1

1 Juni Rumah Ibadah di Kabupaten Tangerang Dibuka, Sekolah dan Mal ?

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang bersiap membuka tempat ibadah dalam situasi new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Corona.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan rencananya pembukaan rumah ibadah seperti masjid dan musola akan dibuka 1 Juni mendatang dengan protokol covid-19.

Namun, bagaimana dengan sekolah, mal dan tempat hiburan?. Bupati Zaki menegaskan untuk pembukaan kembali sekolah kini masih dalam tahap kajian. Zaki menyebutkan, berdasarkan hasil kajian sekolah adalah salah satu tempat yang rawan untuk penularan virus Corona. “Hasil kajian masih jadi tempat rawan penyebaran,” katanya.

Menurut dia, pembukaan kembali sekolah akan cukup merepotkan karena aktifitas siswa bukan hanya belajar dan waktu nya juga panjang dari pukul 7-13 siang.

Untuk itu, kata dia, butuh waktu dan persiapan yang matang. Apalagi kapasitas kursi kelas harus dipangkas 50 persen, waktu belajar dibagi. ” 1 meja satu siswa,” katanya.

Adapun penutupan mal dan pembatasan kendaraan, menurut Zaki, masih akan dilakukan.

**Baca juga: Pengembang Perumahan Normalisasi Saluran Air di Solear.

Zaki akan membuat role model bagi tempat-tempat keramaian seperti pasar, mal, sarana ibadah, sekolah dan tempat lainnya yang nantinya bisa diikuti dan diterapkan sesuai dengan tatanan baru New Normal yang akan berlaku di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan buat contoh dulu seperti masjid, mal, pasar dan sarana lainnya yang nantinya bisa ditiru dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” katanya. (GFM)




New Normal, Pemkab Tangerang Siapkan Langkah ini

Kabar6.com

Kabar6- Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan telah menentukan langkah-langkah dalam menyambut new normal di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Maesal, ada dua hal yang telah disiapkan Pemkab Tangerang. Pertama adalah untuk bisa dilaksanakan salat berjamaah dan pembukaan sarana ibadah, kedua akan mengundang seluruh management mal dan toserba untuk persiapan pembukaannya.

“Akan tetapi baik tempat ibadah maupun mal harus memenuhi standar protokol kesehatan yang ada,” ujarnya, Kamis 28/5/2020.

**Baca juga: New Normal, Kabupaten Tangerang Siapkan Pembukaan Tempat Ibadah.

Adapun untuk transportasi publik, Maesal mengatakan masih terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Banten serta wilayah Tangerang Raya lainnya untuk menyamakan persepsi dan aturan. “Karena Banten dan DKI wilayahnya berbatasan jadi tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya kesamaan.” (GFM)




Hotel Sukho di Panongan Kantongi Izin Lengkap dari Pemkab Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Hotel Sukho di Kampung Cipari RT 005 RW 002, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ternyata sudah memiliki surat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Surat izin tersebut diantaranya, Surat Izin Lingkungan, Surat Izin Domisili, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha dan Site Plan.

Managemen Hotel Sukho Thimotius membenarkan, pihaknya sudah mengantongi surat izin lingkungan dari masyarakat sekitar, RT dan Kantor Desa dan juga surat izin dari Pemkab Tangerang.

“Sebagai warga negara yang baik, kami dari awal sudah mengurus dan memiliki ijin. Ijinnya pun resmi dari RT, kemudian Desa, Kecamatan, sampai ke Dinas- Dinas terkait di Kabupaten Tangerang,” kata Thimotius sembari menunjukkan bukti surat izin asli kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Thimotius menegaskan, perlu menyampaikan informasi surat izin tersebut ke public lantaran akhir-akhir ini ada beberapa orang yang mengatas namakan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang dan tiba-tiba menanyakan mengenai perizinan.

“Beberapa hari ini, ada orang yang tiba-tiba menanyakan masalah izin. Tapi kami tidak begitu gampangnya memperliharkan surat izin asli yang kami miliki kepada orang tersebut,” ujarnya.

Selain kedatangan orang-orang yang tidak dikenal, berita miring mengenai Hotel Sukho tak mengantongi izin lingkungan dan tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait juga mulai bermunculan.

“Karena itu, kami telah mengundang beberapa rekan media untuk memperlihatkan surat izin yang kami miliki. Mulai dari Surat Kerangan Domisili Usaha Nomor 503/112-Ds.Ckr/2017, Surat Permohonan Izin Lingkungan membangun usaha Hotel yang ditandatangani Ketua RT/RW dan Kepala Desa setempat, Surat Pendaftaran Penanaman Modal Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 94/3603/PI/PMDN/2018,” jelasnya.

**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang : Pemotong Bantuan Terdampak Covid-19 Bisa Dihukum Mati.

Selain itu, lanjut Thimotius, pihaknya juga telah memiliki Izin Prinsip Nomor : 653/231-DPMPTSP/2018, Surat Izin Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) Nomor : 651.2/95-RT.DTRB, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 644/666-DPMPTSP/2018 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120111031883.

“Sekali lagi, kami sampaikan disini bahwa Hotel Sukho sudah mengantongi surat izin dari masyarakat, RT, Kantor Desa dan Pemkab Tangerang,” pungkasnya. (Vee)




Percepatan Tangani Covid-19, Pemkab Tangerang Juga Perpanjang PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) percepatan penanganan Covid-19.

Kepastian perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut setelah dilakukan teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Bupati/Wali Kota se-Tangerang Raya.

“Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki mengatakan bahwa perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang di tuangkan Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan terkait waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang dari tanggal 2 s/d 17 Mei 2020, diatur dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19.

Bupati Zaki lanjutkan untuk perpanjangan PSBB tersebut pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten yang akan di tetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pertemuan ini diharapkan ada masukan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB yang akan segera ditetapkan di Tangerang raya, yang akan di mulai tanggal 2 s/d 17 Mei 2020.

**Baca juga: Satu Pasien PDP Covid-19 di Meninggal.

“Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya,” kata WH panggilan akrab gubernur.

WH juga menegaskan terkait permasalahan realokasi dan refocusing APBD, bahwa Pemprov Banten untuk tenaga pendidikan dan kesehatan tidak boleh dilakukan pengurangan.

“Sampai saat ini Pemrov Banten belum melakukan pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN honorer di Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Vee)




Alasan Pemkab Tangerang Tutup 14 Hari PT Pemi Balaraja

Kabar6.com

Kabar6 – Setelah dua karyawannya ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau covid-19 meninggal, PT Eds Manufacturing Indonesia (PT. PEMI) di Balaraja menutup operasional selama 14 hari kedepan terhitung sejak hari ini.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemkab Tangerang sudah mengirimkan surat soal permintaan penutupan sementara operasional PT PEMI selama 14 hari kedepan. Hasilnya, produsen suku cadang mobil itu siap mendukung yang menjadi keputusan Pemkab Tangerang.

“PT PEMI Siap mendukung keputusan Pemkab,” kata Zaki kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, Asisten daerah (Asda) Bidang Pemerintahan pada Pemkab Tangerang Hery Heriyanto mengatakan bahwa penutupan sementara operasional PT PEMI dilakukan agar protokol pencegahan penyebaran covid0-19 bisa dilakukan oleh Pemkab Tangerang.

**Baca juga: Karyawan Meninggal Terpapar Corona, Pabrik Suku Cadang Mobil di Balaraja Ditutup.

Hery meyebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan segera melakukan penyemprotan di PT PEMI.

“Tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Tangerang, baik dari Dinkes dan BPBD akan segera melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” kata Herry berdasarkkan keterangan tertulis. (Vee)




Perumdam TKR Sumbang 390 APD ke Pemkab Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Perusahan Umum Daerah Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) menyerahkan ratusan Alat Pelindung Diri (APD) ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Penyerahan APD langsung diberikan oleh Plt Direktur Utama (Dirut) Perumdam TKR Sofyan Sapar kepada Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesal Rasyid.

“Penyerahan APD ini bagian dari kepedulian Perumdam TKR kepada tenaga medis yang selalu berada di garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19,” ujar Sofyan Sapar kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Menurut Sofyan, bantuan itu sebanyak 390 APD tersebut sebagai bentuk sumbangsih Perumdam TKR dalam upaya membantu tenaga medis upaya penanggulangan Covid-19.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tenaga medis, semoga bantuan ini bermanfaat,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid apresiasi atas sumbangsih dari Perumdam TKR.

**Baca juga: Kasus Covid19 Terus Naik, Tenaga Medis Kabupaten Tangerang Mulai Kelelahan.

“Semua secara bersama-sama melawan! Covid-19 dan ini Perumdam TKR telah melakukan itu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berbuat demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang, ucapnya.

Selain itu, Sekda juga berharap warga di Kabupaten Tangerang untuk tetap bersabar dan disiplin dalam menjalankan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. (Oke)




Pemkab Tangerang Pastikan Hotel Red Doorz Cita Raya Tak Berijin

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan Hotel Red Doorz Citra Raya, Panongan beroperasi tanpa mengantongi perizinan apapun. “Tak ada perijinan apapun dari Kabupaten Tangerang, ” ujar
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Yudiana, kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

Yudiana menegaskan, sampai saat ini DPMPTSP Kabupaten Tangerang belum menerima berkas permohonan perizinan dari tempat penginapan berkapasitas 29 pintu yang berlokasi di Ruko Garden Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Untuk izin operasional atas nama RedDoorz kami belum menerima permohonan izin operasionalnya. Izin operasional berupa izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menjalankan usaha hotel atau penyediaan akomodasi, belum ada pengajuan dari pemohon kepada kita,” ungkap Yudi.

Ditambahkan Yudi, pada prinsipnya DPMPTSP akan memberikan pelayanan perizinan kepada siapapun yang mengajukan permohonan, tentunya disertai dengan persyaratan lengkap dan terpenuhinya syarat teknis.

Jika tempat itu tetap masih ngotot menjalankan ushanya sementara tak mengantongi izin, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban tempat usahanya.

**Baca juga: Belasan Pasangan Mesum Terjaring di Hotel Red Doorz, Warga : Kami Terkecoh.

“Kalau kami di DPMPTSP adalah pelayanan perizinan, tentunya bila pemohon mengajukan izin dengan persyaratan lengkap dan teknis nya terpenuhi. Izin akan diterbitkan. Mereka dalam kondisi sekarang berarti belum mengantongi izin operasional tapi sudah menjalankan usaha. Tentu Satpol PP berhak melakukan penertiban izin usaha Bang,” tuturnya.(Tim K6)




Pemkab Tangerang Terima Bantuan APD dari Berbagai Perusahaan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangeranh Bupati menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Hari ini saja, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima 1.500 ADP penanganan Covid-19 dari Bank BJB Cabang Balaraja Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/20).

“Hari ini saya menerima bantuan APD dari Bank BJB sebanyak 1.500 paket, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Tangerang saya ucapkan terima kasih kepada Bank BJB Cabang Balaraja yang sudah membantu,” ujar Bupati Zaki usai menerima APD bantuan dari Bak BJB Cabang Balaraja di lantai tiga Gedung Bupati Tangerang

Selain itu, kata Bupati Zaki ada juga dari perusahaan PT Propan Raya 25 paket APD, dan juga dari PT Charoen pokphand Indonesia Tbk menyumbangkan 50 paket APD. “Bantuan dari Bank BJB Cabang Balaraja dan dua perusahaan tersebut akan bermanfaat dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.

Bupati Zaki juga memberikan pesan kepada pimpinan PT Propan Raya, PT Charoen Pokpahand Indonesia TBK dan Bank BJB Cabang Balaraja Tangerang agar selalu memperhatikan protokol covod-19 dilingkungan kerja masing-masing. Penerapan protokol covid-19 sangat penting untuk mencegah penyebaran covid-19.

**Baca juga: Dua Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk Trailer di Balaraja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan bantuan APD Ini sangat bermanfaat bagi Pemkab Tangerang.

Menuruf Maesyal APD akan distribusikan kepada petugas-petugas kesehatan baik yang di RSUD Pakuhaji, RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, Puskesmas dan rumah sakit rujukan penanganan covid-19. “Termasuk juga diberikan bantuan kepada petugas pemakaman di Desa Bumiayu Kecamatan Sukamulya yang memakamkan pasien covid-19.” (vee)




Pemkab Tangerang Terima Bantuan 4 Perusahaan Penanganan Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima beberapa sumbagan terkait penanganan Covid-19 dari 3 perusahaan dan satu badan usaha negara.

Sumbangan yang pertama dari PT Adis Dimension Footwaer Balaraja berupa Hazma (Alat Pelindung Diri) 225 Pcs, PT Unilever Indonesia sabun Lifebouy 346 Dus ( 10 DG144 x 75 G), PT Jaya Real Property berupa Hazma 50 pcs da, Masker 50 pcs dan PT BPJS Ketenagakerjaan Cabang Citra Raya Cikupa Baju hazam 100 pc, sarung tangan 1.000 pc dan masker 500 pc.

Kepala Cabang BPJS Tenagakerja Cabang Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang Maulana Zulfikar mengatakan pihaknya sangat terpanggil untuk memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) penanganan covid-19 kepada Pemkab Tangerang

“Bantuan APD covid-19 ini sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan, semoga bantuan APD bisa membantu para tenaga medis yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas dalam penanganan wabah covid-19,” kata Zulfikar, Senin (20/4/2020).

Dartono perwakilan PT Adis Dimension Footwaer mengatakan penyerahan APD dan masker ini dalam rangka membantu penanganan covid-19 untuk tenaga medis dan relawan yang membutuhkan.

“Mudahan bantuan APD dan Masker ini sangat membantu tenaga medis dalam penanganan covid, semogah wabah virus corona ini cepat berlalu di negara Indonesia,” ujar Dartono

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai menerima bantuan dari perwakilan BPJS Tenagakerjaan dan PT Adis Dimension Footwaer mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak yang sudah membantu baik alat pelindung diri, sabun untuk cuci tangan dan masker serta alat lainnya yang akan digunakan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada PT PT Adis Dimension, BPJS Tenagakerjaan, PT Unilever Inonesia dan PT Jaya Real Property yang sudah menyumbangkan untuk penanganan covid-19,” kata Zaki.

**Baca juga: Nenek Paryamah Sebut Seumur Hidup Tidak Pernah Terima Bansos.

Bupati Zaki berpesan kepada perusahaan agar tetap memperhatikan anjuran dari protokol covid-19 yaitu social distanching demi mencegah covid-19, untuk upaya menangani wabah virus corona yang semakin meluas.

“Saya berpesan kepada perusahaan agar selalu memperhatikan social distanching sebagai langkah pencehagan virus corona, tidak berjabak tangan serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain terutama orang yang sedang sakit dan beresiko tinggi menderita covid-19.” ujarnya. (Vee)




Beroperasi Senin, Pemkab Tangerang Tunjuk Ketua Tim Rumah Singgah Griya Anabatic

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang, menunjuk Komandan Distrik Militer (Kodim) 05/10 Tigaraksa, Letkol Infanteri Prada Tampubolon sebagai Ketua Tim Penanggungjawab rumah singgah Griya Anabatic.

Griya Anabatic yang berlokasi di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang akan menjadi rumah singgah bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid 19.

Dandim 05/10 Tigaraksa Letkol Infanteri Prada Tampubolon mengatakan, pihaknya memastikan rumah singgah Griya Anabatic kini sudah siap digunakan baik dari sisi peralatan medis, personel dan fasilitas lainnya.

**Baca juga: Senin, Griya Anabatic Mulai Rawat PDP dan OTG Corona.

“Terima kasih atas kepercayaan Pemkab Tangerang kepada TNI/ Polri terkait penanganan Covid 19. Secara prinsip kami siap melaksanakan kegiatan dukungan maupun pendampingan terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19,” Ungkap Prada.(Tim K6)