oleh

Tahanan Narkoba Tewas, Polres Cilegon Periksa 17 Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, telah gelar perkara kasus kematian AA, 21 tahun, tahanan kasus narkoba Selasa kemarin. Ia yang baru hitungan jam dijebloskan ke penjara pingsan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika dalam kondisi tubuh lebam.

“Sebanyak 17 saksi yang juga merupakan tahanan Polres Cilegon sudah diperiksa,” ungkapnya, Minggu (20/2/2022).

AA ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota pada15 Februari 2022 dinihari. Kemudian pukul 15.30 WIB ia dimasukan ke ruang tahanan.

Sekitar pukul 19.00 WIB AA jatuh pingsan di ruang tahanan. Ia kemudian dibawa ke RS Krakatau Medika untuk mendapatkan tindakan medis, tapi keburu sudah tak bernyawa saat diperiksa oleh dokter IGD.

“Sudah melakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” terangnya.

**Baca juga: Keluarga Tahanan Narkoba Meninggal di Polres Cilegon Tuntut Keadilan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Polres Cilegon mengklaim akan mengungkap kasus kematian AA, tahanan Satresnarkoba Polres Cilegon secara terbuka dan objektif. AKBP Sigit Haryono berjanji akan secepatnya mengumumkan hasil penyidikannya, termasuk keterangan dokter forensik RSUD Kota Cilegon.

“Penyidik terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami Polres Cilegon juga akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email