Kabar6-Pengelola Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, melakukan gugatan kepada Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan, PT. Dua Dunia Molala, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hal itu lantaran pengalihan pengelolaan pasar tersebut diduga melawan hukum.
Dari gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (9/5/2023), dengan nomor register Perkara No.425/Pdt.G/2023/PN.Tng. Selain itu, turut serta tergugat PT. Panca Karya Griyatama.
Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution mengatakan, perkara itu terkait pengalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkum HAM kepada PT. Dua Dunia Molala pada 1 Mei 2023 mendatang. Mereka menilai, Kemenkum HAM tidak mempunyai tugas pokok, dan fungsi serta wewenang terkait pengelolaan.
Penetapan PT Dua Dunia Molala sebagai pengelola Pasar Babakan ini disampaikan kepada pedagang dalam sosialisasi berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 Persetujuan Sewa atas BMN Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Bangunan yang menjadi fasilitas di Pasar Babakan ini adalah milik PT. Pancakarya Griyatama yang belum diserahterimakan ke Pemkot Tangerang,” ucap Amin, kepada wartawan, Jum’at (28/4/2023).
Amin menambahkan, dalan perjanjian yang ada pasar ini dengan fasilitasnya di serahkan ke Pemkot Tangerang. Sementara tanah ini hak pakai di pegang Kemenkum HAM.
“Jadi Kemenkum HAM hanya sebatas itu, tidak ke pengelolaan. Karena ini diperuntukkan untuk kepentingan umum dan antar instansi pemerintah,” katanya.
**Baca Juga: Event Seba Baduy Diharapkan Bangkitan Ekonomi Masyarakat, Ini Sejumlah Acara yang Digelar
Berdasarkan surat tanggal 19 Januari 2023, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan PT Dua Dunia Molala melakukan pemanfaat aset di area Pasar Babakan. Hal itu lantaran telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 2 miliar lebih per tahunnya dan,Rp 8 miliar untuk 5 tahun.
“Status pengelolaan ini masih dalam proses hukum, semestinya semua pihak dapat menghargai proses hukum. Itu yang kami harapkan,’’ katanya.
Amin menyebutkan, dalam pembangunan tempat perdagangan itu pada tahun 2019 menelan biaya kurang lebih Rp8,1 miliar. Dalam hal itu Yogi Yogaswara ditugaskan untuk melakukan pengelolaan.
“Lahan Pasar Babakan ini dalam hak pakainya dipegang oleh Kemenkum HAM dan sudah dipinjam pakai kepada Pemkot Tangerang pada 2007 sebagai tempat penampungan gusuran Pasar Cikokol. Jadi apabila ada yang memanfaatkan fasiltas ini tanpa seizin bapak Yogi Yogaswara adalah melanggar hukum,” tandasnya. (Oke)