1

Modus ‘378’ Si Kembar Rihana dan Rihani, Kini Huni Lapas Wanita Tangerang 

Kabar6-Si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang. Ia sempat lama buron hingga akhirnya berhasil ditangkap di M Town, Summarecon Serpong, Tangerang.

“Jadi tersangka ini nawarin gadget dengan harga lebih murah dari harga pasar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum dan Lainnya Kejari Banten, Teuku Syahroni di Kejari Tangerang Selatan, Kamis (31/9/2023).

Ia jelaskan, bahwa sejak 2021 terdakwa Rihana memulai usaha berjualan produk Apple berupa Handphone, Ipad, Mac Book, I Watch, Air Pods dengan memposting instastory melalui Instagram.

Terdakwa Rihana dengan harga murah yaitu potongan harga untuk handphone sebesar Rp 500 ribu, Ipad Rp 500 ribu, dan untuk Macbook Rp 700 ribu, Iwatch Rp 200 ribu dan untuk air pods Rp. 200 ribu.

“Dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre-order selama dua minggu untuk membuat para pembeli tertarik,” ungkap Syahroni.

Menurutnya, untuk melakukan pre order kepada terdakwa Rihana yang mana para pengecer atau reseller terdakwa Rihana menawarkan diri untuk menjadi reseller, dan terdakwa membolehkan.

Rihana juga memberikan harga promo serta nomor rekening BCA dengan Mandiri. Ia juga mengklaim bahwa pre-order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa Rihana.

“Kemudian bahwa terdakwa RA membelikan barang dari toko dengan harga normal, namun menjual dengan harga di bawah pasar,” jelas Syahroni.

**Baca Juga: Tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Tujuannya, ia lanjutkan, agar para pembeli yakin dengan para terdakwa sehingga akhirnya terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan.

Kedua terdakwa ini disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terhadap para tersangka dilakukan oleh penuntut umum selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Jaksa penuntut umum kini siapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus predikat kejahatan. Kejaksaan masih menunggu hasil dari penyidik Polda Metro Jaya, dan jika ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maka dikoordinasikan lagi.

“Kalau nanti terkait TPPU-nya penyidik mungkin nanti PPATK akan menelusuri nanti ke mana,” papar Syahroni.(yud)




Tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Kabar6-Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara berikut ‘si kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone. Termasuk banyak di antaranya barang bukti botol parfum bermerk yang sudah kosong.

“Pak ini gimana,” tanya Kepala Seksi Pidana Umum dan Lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten, Teuku Syahroni di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (31/8/2023).

“Berdasarkan barang bukti yang kami sita dari apartemen saat penangkapan sudah demikian,” sahut seorang penyidik kepolisian.

Diketahui, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap ‘si kembar’ di apartemen M Town di kawasan Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Selain parfum, lanjut Syahroni, juga disita barang bukti tas mewah merek Elvi dan sepatu mahal Tory buch, rekening koran. “Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW,” terangnya.

**Baca Juga: Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

Syahroni menegaskan, kedua terdakwa ini disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua tersangka oleh penuntut umum selama 20 hari dititipkan di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui, polisi dalam kasus ‘si kembar’ Rihana dan Rihani menerima 18 laporan terkait penipuan jual beli iPhone. Total jumlah kerugian mencapai Rp 35 miliar.(yud)




Pungky Nangis Hakim PN Tangerang Vonis Empat Bulan Penjara

Kabar6-Sidang perkara terdakwa Pungky Marsyaviani telah masuk babak puncak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai terdakwa telah menikmati hasil keuntungan sebagai pengecer (reseller) iPhone dari ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang di Ruang 8 PN Tangerang, Selasa (29/8/2023).

Pungky yang duduk di kursi pesakitan saat mendengar ketukan palu vonis dari ketua majelis hakim langsung menangis.

Terpisah di lokasi yang sama, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Vonis dianggap dengan yang diharapkan tim kuasa hukum beserta terdakwa.

**Baca Juga: Kasus iPhone, Kerugian Korban Terdakwa Pungky Ditaksir Capai Rp 2,1 Miliar

“Kami pikir-pikir,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com di depan gedung PN Tangerang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria menyatakan, fakta persidangan mengungkap bahwa Pungky terbukti ikut menikmati hasil menjadi reseller iPhone.

Menurutnya, terkait keputusan sudah dua per tiga dari masa terdakwa menjalani hukuman dengan vonis majelis hakim. Kalau terdakwa menyatakan banding maka begitu juga dengan jaksa penuntut umum. “Kita lihat nanti tujuh hari,” ujar Malda.(yud)




Kasus iPhone, Kerugian Korban Terdakwa Pungky Ditaksir Capai Rp 2,1 Miliar

Kasus iPhone, Kerugian Korban Terdakwa Pungky Ditaksir Capai Rp 2,1 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) punya pertimbangan melakukan penahanan terhadap Pungky Marsyaviani Sabieq. Pungky kini telah menjadi terdakwa yang proses sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Hal-hal pertimbangan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana  bagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah di kantornya, Serpong, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, setelah pelimpahan berkas tahap kedua maka jaksa penuntut umum punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Pungky. Berkasnya sudah dilakukan penelitian baik formil dan materil semua unsur yang disangkakan dalam berkas perkara ini terpenuhi.

Hasbullah bilang bahwa proses hukum terhadap Pungky kini sudah masuk dalam agenda sidang pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum. Otomatis sekarang proses hukum terhadap terdakwa beralih menjadi penahanan hakim.

**Baca Juga: Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

“Dan melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir 2,1 miliar rupiah,” terang Hasbullah.

Ia menegaskan tim kuasa hukum berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan dipersilahkan ke majelis hakim.

“Jadi mohon hormati proses persidangan yang kini sedang berjalan di PN Tangerang. Kita lihat saja nanti fakta-fakta di persidangan,” tegas Hasbullah.

Diketahui, Pungky diduga ikut dapat keuntungan dari reseller lain atas penjualan iPhone bersama tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Pungky dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

Pelapor adalah Siti Fatiha Rayta yang memesan sejumlah ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky. “Dalam penelitian fakta itu secara unsur mens rea (keadaan psikis pelaku tindak pidana) si terdakwa ini ada,” tambahnya.(yud)




Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap ikuti agenda sidang terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diduga ikut dapat keuntungan dari reseller lain atas penjualan iPhone bersama tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

“Hari ini sidang eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria di kantornya, Serpong, Kamis (6/7/2023).

Ia mengungkapkan, kronologis perkara Pungki bermulai dari pihaknya pada 1 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor B93/10/2022/Polsek Ciputat Timur.

Kemudian pada 27 Januari 2023 penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan Nomor BP01/1/2023/Reskrim ke Kejari Tangsel.

Masih menurut Malda, berdasarkan Pasal 138 KUHP jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Pada 3 Februari 2023 jaksa peneliti menerbitkan usul penghentian penyidikan atau penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungky.

**Baca Juga: Korban ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Harapkan Penanganan Kasus Transparan

“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023 jaksa peneliti menerbitkan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) terhadap terdakwa Pungky,” ungkapnya.

Pada hari yang sama jaksa peneliti juga memberikan surat mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian agar segera dilengkapi (P19). Pada 4 April 2023 penyidik kepolisian kembali kirim berkas Pungky.

Berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, berdasarkan syatlrat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap.

Pada 25 Mei 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, dan penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023.

“Dan pada tanggal 6 Juni 2023, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Malda.(yud)




‘Si Kembar” Rihana dan Rihani Baru Dua Pekan Sembunyi di M Town Summarecon Serpong

Kabar6-Tersangka penipuan jual beli iPhone ‘si kembar’ Rihana dan Rihana disebut belum lama menghuni apartemen M Town di kawasan Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap polisi setelah sempat buron.

“Baru dua minggu,” ungkap seorang petugas keamanan berinisial IK di sekitar apartemen, Selasa (4/7/2023).

Ia pastikan bahwa unit apartemen di lantai 16 yang dihuni ‘si kembar’ Rihana dan Rihana bukan aset milik pribadi tersangka. Transaksional keduanya masuk apartemen lewat aplikasi Travelio.

“Dia sewa, bukan punya dia. Masuk juga enggak bisa lewat perorangan,” terang IK.

**Baca Juga: Heboh Jembatan Pantai Carita Berbayar Rp5000

Menurutnya, ada dua mobil yang terlihat menjemput tersangka. Polisi berjumlah sekitar 23 orang langsung merangsek masuk ke unit apartemen yang enggan ia sebutkan nomornya.

IK sebutkan polisi sempat menginterogasi ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Keduanya juga kooperatif saat didatangi oleh petugas Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Gak da perlawanan, perlawanan gimana orang perempuan doang. Mungkin dia juga sudah ngerasa, tahu buron lama,” jelasnya.

Diketahui, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan. Ia sudah meraup uang sekitar Rp 35 miliar dari para reseller-reseller.

Kedua tersangka melakukan praktek penipuan pre-order telepon pintar canggih menggunakan skema Ponzi.(yud)




Korban ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Harapkan Penanganan Kasus Transparan

Kabar6-Penangkapan ‘si kembar’ Rihana dan Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone disambut gembira oleh Vicky. Pungky MS, istrinya yang mengaku sebagai menjadi korban pelapor kasus penipuan kini justru ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang.

“Kalau dari gua Alhamdulillah udah ketangkap,” kata Vicky kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, berarti aparat dari Polda Metro Jaya telah melaksanakan tugasnya. Vicky bilang para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengembalikan uang yang sudah diraup ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

“Gua harap prosesnya ke depannya akan lebih transparan lebih jelas gitu ya kalau dari sisi korban,” ujar Vicky.

**Baca Juga: ‘Si Kembar’ Ditangkap di M Town Summarecon Serpong, Sekuriti: Bawa Tas

Terpisah, kuasa hukum Pungky MS, Gregorius Bruno Djako menerangkan, kliennya selaku korban punya alat bukti transferan ke rekening tersangka Rihana. Namun, Pungky malahan dilaporkan oleh seorang reseller lainnya T ke Mapolsek Ciputat Timur.

“Jadi klien kami ini tidak sama sekali menipu,” ujarnya. Meski demikian, lanjut Gregorius, menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Iaberharap Majelis Hakim PN Tangerang bisa mengabulkan permohonan atas penangguhan penahanan Pungky.

“Iya kami meminta sisi kemanusian hakim, karena itu anak kecil yang perlu orangtua secara psikologi harusnya alasan penahan ada alasannya,” harapnya.(yud)




‘Si Kembar’ Ditangkap di M Town Summarecon Serpong, Sekuriti: Bawa Tas

Kabar6-Tim Resmob Polda Metro Jaya menggeruduk lantai 16 apartemen M Town di kawasan Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi hunian vertikal itu polisi menangkap ‘si kembar’ Rihana dan Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone.

“Ada sekitar 23 orang tadi dari polda,” kata seorang petugas keamanan berinisial IK, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, polisi datang sekitar pukul 07.00 WIB tadi. Tersangka tidak lama keluar sambil membawa tas yang diduga berisi pakaian.

IK mengakui jika tidak terlalu memperhatikan karena banyak penghuni apartemen. “Enggak ngeh. Kan banyak yang masih pakai masker juga,” singkatnya.

**Baca Juga: ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Ditangkap di M Town Summarecon Serpong

Hal senada disampaikan petugas keamanan apartemen M Town berinisial J. “Prosesnya cepet, enggak lama,” ujarnya.

Tersangka ‘si Kembar’ Rihana dan Rihani langsung digiring masuk ke mobil yang dibawa aparat Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Kalau barang bukti, engga tahu. Tapi engga banyak yang dibawa cuma pakaian yang dipakai dan tas berisi pakaian salin,” ujarnya.(yud)




IPW Sebut Penanganan Kasus ‘si Kembar’ Perlu Libatkan Densus 88

Kabar6-Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 menangkap ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Hal ini dilakukan seperti inisiatif mantan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra.

“Kedua kasus ini, nyaris sama karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi,” kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, lewat siaran pers, Minggu (2/7/2023).

Menurutnya, pelibatan Densus 88 diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani. Memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan iPhone yang telah viral di media sosial.

Para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Apalagi kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller untuk dilaporkan ke polisi.

“Bahkan, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iPhone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Sugeng.

Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip Timur tanggal 3 September 2022.

**Baca Juga: Korban Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Polres Tangsel: Enam Orang

Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar.

“Anehnya, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan di proses dengan cepat, sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel jalan di tempat,“ tegas Sugeng.

Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Korban lain dari Rihana dan Rihani yang kini sedang berjalan sebagai terlapor penipuan dan penggelapan adalah Vicky Fachreza yang tidak lain adalah suami Pungky. Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.

“Adanya laporan-laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Oleh karena itu, IPW menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro Jaya. Menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab, dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan. PPATK uga telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi yakni Rp 89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum.

“Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan,” tambah Sugeng.(yud)




Cerita Korban Penipuan Pre-order iPhone si ‘Kembar’ di Tangsel

Kabar6-Korban pre-order iPhone oleh terlapor Rihana dan Rihani berawal karena tergiur harga murah. Kini polisi memburu si ‘kembar’ setelah di Mapolres Tangerang Selatan ada enam orang pelapor.

“Awalnya itu sepupu dari bini saya infoin bahwa ada jual iPhone harganya lumayan miring dibanding harga toko,” kata seorang korban pelapor berinisial NR, 27 tahun, dikutip Minggu (11/6/2023).

Dijelaskan, berawal istrinya membeli iPhone untuk dipakai sendiri. Kemudian memesan lagi iPhone keluar dua pekan kemudian.

NR bilang saat kemasan iPhone dibuka lalu divideokan terdapat garansi resmi Indonesia. Ia lantas tertarik untuk mencoba menjual ke orang lain.

**Baca Juga: Korban Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Polres Tangsel: Enam Orang

“Kita jual ternyata peminatnya banyak , kita ikutlah lewat sepupu kita itu PO 2 minggu itu keluar terus,” terangnya.

Jumlah awalnya penjualan iPhone hanya puluhan juta. Semakin lama secara bertahap orderan meningkat hingga ratusan juta.

Bahkan, lanjut NR, ia sudah pesan lewat si kembar mencapai puluhan kali. Pre-order dilakukan sekitar Mei hingga Desember 2021.

“Bermasalahnya itu setelah peralihan iPhone 12 ke iPhone 13 . Kalau sebelumnya itu iPhone 12 itu lancar . Sampai masuk bulan Oktober itu udah mulai lambat unit keluarnya,” ujar NR.

Si kembar melakukan praktek penipuan pre-order iPhone menggunakan skema ponzi. Total uang pelapor yang sudah digelapkan oleh Rihana dan Rihana ditaksir mencapai puluhan miliar.(yud)