1

PSBB Covid-19, Dinkes Tangsel: Masker Sudah Didistribusikan ke Dishub

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni memastikan pihaknya sudah mendistribusikan stok masker di setiap titik check point pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Program tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Sesuai usulan APD (Alat Pelindung Diri) untuk kebutuhan posko kami serahkan ke Dishub,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (18/4/2020).

Pantauan pagi hari tadi pada lokasi check point PSBB di Sandratex Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Ciputat Timur, amburadul. Petugas puskesmas kebingungan karena belum ada masker dan thermo gun.

Deden menjelaskan, Dinkes menyerahkan ke Dinas Perhubungan. Selanjutnya Dishub yang distribusikan ke tujuh lokasi posko check point.

Lantas apabila ada masyarakat pengendara yang melintas terdeteksi gejala suspect Covid-19. Deden menegaskan sudah ada standar operasional prosedural.

**Baca juga: Hari Pertama PSBB Covid-19 di Stasiun Rawa Buntu Penumpang Sepi.

“Kalo ada warga terindikasi langsung dijemput petugas Dinkes untuk dirujuk ke RSU,” tegasnya.

Deden menambahkan, pasokan masker yang disalurkan Dinkes ke Dishub selain untuk petugas jaga juga diberikan kepada pengendara yang kepergok tidak memakai masker sekaligus sebagai sarana edukasi masyarakat.(yud)




Hari Pertama PSBB Covid-19 di Stasiun Rawa Buntu Penumpang Sepi

Kabar6.com

Kabar6-Hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berdampak pada penumpang kereta api commuter line yang merosot di Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020).

Pantauan kabar6.com di lokasi terlihat kondisi hanya ramai kereta yang melintas. Namun penumpang kereta bisa dihitung dengan jari.

Kepala Stasiun Rawa Buntu, Iskandar menerangkan, kondisi hari pertama PSBB sama seperti sebelumnya.

“Situasi normal di luar corona ya sekitar 20.000 penumpang per hari, kalau hari biasa di corona ini sekitar 5.000 penumpang per hari,” terangnya.

**Baca juga: Persiapan Check Point PSBB Covid-19 di Sandratex Amburadul.

Senada dengan seorang penumpang KRL di Stasiun Rawa Buntu, Riana mengatakan, kondisi seperti ini sebenarnya terjadi sejak corona mewabah di Indonesia.

“Karena sering ke Stasiun, kondisi kaya gini udah lama, ya pas corona ada lah mas,” tutupnya.(eka)




Persiapan Check Point PSBB Covid-19 di Sandratex Amburadul

Kabar6.com

Kabar6-Hari pertama pelaksanaan pembatasa sosial berskala besar atau atau PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kurang dipersiapkan. Kondisi itu terlihat sejak Jum’at malam tenda petugas gabungan di Sandratex, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, belum terpasang.

Pantauan di lapangan juga ketidaksiapan PSBB terlihat pada pagi harinya. Terlihat seorang petugas puskesmas kebingungan karena tidak ada stok masker di lokasi check point.

“Ada personel, tapi peralatan cek point yang kosong,” ungkap seorang petugas di lokasi Check Point Sandratex, Sabtu (18/2020).

**Baca juga: PSBB Covid-19, Begini Kondisi Jalan Raya Serang Dinihari.

Di lokasi yang menjadi perbatasan dengan Pasar Jum’at, Jakarta Selatan itu setiap harinya volume kendaraan yang melintas sangat tinggi.

Sebelum memulai kegiatan petugas gabungan melakukan apel siaga. Apel dipimpin oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel.

“Ini gimana nih, persiapan PSBB dari Dinkes jam segini ga ada persiapan. Parah,” ketus awak media yang ikut Hafidz memantau.(yud)




PSBB Covid-19, Begini Kondisi Jalan Raya Serang Dinihari

Kabar6.com

Kabar6-Tepat Pukul 00.01 WIB, pada Sabtu 18 April 2020, aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai diberlakukan.

Pantauan Kabar6.com, di lokasi check point Covid-19 di gerbang perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tampak sepi dari aktivitas warga.

Jalan Raya Serang yang biasanya ramai dilintasi para pengendara, kini terlihat lengang.

Dini hari tadi, jumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang melintas bisa dihitung dengan jari.

**Baca juga: Bupati Zaki: Mari Disiplin Patuhi PSBB Covid-19.

“Jalanan sudah mulai sepi. Biasanya di Jalan Raya Serang pas depan gerbang CitraRaya selalu ramai pengendara, tapi sekarang terlihat lengang,” ungkap, Syamsul Arif, warga Cikupa yang tengah nongkrong di sebuah mini market CitraRaya, dini hari tadi.(Tim K6)




Bupati Zaki: Mari Disiplin Patuhi PSBB Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang hari ini mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) mengajak seluruh masyarakat sekitar untuk mensukseskan putus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada seluruh masyarakat untuk disiplin mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan yang ditetapkan dalam PSBB Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (18/4/2020).

Ia memaparkan, salah satunya adalah tetap tinggal di rumah, apabila keluar wajib menggunakan masker dan juga wajib menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan individu lain. “Dan selalu cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir sesering mungkin,” ajak Zaki.

Lanjut Zaki, untuk kendaraan maksimal 50 person dari jumlah kursi penumpang yang tersedia. Khusus bagi ojek online dan konvensional hanya boleh membawa barang serta wajib memakai masker dan wajib menggunakan helm.

Kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang lebih dari 5 orang itu wajib ditiadakan untuk sementara waktu.

“Saya menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan perkumpulan yang tidak perlu tetap di rumah tetap bekerja di rumah dan tetap jaga lingkungan dan tubuh kita masing-masing,” Katanya

Zaki menambahkan, untuk Industri-industri di luar 8 sektor yang boleh beroperasi wajib mendapatkan izin beroperasi dari kementerian perindustrian dengan menerapkan kaidah-kaidah protokoler Kementerian Kesehatan yang sudah menjadi himbauan dan anjuran terkait Covid 19.

Rumah makan, restoran dan warung makan lainnya boleh beroperasi dengan ketentuan hanya boleh untuk antar atau pesan dibawa pulang. Pusat perbelanjaan serta tempat keramaian dan hiburan lainnya untuk sementara waktu ditutup.

**Baca juga: Ini Jumlah Penerima Bansos Terdampak Corona di 3 Desa Kecamatan Solear.

“Sekali lagi kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang Mari kita sukseskan penetapan sosial berskala besar Kabupaten Tangerang dengan kita bersatu dengan kita bergotong-royong seluruh gubus dari tingkat kabupaten hingga tingkat RT RW wajib bekerja sama untuk memantau pergerakan seluruh warga masyarakatnya,” pinta Zaki.

Pada kesempatan tersebut Bupati Zaki pun mengucapkam terima kasih kepada TNI/Polri kepada kejaksaan, DPRD dan seluruh elemen masyarakat, camat, kepala desa, ketua RT dan RW se-Kabupaten Tangerang yang sudah bersedia menjadi gugus tugas dalam rangka mengawal dan juga mensukseskan program PSBB Kabupaten Tangerang.(Tim K6)




Besok PSBB Kota Tangerang, Ini Pesan Walikota Arief

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah berpesan agar seluruh masyarakat di Kota Tangerang disiplin dan taat mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan mulai tengah malam nanti, atau Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01.

“Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, tapi kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi covid-19 yang sedang terjadi, untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya” ujarnya saat melakukan cek poin di Jalan MH. Thamrin, Jumat (17/4/2020).

Selama PSBB berlangsung 14 hari kedepan atau sampai 1 Mei 2020, ada puluhah cek poin yang telah siapkan Pemerintah Kota Tangerang.

Sebanyak 15 cek poin di jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun. Cek poin tersebut itu akan dijaga ketat oleh petugas gabungan mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, Dijas Perhubungan dan BPBD Kota Tangerang.**Baca juga: Kisah Nenek Berusia 100 Tahun Hidup Sebatang Kara di Kota Tangerang.

“Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yang masuk dan keluar Kota Tangerang,” kata Arief.(Oke)




Menjelang PSBB, PMI Kota Tangerang Bagikan Masker Gratis

Kabar6.com

Kabar6-Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kota Tangerang membagikan masker medis, masker kain dan sabun cuci tangan di perumahan Kembang Larangan, Larangan, Kota Tangerang, Kamis (16/4/2020). Kegiatan ini dilakukan menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sabtu mendatang.

Sekitar 1000 paket dibagikan kepada warga, kemudian selain di Kembang Larangan juga akan dibagikan di Taman Royal .

“Paket kesehatan ini berisikan masker dan sabun cuci tangan. Warga yang terdampak menjadi prioritas pemberian bantuan paket kesehatan ini,” terang Ade Kurniawan Humas PMI Kota Tangerang dilokasi.

Dalam teknis pembagian paket pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari atribut yang dikenakan petugas serta menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah.

PMI juga membagikan bersama komunitas Badut Tangerang Raya (Batara) dengan harapan meski warga dalam kondisi waspada Pandemi corona namun juga jangan sampai stres. Dengan tidak stres imun tubuh menjadi stabil dan kuat dalam menahan virus.

“Teman-teman Batara ikut serta membagikan masker kain dalam aksi kemanusiaan ini, tentu sesuai dengan protokol kesehatan. Kami berharap warga juga jangan stres, namun bisa semangat dan bergotong royong menghadapi kondisi saat ini,”imbuh Ade.

**Baca juga: PSBB Kota Tangerang, DPRD Ibaratkan Seperti Sedang Perang.

Dalam pelaksanaan kegiatan juga diadakan edukasi kepada warga soal pencegahan virus Corona. Adapun paket dibagikan dari pintu ke pintu rumah yang disambut antusias warga.

Salah seorang warga, Eneng, mengaku senang dan berterimakasih telah diberi bantuan alat kesehatan yang dirasa sangat membantu dalam pencegahan covid-19.

“Terima kasih, paket ini sangat membantu, semoga kita semua bisa melalui kondisi ini dengan baik,” (Oke)




Menjelang PSBB Kabupaten Tangerang, 1.500 Masker Dibagikan Gratis

Kabar6.com

Kabar6 – Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), ormas BPPKB Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi PSBB pada Kamis (16/04/2020) di Jalan Raya Serang Desa Cikupa Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi yang berlangsung selama 30 menit tersebut, berjalan lancar, dengan mengenakan pengeras suara, anggota dan pengurus DPC BPPKB mengingatkan kepada pengguna jalan untuk mentaati point-point penting didalam pelaksanaan PSBB, diantaranya kewajiban memakai masker, membatasi penumpang bagi angkutan umum, dan menjaga kesehatan tubuh dengan berolahraga yang teratur, dan membiasakan mencui tangan dengan sabun.

Berdasarkan pantauan dilapangan, pengendara sepeda motor dan penumpang angkutan umum diberhentikan oleh anggota BPPKB kemudian diberikan masker secara gratis, warga pun sangat antusias menerima masker sari pengurus dan anggota ormas BPPKB Kabupaten Tangerang ini.

Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang Ari As’ari Marnan mengatakan, baksos pembagian 1.500 masker gratis ini merupakan agenda kemanusiaan DPC BPPKB Kabupaten Tangerang dalam memerangi wabah virus Covid ini, dirinya berharap agar warga bisa melindung diiri dari serangan Covid – 19 ini, selain itu, acara pembagian masker ini, untuk mengingatkan masyarakat agar dalam pelaksanaan PSBB yang akan digelar Sabtu 18 April mendatang, masyarakat bisa langsung menjalankan point-pont PSBB.

“Selain memberikan masker DPC BPPKB Kabupaten Tangerang juga memberikan bantuan sembako bagi warga yang terdampak Covid – 19, dan bagi ojol serta sopir angkutan umum,”tandasnya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus Empat Spesialis Pencuri Sembako.

Hal senada dikatakan wakil ketua DPC BPPKB Kabuaten Tangerang Haerul Anwar, menurut pria yang biasa disapa Aan ini, pencegahan virus covid -19 ini bjan hanya tanggung Pemerintah saja, namun tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, termasuk ormas BPPKB didalamnya, kegiatan baksos ini merupakan wujud bahwa BPPKB peduli terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai.

” Oleh sebab itu mari kita bersama-sama menjaga kesehatan keluarga, teman, orang tua serta seluruh masyarakat, mari kita putus mata rantai virus Covid – 19 ini, jaga jarak aman, pakai masker jangan sampai lupa,” pungkasnya. (Vee)




PSBB Kota Tangerang, DPRD Ibaratkan Seperti Sedang Perang

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengimbau agar masyarakat kota Tangerang untuk mengikuti dan mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan Sabtu 18 April 2020.

“Hal ini semata-mata untuk kepentingan bersama dan bernegara. Seperti dalam perang, namun saat ini melawan Virus Corona. Ya, mau gimana lagi. Kalau memang ini jalan satu-satunya untuk mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Wakil Ketua DPRD kota Tangerang Tengku Iwan kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

DPRD kota Tangerang mendukung PSBB, meskipun akan berdampak sekali dari sisi ekonomi, terutama masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.

Dengan adanya penerapan PSBB ini, Tengku berharap Virus Corona (Covid-19) cepat dapat ditangani dan wabah ini cepat selesai. Sehingga masyarakat dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya.
“Dengan begitu ekonomi masyarakat dapat kembali lancar seperti semula,” harapnya.

Tengku juga meminta Pemerintah kota Tangerang benar-benar memperhatikan warganya yang terdampak. Sehingga bantuan berupa beras dan lainnya yang telah didistribusikan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan, jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru.

“Saya minta masyarakat mendukung pemerintah dalam pemberlakuan PSBB ini dengan tetap berdiam dirumah, sehingga penanganan dapat cepat diselesaikan dengan baik. Kita harus bersama-sama melawan Covid-19,” tegasnya.

**Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Tangerang Hingga 1 Mei 2020.

Tengku meminta kepada pemerintah agar senantiasa mendampingi bagi keluarga korban atau memberikan surat keterangan bahwa pasien meninggal bukan karena Covid-19.

Lantaran ada ditengah masyarakat kota Tangerang dimana satu keluarga dijauhi oleh para tetangga sekitar padahal keluarganya meninggal bukan karena Virus Corona, melainkan penyakit lainnya. (Oke)




PSBB Tangerang Raya, Ini Aturan Untuk Pegawai dan Perusahaan

Kabar6.com

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan covid-19 di wilayah Tangerang Raya, Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga 03 Mei 2029.

“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2020).

Dalam aturan tersebut tetap membolehkan karyawan bekerja seperti biasa. Seperti yang tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB Umum, Bagian Ketiga, tentang Pembatasan Aktifitas Bekerja Di Tempat Kerja, Pasal 9, poin 1, tertulis bahwa selamaa pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

Kemudian dalam poin 2 tertulis dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease  (COV1D-19), maka aktifitas perusahaan dihentikan sementara. Kemudian selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selanjutnya khusus pekerja atau pegawai administrasi dan atau  manajemen wajib  mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal. Perusahaan atau kantor juga wajib melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pegawainya. Jika ada pekerja hang positif covid-19 maka wajib di jamin dan di jaga oleh pihak perusahaan dan rutin menyemprotkan disinfektan dilingkup perusahaan ataupun kantornya sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19.

Perusahaan atau kantor yang bergerak dalam pemenuhan barang pokok tetap beroperasi normal. Hal ini untuk memastikan kebutuhan sembako terjaga di pasaran dan masyarakat.

Perusahaan yang di jamin dan di jaga keamanannya selama pelaksanaan PSBB yakni perusahaan dibidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak dalam bidang kebencanaan ataupun sosial.

**Baca juga: Pergub Banten Untuk PSBB Tangerang Raya Diterbitkan, ini Isinya.

Bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta wajib melakuka pekerjaan ditempat terpisah, seperti orang dengan penyakit darah tinggi, jantung, paru-paru, kanker, ibu hamil dan yang berusia lebih dari 60 tahun serta wajib menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Kemudian untuk restoran atau tempat makan lainnya, harus di batasi dalam hal pelayanan, konsumen tidak bolehakan ditempat dan harua dibawa pulang, cara pemesanannya bisa melalui aplikasi daring atau jasa layanan antar. Pegawai yang sakit tidak boleh bekerja dan yang bekerja wajib menggunakan satu g tangani masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (Dhi)