oleh

Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Syamsul Maarif dalam perkara peredaran narkoba.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis, Rabu (10/5/2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Syamsul Maarif pada pokoknya, yaitu menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra dan saksi Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.

**Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Mantan Ajudan Wapres, Jadi Polisi RW

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan barang bukti sebuah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian); 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian);dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.

Sebuah kardus warna cokelat yang berisikan:1 plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian); dan Satu plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Dody Prawiranegara).

Kemudian ada 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Linda Pujiastuti); Uang tunai sebesar Rp5.000.000 (dirampas untuk negara).;1 unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF dirampas untuk negara;  dan Uang tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir. (Red)

Print Friendly, PDF & Email