabupatenTangerang untuk klarifikasi terkait pekerjaan penataan halaman dan ME Gedung Diklat Tangerang, LSM tersebut tak bisa masuk lebih jauh lagi. Karena, ada pembatasan tamu di DTRB Kabupaten Tangerang.

Selain itu, lanjut Darus, pihak DTRB telah memasang system absen fingerprint sehingga tak sembarang orang bisa mengakses.

Harus ada authorize atau ijin dari pihak dinas terkait baru bisa masuk dan menemui orang yang dituju. Dan tak ada dari pihak DTRB yang bersedia mengarahkan LSM itu untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

“Kalau begini caranya, hampir tidak mungkin melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kenapa harus tertutup banget, dimana transparansinya,” keluh Darussamin.

Darus menuturkan, padahal laporan yang dikirimkan LSM Lipanham ke Bupati Tangerang sudah didisposisi ke DTRB.

“Parah, disposisi dari Bupati Tangerang dengan nomor reg 0347 12 Februari 2019 yang isinya cek & recek ke lokasi serta berikan klarifikasi hingga saat ini tak digubris pihak DTRB Kabupaten Tangerang,” ketusnya.

**Baca juga: Camat Legok Apresiasi Warga Turun Tangan Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan.

Sementara, melalui sambungan whatsappnya, Mustofa selaku staf Bupati Tangerang menjelaskan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan dari LSM Lipanham dan telah didisposisi ke DTRB Kabupaten Tangerang.

“Sudah turun disposisinya ke DTRB dengan nomor reg.0347 tgl 12 feb 2019 dan sudah diterima disposisi yang isinya cek & ricek kelokasi serta memberikan klarifikasi oleh pihak DTRB,” jelas Mustofa. (jic)




Pembangunan Gedung Parkir GOR Dimyati Tak Maksimal, LSM Pilar Bangsa Laporkan ke Polres Metro Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan gedung parkir pada Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang yang dinilai tidak maksimal dan meresahkan para pengendara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa sedang membuat laporan yang ditujukan ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Tangerang Kota.

Sekretaris Jenderal LSM Pilar Bangsa Gordon Sitinjak menjelaskan, pembangunan gedung parkir dengan nilai anggaran Rp1,9 miliar lebih itu, lantainya masih sebagian paving blok dan sebagian tanah.

“Lantai tanah menjadi licin saat ada genangan air. Penerangan di gedung parkir itu juga tidak ada, miris sekali ya,” ketus Sekretaris Jenderal LSM Pilar Bangsa Gordon Sitinjak, Selasa (19/3/2019).

Dikatakannya, pihaknya sedang mempersiapkan laporan beserta bukti-bukti yang dibutuhkan dan segera dikirimkan ke Satreskrimsus Polres Metro Tangerang Kota.

**Baca juga: Evakuasi Truk Kontainer, Arus Lalin di Daan Mogot Kembali Lancar.

“Segera kita laporkan. Karena, pekerjaan gedung parkir tersebut sudah tidak sesuai dengan spesifikasi, anggaran serta gambar teknis,” tegasnya.

Sementara, saat Kabar6.com melakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, pejabat yang berkompeten sedang tidak di tempat. (jic)




Klaim Hasil Survei, Kuasa Hukum RS Murni Asih: Tak Ditemukan Limbah B3

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum Rumah Sakit Murni Asih mengatakan tidak ditemukan limbah B3 di rumah sakit tersebut.

Hal itu dikatakan Jamin Ginting selaku kuasa hukum RS Murni Asih yang mengklaim telah mendapatkan hasil survei dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mendapatkan hasil dari Dinkes dan DLHK Kabupaten Tangerang. Hasilnya tidak ditemukan limbah B3. Saya sebagai kuasa hukum mengatakan ini merupakan klarifikasi rumah sakit tentang apa yang diberitakan media selama ini,” jelasnya.

**Baca juga: Tim DLHK Kesulitan Ambil Sampel Air Limbah RS Murni Asih.

Jamin Ginting juga bilang, terkait bau tak sedap yang dihasilkan rumah sakit dan pihak warga, telah berkomunikasi dan sudah ada kesepakatan dikedua belah pihak.

**Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang Minta Izin IPAL RS Murni Asih Dikaji Ulang.

“Pihak rumah sakit telah melakukan kordinasi dengan warga sekitar langkah apa yang diinginkan kedua belah pihak,” tuturnya. (jic)




Tak Ikut Field Trip di SDN Cilenggang 02 Nilai Bakal Dikurangi

Kabar6.com

Kabar6-Wali murid di SDN Cilenggang 02 keluhkan field trip tujuan TMII dengan bayaran Rp250 ribu per murid dan bagi yang tidak ikut nilainya tidak akan sama dari yang ikut.

Menurut Agus, begitu dirinya berkenan disebut menuturkan, dirinya tak setuju dengan obrolan whatsapp group (WAG) sekolahan itu yang menyatakan biaya field trip senilai Rp250 ribu per murid.

“Iya, biaya field trip itu sebesar Rp250 ribu per murid. Dan bagi murid yang tidak ikutan nilainya akan dikurangi, peraturan dari mana itu,” keluh Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (12/3/2019).

Kata Agus menirukan pembicaraan di WAG, tugas yang akan diberikan ke siswa LKS nya di buat sama tapi pengalaman bagi anak yang ikut dan tidak akan berbeda.

“Cara menjawabnya akan berbeda dan nilaipun akan berbeda. Karena pengalaman secara langsung sangat sesuai dengan kebutuhan anak kelas 2 yang masih memiliki cara berfikir konsektual,” ujar Agus menirukan chatingan WAG.

**Baca juga: BPTJ Lanjutkan Uji Coba Masa Evaluasi Tahap III.

Kejanggalan lainnya, bagi murid yang sudah membayarkan Rp250 ribu tersebut tidak mendapatkan bukti pembayaran. Menurut pembicaraan di WAG tersebut, tidak dikeluarkan bukti pembayaran karena kekhawatrian bakal jadi temuan. (jic)




Satpol PP Tangsel Segel Reklame Raksasa Tak Berizin di Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Dua reklame berukuran besar yang berdiri di Jalan Raya Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan di segel Satpol PP.

Tak dapat menunjukan ijin, dua reklame di Jalan Raya Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel menggunakan spanduk berukuran 1 x 6 meter.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, H. Oki Rudianto menjelaskan melalui selularnya, reklame tersebut tidak dapat menunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Reklame tersebut tidak ada IMB nya, maka kami tertibkan dengan penyegelan. Hari ini hanya dua yang kami segel dari wilayah Serpong,” ucap Oki, Jumat (1/3/2019).

Oki juga menambahkan, bukan hanya dua reklame yang diduga tak berijin, namun ada 21 reklame yang masih berdiri dari wilayah Kecamatan Serpong.

“Ada 21 titik reklame yang masih berdiri namun tidak ada IMB, secepatnya akan kami tertibkan kembali, dan belum di ketahui pemiliknya, ” ujar Oki.

**Baca juga: Suara Rebana Berdentum Dalam Safari Dakwah Polsek Kelapa Dua Tangerang.

Sungguh ironis, reklame berukuran besar ini tak memiliki izin, yang telah di segel satpol pp Tangsel terpasang gambar calon legislatif dari daerah pilih (dapil) Banten III, yaitu incumbent dari partai Golongan Karya bernomor urut 1, atas nama H. Andi Achmad Dara. (adt)