1

Penertiban Hiburan Malam, Satpol PP Tangsel Sita 228 Botol Miras dan 5 PSK

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita ratusan Minuman Keras (Miras) beralkohol dan 5 Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam penertiban ‘Monitoring Tempat Hiburan’ yang dilakukan sekira pukul 00.00 WIB di beberapa titik Kota Tangsel, (Sabtu, 21/9/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Miras sebanyak 228 botol.

“Kafe Sahabat 17 botol, Lembayung Sutra Cafe ada 7 botol, Oloan Cafe Nauli ada 89 unit, dan Martin kafe sebanyak 115 botol, jadi total keseluruhan sebanyak 228 botol,” ujarnya kepada Kabar6.com di Kantor Satpol PP Kota Tangsel, (Sabtu, 21/9/2019).

Muksin melanjutkan, jelas ini melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 5 tahun 2012 kewisataan (Pariwisata) pasal 22 ayat 1 huruf D Jam Operasional Tempat Karaoke, dan Pasal 5 huruf A tentang menjunjung tinggi nilai-nilai Agama.

“Lalu melanggar Perda Kota Tangsel nomor 4 tahun 2014 pasal 122 ayat 2 tentang miras yang berbunyi: setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah,” jelasnya.

“Untuk 5 PSK yang berhasil kami amankan, kita serahkan semua ke Dinas Sosial,” tambahnya.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Lakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam.

Kepala Seksi RSTS dan KPO pada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Hadiana mengatakan, pihaknya akan memberikan pengarahan, peringatan, dan surat pernyataan untuk yang terjaring pertama kali.

“Iya kalau baru pertama terjaring tuh mereka diberi pengarahan, peringatan, dan surat pernyataan. Namun jika mereka nanti terjaring lagi untuk kedua kalinya maka mereka harus siap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya, di Pasar Rebo,” ujarnya kepada Kabar6.com.

**Baca juga: Rotasi 177 ASN, Ini Pesan Airin ke Pejabat Kewilayahan.

Lanjut Hadiana, namun tidak sembarang juga pihaknya merehabilitasi. “Jika memang mereka memiliki anak yang harus diasuh, disusui maka itu tidak memenuhi syarat rehabilitasi,” tutupnya.(eka)




Satpol PP Tangsel Lakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban ‘Monitoring Tempat Hiburan’ yang dilakukan di beberapa titik di Kota Tangerang Selatan sekira pukul 00.00 WIB, (Sabtu, 21/9/2019).

Beberapa Warung Remang (Warem) dan 4 cafe berhasil dilakukan penertiban. Satpol PP berhasil menyita ratusan Minuman Keras (Miras) dan menjaring beberapa PSK.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan, pihaknya melakukan penertiban miras dan PSK diseluruh titik.

“Dimulai dari Serpong ke Pondok Aren lanjut ke Ciputat lalu ke Pamulang, Setu dan berakhir di Serpong lagi,” ujarnya kepada media saat melakukan penertiban di Lembayung Sutra Cafe, Serpong, Kota Tangerang Selatan, (Sabtu, 21/9/2019).

Mursinah melanjutkan, selama penertiban, Satpol PP berhasil menyita ratusan miras dan pengamanan PSK yang terjaring.

“Untuk detail miras yang disita silahkan tanya PPNS. Kita juga melakukan pendataan sesuai KTP di beberapa cafe untuk para waiters dan pramusaji yang berada disana,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus berupaya, lanjut Mursinah, untuk menertibkan dan menyita miras dan rumah-rumah seperti itu.

**Baca juga: Rotasi 177 ASN, Ini Pesan Airin ke Pejabat Kewilayahan.

“Karena itu tidak selaras dengan motonya tangsel yaitu cerdas, modern, religius. Ini belum selaras dengan motto nya Tangsel yaitu religius,” bebernya.(Eka)




Satpol PP Lebak Akan Bongkar Warem di Pulomanuk Bayah

Kabar6.com

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Lebak memberikan waktu tiga hari kepada para pemilik warung di pinggir Pantai Pulomanuk, Desa Darmasari Kecamatan Bayah untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Hari ini kami berikan surat peringatan (SP) ketiga. Mereka, kami beri waktu tiga hari untuk membongkar sendiri, kalau tidak, kami yang bongkar semuanya,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati, kepada Kabar6.com, Selasa (3/9/2019).

Dari hasil pendataan, terdapat 21 warung di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya disinyalir merupakan warung remang-remang (Warem) yang menjadi tempat prostitusi dan menyediakan miras.

“Memang di sana di selang seling dengan yang berjualan ya. Tapi, saya sampaikan ke semuanya tidak ada perbedaan, yang tidak menyediakan tempat (prostitusi) pun, karena mereka kan tidak berizin itu. Harus dibersihkan,” terang Tati.

**Baca juga: P2TP2A Lebak Berikan Pendampingan Bagi Keluarga Sarwi, Gadis Baduy yang Tewas Dibunuh.

Bahkan kata Tati, ada salah satu kios di dalamnya menyediakan kamar-kamar yang diduga untuk melakukan mesum sekaligus menyediakan miras.

“Melanggar Perda tentang K3 dan miras,” tutup Tati.(Nda)




Disegel, Alfamidi Villa Melati Mas Tetap Beroperasi

Kabar6.com

Kabar6-Walau sudah disegel Satpol PP Serpong Utara terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah, minimarket Alfamidi di Villa Melati Mas masih tetap beroperasi.

Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa, Gordon menjelaskan, bila IMB belum ada maka seluruh kegiatan yang ada di dalam gedung dilarang beroperasi.

“Itu tercantum di dalam Perda IMB. Apabila IMB belum ada, seluruh kegiatan didalam bangunan tersebut dilarang beroperasi,” tegasnya, Rabu (28/9/2019).

Kata Gordon, sesuai Perda Tangsel No 6 Tahun 2015 pasal 13 A, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah Daerah.

Namun menurut Kepala Seksi Trantib Pol PP Serpong Utara, Agus Supriyadi berbeda.

Agus bilang, minimarket tersebut benar sudah disegel, namun bisa beroperasi. Karena, yang bermasalah itu hanya IMB-nya saja.

**Baca juga: Tingkatkan Minat Literasi SDN Tanah Tinggi 1 Wajibkan Membaca.

“Izin IMB nya saja yang bermasalah. Kalau izin usahanya tidak. Maka itu, mereka masih boleh beroperasi,” kata Agus kepada Kabar6.com, Rabu (28/8/2019).

Sementara, saat ingin dikonfirmasi ke Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menurut admin yang bertugas, Kepala Satpol PP sedang tak ada di kantornya lantaran sedang ada rapat.(Eka)




Marak BTS Ilegal, Satpol PP Kota Tangerang Segel 3 Tower Tak Ber-IMB

Kabar6.com

Kabar6-Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun secara ilegal, hingga kini nyatanya masih marak di Kota Tangerang.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pun, belum lama ini bahkan, telah melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tower yang mayoritas diduga tak Ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di tiga titik diwilayah Kota Tangerang.

Pelaksanaan penyegelan oleh tim Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan tower BTS milik perusahaan swasta ini pun, di ketahui terjadi di Kelurahan Tanah Tinggi, Panunggangan Barat dan di Jatiuwung.

“Belum ada yang beroperasi, baru tahap pembangunan. Ada juga yang fisiknya baru selesai seluruhnya belum ber IMB,” ungkap Kaonang, Kabid Gakumdu pada Satpol PP Kota Tangerang, saat di hubungi kabar6.com, melalui whatsapp mesengernya, Senin (19/8/2019).

Tidak hanya itu, pihaknya pun, kata Kaonang, hingga kini masih terus melakukan pengawasan tower BTS yang baru berdiri diwilayah lain.

**Baca juga: Diduga Tak Berijin, Pembangunan BTS di Kota Tangerang Disetop.

“Terus kita lakukan monitor dan pengawasan tower yang sedang berdiri baru di wilayah lain. Bila ada pelanggaran koordinat akan di dalami oleh tim,” tegas dia.

Sayangnya, Kaonang yang sebelumnya juga lama bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang ini, belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail, terkait permasalahan yang menarik untuk di kupas ini.

“Lagi ngajar di kampus,” pungkasnya, seraya menyisipkan lima buat emoticon permohonan maaf.(ges)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Tertibkan Tower Tak Berizin di Cikasungka

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan melakukan tindakan terhadap dugaan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower) tak memiliki perijinan, di Kampung Pos Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Kami akan melakukan tindakan terhadap tower tersebut, tapi menunggu tim Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melakukan pengecekan kelokasi,” ujar Kasi Ops Satpol-PP Kabupaten Tangerang Sahdan kepada kabar6.com, Jum’at (9/8/2019).

Salah satunya, jelas Sahdan, untuk memastikan keberadaan dan kebenaran pelanggaran pembangunan tower itu.

“Dan setelah melalui tahapan pada tim pengawasan wasdal, jika itu terbukti dan benar dugaan pembangunan tower tidak berijin, maka kami akan tindak tegas,” ucapnya.

**Baca juga: Almed Sebut Tower di Desa Cikasungka Tak Berizin.

Namun, akunya Sahdan, setelah melalui tahapan pada tim pengawasan wasdal DTRB, tower tersebut terbukti menyalahi aturan.

“Maka, kami yang sebagai penegak perda akan melakukan ekskusi atau jika perlu tower itu dirobohkan,” tegasnya.(bam)




Praktek Prostitusi Marak, 14 Pasangan Diamankan Satpol PP Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengamankan sebanyak 14 pasang pasangan yang diduga menjalani praktek prostitusi sejumlah hotel di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Benda.

Kepala Bidang Tribum Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan operasi yang dilaksanakan Selasa (9/7/2019) kemarin, sebagai upaya penegakan Perda No 8 Tahun 2005 tentang pelarangan prostitusi di Kota Tangerang.

“Jadi kita sisir untuk hotel-hotel yang memang terindikasi ada dugaan praktek prostitusi. Kita sudah mendapatkan 14 pasang pasangan tidak resmi yang tidak dapat menunjukan identitas suami istri,” ujar Ghufron saat dimintai keterangan di Kantornya, Rabu (10/7/2019).

Kendati, 14 pasang pasangan tersebut dibawah menuju ke Kantor Satpol untuk dilakukan pendataan hingga pembinaan dan pemberian sanksi sosial.

“KTP mereka kita tahan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi yang ditanda tangani oleh RT/RW,” terangnya.

**Baca juga: 29 Mobil The Jak Tangsel Menuju GBK.

Menurut Ghufron, bila mengulangi kejadian hal yang sama pihaknya akan mengirimkan ke Pasar Rebo Jakarta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Sementara, Personel yang diturunkan dalam operasi tersebut berjumlah 60 orang gabungan dari Polri/TNI, yang dibagi dalam dua wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Benda.

“Kami akan terus melakukan pergerakan guna meminimalisir adanya praktek prostitusi di Kota Tangerang. Dari jajaran Binmas sudah melakukan sosialisasi di 13 Kecamatan,” tandasnya.(Oke)




Minus Tindakan, DPRD Sebut Satpol PP Kabupaten Tangerang Lemah

Kabar6.com

Kabar6-Tidak adanya tindakan dalam menertibkan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, DPRD Kabupaten Tangerang sebut Satpol PP lemah.

“Sudah jelas tak punya izin, Satpol PP masih juga tidak ada tindakannya. Lemah,” ungkap Bahrum H. S Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2019).

Merunut dari tuposinya, Satpol PP merupakan penegak Perda. Harusnya, tempat usaha yang tidak memiliki izin menjadi prioritas dan segera melakukan pengawasan dan tindakan.

“Apalagi sudah jelas ga ada izinnya, tindak dong. Lapor dong ke bupati agar ditutup. Jangan diam aja, lemah,” ketus Bahrum.

**Baca juga: Arief Rombak 229 Pejabat ASN Kota Tangerang.

Bahrum melanjutkan, sebagai penegak Perda, Satpol PP harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai terjadi pembiaran sehingga tempat hiburan malam tak berizin itu tetap beroperasi.

“Pelaksananya itu kan Satpol PP sebagai penegak perda. Penertiban tempat hiburan diduga tak berizin harus menjadi prioritas. Apalagi kalau jelas tidak punya (izin). Ya harus segera dilaporkan ke Dinas Perizinan. Jika perlu lapor bupati biar tutup. Jangan didiemin aja, lemah,” tegasnya.(Bam)




Guru Honorer dan Belasan Pelajar Kepergok Nongkrong di Taman Kota

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan memergoki sejumlah orang sedang nongkrong di Taman Kota 1 dan 2, Kecamatan Setu.

Mereka kepergok bolos bekerja maupun sekolah pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Tiga guru honorer yang tadi data,” ungkap Kasie Dalops Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin, Senin (17/6/2019).

Ia jelaskan, kepada anggotanya guru honorer tersebut mengaku sedang mendampingi peserta didiknya berbelanja untuk keperluan sekolah.

Kemudian juga kepergok 10 orang pelajar. Dua pelajar berasal dari SMA Negeri 2 Tangsel di Kecamatan Setu. Sedangkan sisanya asal Parungpanjang, Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya sanksi akan diberikan oleh pihak sekolah yang bersangkutan,” jelas Taufik.

**Baca juga: PPDB SMA, Syarat Legalisir KK Diusulkan Segera Dicabut.

Menurutnya, para pelajar berdalil nongkrong di Taman Kota 2 karena kegiatan belajar mengajar di masing-masing sekolahnya belum normal.

“Sekolahnya belum ada kegiatan, jadi kumpul, nongkrong-nongkrong di taman Kota I dan II,” terangnya. (yud)




Kasat Pol-PP Perintahkan Kasi Ops Periksa The Barhouse Project

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan melakukan pemeriksaan kembali perijinan The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar.

Tak hanya perijinannya, pelaksanaan monitoring terhadap tempat hiburan malam yang lokasinya di Ruko Darwin No 32 dan 33 Medang Kecamatan Pagedangan tersebut akan dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Apalagi telah terjadi dugaan keributan yang mengakibatkan keresahan warga, maka kami akan tutup kembali jika itu benar dan terbukti melakukan pelanggaran kembali,” tegas Yusuf Herawan, Kasat Pol PP kepada Kabar6.com, saat dihubungi lewat selularnya, Senin (17/6/2019).

Yusuf Herawan menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Kasi Ops untuk secepatnya melakukan penindakan.

“Saya sudah perintahkan untuk di tindak dan sudah pernah ditutup juga oleh kasi Ops, kalau buka lagi ya nanti kita tutup lagi,” ucap Yusup.

Tempat hiburan seperti itu, Yusuf mengakui, memang bandel, kalau masih nakal untuk berusaha buka dan bila dilakukan pemeriksaan kelengkapan perijinan kedapatan pelanggaran, maka ditindak tegas.

“Kalau mau menjual minuman keras harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum beroperasi,” imbaunya.

**Baca juga: Legalisir KK, Disdukcapil Tangsel Kerahkan 10 Petugas.

Untuk diketahui, The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar di Ruko Darwin No 32 dan 33 Medang Kecamatan Pagedangan tersebut sebelumnya telah terjadi keributan beberapa kali.

Dan terindikasi juga dugaan tak memiliki ijin minuman beralkohol (Minol) tapi tetap beroperasi melakukan penjualan miras. (bam)