oleh

Almed Sebut Tower di Desa Cikasungka Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Terindikasi menyalahi aturan, pembangunan menara telekomunikasi (Tower) di kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik.

Dikatakan Ketua Aliansi Lembaga dan media (Almed) Kabupaten Tangerang Ade Suryana kepada Kabar6.com, Kamis (8/8/2019).

“Hal itu terjadi di Kampung Pos Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang diduga menara telekomunikasi tersebut sudah berdiri tak memiliki perizinan,” ujarnya.

**Baca juga: Lembaga Solidaritas Anti Korupsi Bakal Telusuri Pembangunan MCK di Desa Taban.

Pembangunan tower diduga tidak mengantongi perijinan, jelas Ade, diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap instansi terkait.

“Kami minta kepada dinas terkait DPMPTSP, DTRB dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti permasalahan tower tersebut,” tegasnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email