1

Polisi Sebar Wajah Buronan Penculikan Anak Perempuan Usia 4 Tahun

Polisi Sebar Wajah Buronan Penculikan Anak Perempuan Usia 4 Tahun

Kabar6-Polres Cilegon menyebar foto Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan, pelaku penculikan anak bernama Adriana Syahfitri (4) yang dilakukannya pada Senin, 02 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warteg di Kota Cilegon, Banten.

Buronan polisi itu merupakan warga Desa Panyandangan, Kota Pasawaran, Lampung dan berusia 32 tahun itu memiliki ciri-ciri perawakan sedang dengan tinggi badan sekitar 170cm, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah oval.

Pelaku Herdiyansyah dikenakan Pasal 83 junctio Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHP.

“Mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri-ciri diatas, segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Rabu (11/01/2023).

Korban yang merupakan warga Lingkungan Jombang Cemara RT 01 RW 06, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, KotaCilegon, Banten, kala itu sedang bermain dengan kakaknya, kemudian datang pelaku dan mengiming-imingi untuk membeli es krim.

**Baca Juga: Tiga Kelompok Curanmor di Lebak Ditangkap

Setelah itu, keduanya diajak makan ke sebuah warteg. Herdiyansyah membujuk kakaknya, AB (7) untuk menjemput dan mengajak ibunya makan bersama. Setelah Ibu dan si kakak datang kembali, nahas Adriana Syahfitri sudah tidak ada di lokasi.

Polisi sudah mengumpulkan keterangan dan menyita rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Bagi masyarakat yang melihat korban ataupun pelaku, bisa menghubungi kepolisian terdekat.

“Atau menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan Sihombing 0818592022,” terangnya. (Dhi)




Penculikan Anak di Kota Cilegon Viral di Medsos

Polres Cilegon

Kabar6-Anak kecil berjenis kelamin perempuan berusia empat tahun, diculik orang tak dikenal di warteg Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 02 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kala itu, korban AS (4) bersama kakaknya AB (7), diajak orang tak dikenal membeli ice cream di pusat perbelanjaan Kota Cilegon. Setelahnya, mereka diajak makan di sebuah warteg.

“Di warteg, AB (7) dibujuk untuk pulang oleh pelaku supaya mau memberitahukan ibunya bahwa adiknya ada di warteg tersebut. Setelah diajak makan bersama di warteg AB pulang menemui ibunya. Namun setelah AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak berada di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu (04/01/2023).

**Baca Juga: Satlantas Polresta Serkot Persiapkan Tilang Elektronik Mobile

Hilangnya anak itu pun viral di media sosial (medsos). Satreskrim Polres Cilegon kemudian melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, kemudian rekaman CCTV juga telah disita Polres Cilegon.

“Polres Cilegon sudah mengantongi identitas pelaku dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ucapnya. (Dhi)




Truk Bermuatan Semen 24 Ton Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Merak

Pelabuhan Merak

Kabar6-Truk bermuatan semen 24 ton nyemplung ke laut di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Rabu malam, 28 Desember 2022. Kala itu, cuaca buruk menerjang Selat Sunda, mengakibatkan kapal susah sandar.

Truk sempat menyangkut di pintu masuk kapal atau rampdoor, mengakibatkan patah as. Polisi telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut.

“Truk itu patah as, kami sudah meminta klarifikasi ke kepala BPTD, ASDP, Gapasdap, asuransi dan operator kapal,” Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Andi Suherman, Kamis (29/12/2022).

Karena sudah ada musyawarah dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, maka seluruh pihak diminta tidak ada yang melakukan penuntutan atau berkeluh kesah di kemudian hari.

Kompol Andi bercerita, setelah semua instansi berembuk, maka sepakat bahwa hal tersebut merupakan musibah yang disebabkan patah as roda truk bermuatan semen yang akan menyebrangi Selat Sunda.

“Tentunya kami melakukan sebagaimana kewajiban agar tidak ada kesalahpahaman atau menuntut di belakangnya. Apabila ini sudah disepakati bersama, maka menghindari saling klaim-mengklaim,” terangnya.

Sebelum jatuh ke dalam laut, sempat ada petugas derek Pelabuhan Merak akan mengevakuasi kendaraan tersebut. Namun karena cuaca buruk hal itu urung dilakukan, karena berbahaya.

**Baca Juga: Polda Banten Naikkan Status Sidik Laka Laut Mobil Jatuh di Pelabuhan Merak

Kernet dan sopir berhasil turun dari truk untuk menyelamatkan diri, sebelum kendaraan bermuatan 24 ton semen nyemplung ke laut.

“Penumpang selamat, waktu patah as itu kan, di rampdoor, dia loncat. Ada dua penumpang. Truk bermuatan semen tersebut beratnya 24 ton. Sebelumnya ada petugas derek yang berupaya ngangkut truk, tapi cuaca buruk enggak memungkinkan,” ujar anggota Basarnas Banten, Fauzan, Kamis (29/12/2022). (Dhi)




Pelaku Cabul di Kolam Renang KKC Diringkus Polres Cilegon

Kabar6.com

Kabar6-Perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World atau biasa disebut KCC, lokasinya di Jalan KH Yasin Bey, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 November 2022, sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat viral di Medsos.

“Pada saat kejadian sebut saja Bunga (15) selaku korban sedang melakukan aktifitas berenang di KCC, mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar, Jumat (25/11/2022).

Nandar menerangkan, usai menerima informasi tersebut, pihaknya segera mengumpulkan keterangan dan menangkap terduga pelaku cabul di kolam renang umum.

“Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16),” terangnya.

Ada beberapa barang bukti yang disita Satreskrim Polres Cilegon, diantaranya pakaian korban, kartu keluarga, akte kelahiran serta hasil visum.

**Baca juga: Kapal Angkut Pupuk Terbakar di Dermaga Krakatau

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Dhi)




Marbot Masjid Pelaku Cabul Diciduk Polres Cilegon

Kabar6.com

Kabar6-Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur pada Senin, 24 Oktober 2022 kemarin.

Pelaku berinisial AM (61) yang melakukan rudapaksa kepada dua anak berusia 6 tahun di sebuah kontrakan di Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa bermula pada TM (31) salah seorang ibu korban yang mencari anaknya. Kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa putrinya berada di kontrakan AM.

“Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya yang berusia 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, Rabu (26/10/2022).

Salah satu korban bercerita kalau disuruh membuka celananya oleh AM dan diberikan uang Rp 1.000 oleh pelaku. AM juga meminta keduanya untuk tidak bercerita kesiapapun. Mendengar cerita itu, TM kemudian melaporkannya ke Polres Cilegon.

“Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” terangnya.

**Baca juga: Dinkes Kota Cilegon Larang Penjualan Obat Sirup

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nlnomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nlnomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




Tiga Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Ditangkap Polres Cilegon

Kabar6.com

Kabar6-Tiga pelaku pencabulan ditangkap Satreskrim Polres Cilegon atas kasus rudapaksa, mereka berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.

Awal mula kejadian, korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di Merak. Setelah dari pantai, korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan empat orang.

Selama diperjalanan, korban sudah dilecehkan oleh para pelaku dengan meraba payudara korban.

“Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mohammad Nandar, Kamis (29/09/2022).

Setelah peristiwa memilukan terjadi, korban yang masih setengah sadar pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Keluarga yang tak terima, kemudian melapor ke polisi.

Kemudian para pelaku ditangkap pada Selasa, 27 September 2022 ditempat berbeda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Buruh Bangunan Tersengat Listrik di Gudang Farmasi Dinkes Cilegon

Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” tutupnya.(Dhi)




Delapan Siswa SD Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Pensiunan Polisi ke Polres Cilegon

Kabar6-Pelajar SDN Kranggot, Kota Cilegon, Banten, resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap mereka yang dilakukan oleh oknum pensiunan perwira polisi pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Total, sudah ada delapan siswa yang membuat laporan polisi ke Polres Cilegon.

“Penganiayaan terlapor saudara YJ. Untuk terlapor YJ genap usia 58 tahun, pada tanggal 19 Agustus 2022 memasuki masa pensiun,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, kepada awak media, Selasa (30/08/2022).

AKBP Eko Tjahyo Untoro menerangkan, dugaan pemukulan yang dituduhkan kepada Yayat Jatmika kemungkinan karena kesalahpahaman. Dimana, antara korban dan terduga pelaku, rumahnya bertetangga.

“Persoalan yang kami dengar, hanya gara-gara kesalah pahaman anak-anak SD. Dilerai oleh YJ, kemudian bapak ini sampai masuk ke dalam sekolah,” jelasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah tragedi tersebut akan diselesaikan melalui restorative justice atau tetap berjalan ke tanah hukum. Namun Polres Cilegon telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin kemarin, 29 Agustus 2022.

“Kalau untuk usaha mediasi tergantung pada kedua belah pihak dan kita lihat perkembangan pelaksanaan penyelidikan,” terangnya.

**Baca juga: Ini Klarifikasi Pensiunan Polisi Atas Tudingan Penganiayaan Siswa SD di Cilegon

Sebelumnya diberitakan, oknum pensiunan polisi Yayat Jatmika dituding melakukan kekerasan kepada pelajar SDN Kranggot, Kota Cilegon, Banten, yang terlibat keributan saat bermain bola. Bahkan ada siswa yang dikejar hingga ke dalam sekolah.

Saat dikonfirmasi, Yayat Jatmika membantah melakukan kekerasan ke para siswa. Dia hanya melerai pelajar sekolah dasar yang ribut di dekat rumahnya.(Dhi)




Polres Cilegon Tangkap Pelaku Rudapaksa ABG

Kabar6-Pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Pelakunya MY, 40 tahun, yang melakukan hubungan suami istri dengan Bunga (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, terjadi sejak 2020 lalu.

Pelaku MY ditangkap pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin di rumahnya. Kejadian berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook yang berlanjut saling tukar nomor handphone.

Selanjutnya MY mengajak anak baru gede (ABG) itu ke rumahnya hingga memaksa pelaku dilayani nafsu bejatnya.

“Kemudian pelaku ngobrol sambil melakukan perbuatan tidak patut,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar, Rabu (29/06/2022).

Ia menerangkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terendus orang tua korban. Bunga akhirnya mengaku kepada orang tuanya telah digagahi MY.

“Karena kesal, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terang Nandar.

**Baca juga: Golkar Cilegon Buka Penjaringan Calon Legislatif

Polisi sudah memerika saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.

“Akibat dari perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




Kakek Pengedar Ganja Diamankan Polres Cilegon di Pinggir Jalan

kabar6.com

Kabar6-Residivis kasus narkoba jenis ganja kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cilegon di pinggir jalan. Lokasi penangkapan di Jalan SA Tirtayasa, Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Dari tangan OR yang sudah sepuh berusia 56 tahun itu, polisi mendapatkan dua linting ganja siap pakai seberat 1,04 gram. Sat Resnarkoba Polres Cilegon kemudian membawa tersangka ke kontrakannya dan mendapatkan batang bukti ganja lainnya seberat 6,09 gram.

“Didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi daun ganja kering didalam kantong sebelah kanan celana pendek, yang tergantung didalam kamar kontrakan milik OR,” kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, Selasa (14/06/2022).

AKP Shilton menerangkan, tersangka OR setidaknya telah dua kali masuk keluar tahanan dalam kasus narkoba. Meski begitu, pria yang sudah sepuh itu belum juga sadar.

Polisi kini masih mengejar KN yang menjadi pemasok ganja ke tersangka OR. Kini tersangka OR sudah berada di Mapolres Cilegon untuk terus diperiksa dan mengembangkan kasusnya.

“Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka OR adalah Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Ucapan Ketus Picu Tahanan Narkoba di Polres Cilegon Tewas

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menetapkan enam tersangka atas kematian tahanan berinisial AA pada Selasa, 15 Februari 2022 lalu. Seluruh tersangka merupakan penghuni satu sel ruang tahanan Mapolres Cilegon.

Para tersangka berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA. Seluruhnya dituding menganiaya AA hingga meninggal dunia. “Para tersangka berasal dari tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Senin (21/02/2022).

Ia mengungkapkan, kematian AA bermula dari adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh tahanan lainnya. Saat AA masuk ke dalam penjara, ada saksi yang melihat korban berbicara dengan tahanan berinisial AS.

“Namun AA menjawabnya dengan nada tinggi,” ungkap Sigit. AS dan AA terlibat perkelahian. Hal itu memicu kemarahan tahanan yang lain.

AS disebut sebagai tahanan yang dituakan atau kepala kamar. Keenam tahanan tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Barang siapa secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegas Sigit.

Ia berjanji juga akan melakukan pemeriksaan terhadap personilnya yang dianggap lalai saat berjaga di ruang tahanan. Pihaknya siap bersikap terbuka dan profesional dalam menegakkan aturan, jika ada anggotanya yang dianggap bersalah hingga menyebabkan AA meninggal dunia.

“Kemudian prosedur penjagaan oleh personil polri saat itu, saya Kapolres meminta pemeriksaan secara objektif oleh Bidpropam (Polda Banten). Jika ada pembiaran, kelalaian, kita akan meminta penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

**Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas, Polres Cilegon Periksa 17 Saksi

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

AA ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon pada Selasa, 15 Februari 2022 dinihari. Kemudian diperiksa dan dijebloskan ke sel sekitar pukul 15.30 WIB.

Kemudian malamnya, sekitar pukul 19.00, AA jatuh pingsan dan dibawa ke RS Krakatau Medika. Saat diperiksa oleh dokter, tahanan Sateesnarkoba Polres Cilegon itu sudah tak lagi bernyawa.(Dhi)