1

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Biaya Restitusi Rp120 Miliar

Kabar6-Persidangan atas nama Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan agenda sidang yaitu pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dan menanggung biaya restitusi senilai Rp120.000.000.000.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy pada pokoknya yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan.
  3. Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Anak Saksi AGH (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada Anak korban Crystalino David Ozora Als Wareng sebesar Rp 120.388.911.030,00 (seratus dua puluh milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu tiga puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
  4. Menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane.
  5. Menetapkan agar Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Jaksa Penuntut Umum membebankan biaya restitusi terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”
  • Pasal ini merupakan manifestasi dari visi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menghendaki penegakan hukum dijalankan oleh seorang Jaksa yang tidak hanya harus “berhati bersih”, tetapi juga harus “menghidupkan hatinya” dalam menginterpretasikan hukum. Itulah hakikat sejati dari kredo fenomenal Jaksa Agung yang selalu mengatakan “Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani”. Pasal ini juga menonjolkan peran Jaksa yang bertindak berdasarkan hati nurani dan wajib menggali nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.
  • Karena itulah, nilai kemanusiaan dan nilai keadilan akan selalu saling berkaitan dan melengkapi di antara satu sama lain. Tanpa nilai kemanusiaan, nilai keadilan tidak akan memiliki landasan moral dan etik yang kuat. Tanpa nilai keadilan, nilai kemanusiaan tidak akan dapat direalisasikan secara optimal dan menyeluruh.
  • Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 ini turut mengandung makna filosofis yang kuat dalam mengatur tentang sikap, perilaku, dan tanggung jawab Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Pasal ini juga mengingatkan Jaksa untuk tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga aspek substansial hukum yang mencerminkan nilai-nilai moral, etik, dan sosial. Selain itu, pasal ini juga mengharapkan Jaksa untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat.

**Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Resmi Dijebloskan ke LPKA Tangerang

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Jaksa mendasarkan penuntutannya tidak hanya berpijak pada peraturan perundang-undangan semata, tetapi dapat bebas secara bertanggungjawab untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu, bila terjadi pertentangan antara hukum positif (kepastian hukum) dengan keadilan, ataupun terdapat suatu keadaan dimana tidak ada aturan yang mengatur mengenai suatu peristiwa atau aturan yang ada belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum dalam masyarakat, Jaksa harus menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran didalam masyarakat itu sendiri sehingga dapat hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak dalam upaya untuk menyelesaikan konflik.

Dilihat dari serangkaian konstruksi hukum diatas dan dihubungkan dengan perkara a quo, apabila Mario Dandy Satriyo alias Dandy tidak mampu ataupun tidak mau membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030 yang telah ditentukan oleh LPSK untuk diberikan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, sementara tidak ada pidana pengganti restitusi yang dapat dibebankan kepada Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dkk, maka sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, telah terjadi suatu kekosongan hukum.

Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana (anak korban Crystalino David Ozora) yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil yang dialaminya akibat tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada:

  • Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana: “Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana: (1) “Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.” (2) “Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis.”
  • Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban & Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.”
  • Pasal 7A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”
  • Surat LPSK Nomor: R-1307/5.1.HSPP/LPSK/04/2023 tanggal 04 April 2023, Hal: Pengajuan Restitusi.

Oleh karenanya, restitusi merupakan hak konstitusional anak korban tindak pidana yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana Mario Dandy Satriyo alias Dandy DKK sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Oleh karena itu, ketika Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, maka hak anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mendapatkan restitusi tidak dapat dipenuhi dan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mendapatkan ketidakadilan ganda dari tindak pidana yang telah menimpanya. (Red)




Terdakwa Korupsi Bank BJB Divonis 10 Tahun Penjara

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, mengumumkan putusan terhadap Terdakwa Agus Hartono dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB.

Berdasarkan hasil persidangan, Selasa (18/7/2023), Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

**Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Pemakaman di Kota Cilegon

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding.(Red)




Tersangka KDRT ke Istri Hamil Muda di Tangsel Diancam Penjara 5 Tahun

Kabar6-Tersangka Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Ia sempat sepekan buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Berpindah-pindah tadinya di wilayah Tangsel, Bogor sampai dengan Bandung,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, di kantornya, Jalan Promoter Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (18/7/2023).

Ia mengaku bahwa pihaknya masih mendalami dua hal lain untuk menambah jeratan pasal kepada Kokoh AD. Apakah ada atau tidak pihak lain yang turut membantu Kokoh AD selama dalam pelarian.

Termasuk juga soal tersangka yang mengumbar nada ancaman kepada semua keluarga istrinya TM, 23 tahun. “Nanti koordinasi dan kita dalami dengan penuntut umum atau kejaksaan,” terang Faisal.

Rekaman suara ancaman lewat voicenote yang beredar luas di media sosial, menurutnya, pasti dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka Kokoh AD ke meja hijau.

Tersangka kepada polisi mengklaim perbuatan sadisnya karena khilaf. Kokoh AD dirasuki cemburu. Ia menyangka istrinya lagi main serong dengan pria idaman lain.

**Baca Juga: Barbuk Ekstasi Kokoh AD Menyusut, PN Tangerang: Tanya ke Kejaksaan atau Polres

Atas perbuatannya tersangka, olisi menjerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Ancaman 5 tahun,” tegas Faisal.

Keputusan di atas berbeda dengan penyidikan awal polisi yang hanya menjerat dengan Pasal 44 Ayat 4. Sanksi pengenaan ayat 4 berupa kurungan empat bulan penjara atau wajib lapor.

Diketahui, kasus KDRT terhadap TM terjadi di Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Kokoh AD terlihat sadis menganiaya istrinya hingga babak belur.

Padahal TM sedang hamil empat bulan. Meski disaksikan para tetangga sekitar rumah kontrakan tersangka tetap tega menyiksa korban. Kasus ini menyita perhatian publik setelah viral di media sosial.

Prilaku sadistis yang dipertontonkan tersangka menuai hujatan dari publik. Kecaman keras juga diarahkan ke polisi. Penyidik tidak langsung menahan sehingga bikin tersangka kabur dari upaya proses penegakan hukum.(yud)




Vonis 12 Tahun Penjara bagi 4 Terdakwa Korupsi Satelit 

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar persidangan untuk pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Keempat terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden menghadapi putusan atas perannya dalam proyek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut menunjukkan putusan yang tegas terhadap para terdakwa:

Terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

**Baca Juga: Kejurnas Karate Antardojo Gojukai Jaksa Agung Cup I Diikuti 45 Kontingen

Terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan akan pikir-pikir. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan negara.(Red)




Polisi Jelaskan Kematian BC di Penjara Polres Pandeglang

Kabar6-Polres Pandeglang angkat suara mengenai kematian BC, di dalam penjara miliknya, pada 04 Juli 2023 lalu. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka berusia 23 tahun itu terlihat muram dan lebih banyak diam dibalik jeruji besi.

Polisi juga membenarkan kalau sebelum BC tewas gantung diri, sempat ditemui dan mendapat omelan dari Mensos RI, Tri Rismaharini. Wanita yang juga politisi PDI Perjuangan itu meminta polisi memberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku kepada BC.

“Pemeriksaan kami kepada saksi-saksi, almarhum ini selama di tahanan itu pendiam, tidak banyak bicara. Jadi dugaan sementara karena depresi terhadap sangsi hukuman yang akan dia jalani. Ibu Mensos sempat datang dan melihat situasi kondisi, dari mulai kondisi korban dan segala macam dan Bu Menteri berpesan agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Senin (10/07/2023).

Mantan Kasat Narkoba Polres Cilegon itu mengklaim kalau tidak ada luka penganiayaan ditubuh BC, hanya ada bekas jeratan di leher korban.

“Disitu hanya ditemukan luka lebam jeratan tali, jadi tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan atau pemukulan, seperti isu yang beredar saat ini,” ucapnya.

BC ditemukan tewas gantung diri pada 04 Juli 2023, sekitar pukul 06.00 wib. Dia bunuh diri dengan cara mengikat tali celana pendek ke besi ventilasi toilet penjara. Total, ada 14 saksi yang dimintai keterangan oleh Polres Pandeglang terkait kematian BC.

Hasil visum kematian BC juga diterima Satreskrim Polres Pandeglang. Berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang mereka terima, kesimpulannya BC mati karena gantung diri.

**Baca Juga: Polda Banten Periksa Petugas Jaga Terkait Kematian Tahanan

“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, berikut dengan saksi-saksi yang kami periksa, disimpulkan bahwa almarhum meninggal disebabkan karena gantung diri. Gantung diri menggunakan tali kolor yang ada di dalam celana, kemudian tali tersebut digantungkan ke ventilasi WC dalam tahanan,” terangnya.

Usai ditemukan tewas oleh teman sekamarnya, tahanan yang lain memberitahu petugas jaga. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

AKP Silton mengklaim segera memberitahu dan memfasilitasi keluarga BC untuk datang ke Polres Pandeglang. Kemudian menjelaskan kronologis kejadian dan membawa keluarga ke rumah sakit, untuk melihat jenazah BC.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Curug di Polresta Serang Kota itu mengaku sudah menawari keluarga untuk mengotopsi korban BC, namun ditolak. Kasatreskrim Polres Pandeglang itu memiliki bukti adanya penolakan dari pihak keluarga, seperti surat yang ditanda tangani.

“Kami sudah menawarkan ke keluarga, jika terdapat keraguan bisa melakukan otopsi. Namun pada saat itu, Ibu (BC), menolak dilakukannya otopsi. Itu juga ada surat yang ditandatangani oleh keluarga korban, kemudian juga ada dokumentasi yang kami lakukan,” jelasnya.

Tragedi meninggalnya tahanan di dalam penjara polres bukan baru kali ini terjadi. Saat AKP Silton menjadi Kasat Narkoba Polres Cilegon, tersangka yang dia tangkap pada Selasa, 15 Februari 2022 juga tewas di tanggal yang sama. Kala itu, polisi menetapkan enam tersangka penganiayaan AA. Seluruh pelaku merupakan teman satu sel AA.(Dhi)




Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

Kabar6-Tahanan di Polres Pandeglang berinisial BC (23), tewas dibalik jeruji besi. Dia merupakan tersangka TPPO yang sempat dimarahi Mensos, Tri Rismaharini, pada 20 Juni 2023 silam. Kala itu, tersangka ditaruh di depan Mapolres Pandeglang, disaksikan banyak orang dan dihadapan sorot kamera, mantan Walikota Surabaya itu mengomeli pelaku.

BC ditemukan tewas pada Selasa, 04 Juli 2023 lalu, dengan alasan mati gantung diri. BC ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, yang dipimpin AKP Silton, karena menjual dua siswi SMP ke pria hidung belang, seharga Rp 300 ribu.

“Di Pandeglang ketemu tuh sama saudara (saya), bahwa katanya anak kita itu meninggal dan pas meninggalnya itu enggak diperlihatkan di situ mayatnya. Berarti dari pagi itu dibawa ke rumah sakit Pandeglang, udah di freezer itu, anak itu,” ujar Agus, paman korban, kepada awak media, Sabtu (08/07/2023).

Pihak keluarga mendapatkan penjelasan dari Polres Pandeglang kalau BC tewas gantung diri. Namun mereka mengakui kejanggalan tersebut, lantaran tidak boleh ada benda berbahaya masuk ke balik jeruji besi. Kemudian, rekaman CCTV yang ada di dalam Rutan Polres Pandeglang pun tak pernah ditunjukkan ke keluarga korban.

**Baca Juga: Punya Kedekatan Idelogis, Anis Matta Beri Sinyal Kuat Partai Gelora Bakal Dukung Prabowo

Kejanggalan lainnya, polisi beralasan, BC tewas dengan gantung diri menggunakan tali celana. Menurut mereka, tali celana yang berukuran kecil, tidak akan kuat menahan berat tubuh BC.

“Saya penasaran, jadi gini apakah bisa tali kolor itu segede jentik yang kecil gitu bisa menggantung diri? Kan enggak masuk akal. Itu talinya sejengkal-sejengkal, gantungnya itu kemana? Terus itu tali segede itu enggak bakal kuat buat gantung orang mah,” jelasnya.

Hingga berita ini dibuat, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, maupun Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, belum merespon pesan elektronik yang dikirimkan.

BC tak sendiri, dia ditangkap bersama temannya berinisial AL (21) oleh Satreskrim Polres Pandeglang, pada 16 Juni 2023. Karena menjajakan dua siswi SMP kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu.

Sebelum diketahui meninggal, keluarga akan menjenguk BC di balik jeruji besi. Namun dilarang oleh petugas kepolisian di Polres Pandeglang dengan alasan ada kunjungan dari Polda Banten. Keluarga pun menuruti perintah dari polisi tersebut.

“Saudara itu mau ngebesuk hari Selasa itu, ternyata pas nyampe di sana enggak bisa, katanya lagi ada kunjungan Polda. Pulang lagi aja katanya gitu. Selanjutnya saudara ke pasar Pandeglang, enggak lama di telpon bahwa meninggal, saudara kaget terus balik lagi kesana (Polres Pandeglang),” ujarnya.(Dhi)




Disembunyikan dalam Anus, Pria AS Ini Coba Selundupkan Gunting ke Penjara

Kabar6-Seorang staf di Penjara La Porte County, negara bagian Indiana, Amerika Serikat (AS), menangkap basah narapidana pria yang mencoba menyelundupkan gunting berukuran delapan setengah inci ke dalam penjara.

Pria yang tak disebutkan namanya itu menyembunyikan benda tajam tadi di dalam anusnya. Melansir Huffpost, peristiwa itu terjadi sewaktu staf penjara sedang memproses pria tersebut saat akan menempati sel dalam penjara. Para pejabat mengatakan, objek itu diidentifikasi di ‘lokasi yang aneh’, setelah kecurigaan muncul sewaktu tersangka yang ditangkap menolak untuk bekerja sama selama penggeledahan rutin di penjara tersebut.

Pria itu akhirnya dengan enggan menyetujui pemindaian tubuh elektronik. Sebelumnya, Asisten Komandan Operasi Penjara, Letnan Jeff Holt, telah mengamati apa yang tampak seperti benda asing di dalam rongga anus tahanan. Para pejabat mengatakan, tahanan itu tetap tidak kooperatif.

Tetapi, pemindaian kedua beberapa saat kemudian mengungkapkan bahwa benda itu telah bergerak sedikit dan dapat diidentifikasi sebagai gunting.

“Tidak lama kemudian, gunting dikeluarkan dari tahanan tanpa insiden,” terang juru bicara penjara. ** Baca juga: Edan! Bocah Usia Dua Tahun di Korut Dipenjara Seumur Hidup Setelah Orangtuanya Ketahuan Bawa Alkitab

“Letnan Holt dipuji karena mengandalkan pelatihan dan pengalamannya, dan berhasil mencegah benda tajam berbahaya masuk sepenuhnya ke dalam penjara,” kata Kapten Derek J Allen, dari Kantor Sheriff Distrik La Porte.

Pihak berwenang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang pria itu atau untuk kasus apa dia ditangkap. Mereka mengatakan, bahwa sejak pemindai seluruh tubuh pertama kali digunakan di penjara pada 2017, petugas telah menemukan serangkaian barang yang coba diselundupkan ke penjara, termasuk peralatan tato, obat-obatan, dan ‘perlengkapan’. (ilj/bbs)




AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara  

Kabar6-Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara, terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis Dody digelar Rabu (10 /5/ 2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara pada pokoknya, yaitu: menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Saksi Syamsul Maarif, dan saksi Linda Pujiastuti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

**Baca Juga: Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (Red)




Pejabat Ini Tilep Rp7 Miliar Hasil Penetapan Harga Pasir

Kabar6-Diduga menikmati uang haram hasil korupsi senilai Rp7 miliar lebih, pejabat berinisial GM ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidur di sel tahanan.

Bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka GM beserta barang bukti, kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar. Penyerahan tersebut berlangsung pukul 14.00 Wita, Kamis  (27/4/2023).

Tersangka GM merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar. Tersangka GM diduga terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

“Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,”  kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi,S.H.,MH dalam keterangan tertulisnya.

**Baca Juga: Pengelola Pasar Babakan Tangerang Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Sambungnya, perbuatan tersangka GM, diancam pidana dengan tuntutan pokok Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Menurut Soetarmi,  Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023. (Red)




Gasak Uang Hampir Rp3 Miliar, Buronan Koruptor ini Masuk Penjara

Kabar6-Buronan koruptor bernama Harianto Parrung, ST alias Harry, diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita,

Terdakwa Harianto Parrung terlibat dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi S.H.,M.H.melalui keterangannya, Selasa (18/4/20230).

“Terdakwa sempat buron, padahal Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa yaitu hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019,” kata Soetarmi.

Dalam  amarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung  menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kepada Terdakwa, dijatuhkan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786, dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun 6  bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa  Harianto Parrung, ST alias Harry  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Imbau Warga Pemudik Lapor ke RT/RW

Setelah terdakwa Harianto Parrung mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)