oleh

Hilangkan Sertifikat Warga, LBH Solaco Bakal Perkarakan Pengembang Darussalam II

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus hilangnya sertifikat rumah oleh pihak pengembang property Perumahan Darussalam II di Jalan Arjuna, Parakan, Pondok Benda Pamulang hingga kini tak membuahkan hasil.

Kesal, warga perumahan yang sertifikatnya hilang tersebut, meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Social Lawyer Community (Solaco).

Dalam pendampingan hukum tersebut, Zulkaydi Wiranegara dari LBH Solaco telah melayangkan surat somasi ke-2 kepada pemilik pengembang Perumahan Darussalam II, SF yang kemaren turut mencalonkan diri sebagai calon legislative.

“Surat somasi ke dua itu kami layangkan setelah diabaikannya surat somasi pertama tertanggal 15 April 2019 oleh yang bersangkutan,” tegas Zulkaydi, Rabu (24/4/2019).

Dalam somasi tersebut, Zulkaydi menyebutkan adanya upaya melawan hukum yang dilakukan oleh SF. “Dan, hingga kini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan,” paparnya.

Kata Zulkaydi, somasi ini merupakan upaya terakhir. Apabila dalam tempo tiga hari kerja tak mendapatkan tanggapan juga. Maka, LBH Solaco akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Baik secara pidana maupun gugatan perdata.

Caleg SF Partai Golkar ini, kata Zulkaydi, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan ketentuan pidana sesuai Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

**Baca juga: Warga Perumahan Darusalam II Keluhkan Arogansi Pengembang.

“Juga dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan,” beber Zulkaydi dari LBH Solaco.

Sebelumnya, pihak LBH Solaco telah melakukan silaturahmi ke rumah SF. Namun, yang bersangkutan tak dapat ditemui dengan alasan tidur. “Istri SF menjelaskan bahwa suaminya baru saja tidur dan tak bisa dibangunkan.”

Saat dikonfimasi Kabar6.com, salah seorang staff SF, Irfan menjelaskan bahwa caleg dari Partai Golkar itu tak dapat ditemui karena baru saja tidur dan tak bisa diganggu. (Adt)

Print Friendly, PDF & Email