oleh

Diduga Tak Berijin, Pembangunan BTS di Kota Tangerang Disetop

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 01 RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diduga tak berizin.

Informasi itu disampaikan seorang masyarakat dari Poros Tangerang Solid (Portas). Mereka meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk segera menindaklanjutinya.

“Pembangunan tower yang ijinnya belum ada itu, sudah hampir selesai. Selain harus di stop pihak terkait harus merubuhkan bangunan liar tersebut,” ujar Hilman perwakilan dari Portas.

Hilman bahkan juga telah menyampaikan informasi tersebut ke aplikasi Laksa milik Pemkot Tangerang.

“Bangunan belum memiliki IMB bisa melaksanakan pembangunan bahkan sudah hampir selesai. Mohon Perda IMB di tegakan. Mohon di bongkar jangan hanya di Segel,” tulis dia.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Kaunang menegaskan, bila pihaknya telah terjun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan itu.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah memberikan perintah secara lisan kepada penanggungjawab pembangunan BTS ini, untuk sementara menghentikan pembangunannya.

“Kita sudah suruh menghentikan pembangunan sementara, sambil kita akan menggelar rapat dengan dinas terkait, seperti dinas Infokom, Perijinan dan Tata rmRuang, nanti kita akan bahas bersama,” kata Kaunang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (12/8/2019).

**Baca juga: Jelang HUT RI, Dispora Sebut Paskibraka Kota Tangerang Siap.

Selanjutnya, tambah Kaunang, bila memang di ketemukan adanya pelanggaran dari kegiatan tersebut, maka pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan eksekusi sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Dalam rapat bersama nanti kita lihat itu. Termasuk juga apakah titiknya diperbolehkan atau tidak untuk pembangunan BTS,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email