1

Mobil Box Terbakar Besar saat Berhenti di Lampu Merah BSD

Kabar6.com

Kabar6- Mobil box terbakar besar saat berhenti di Trafic Light (lampu merah) Jalan Raya utama BSD, Desa Lengkong, tepatnya dekat Nanyang School, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, dalam kebakaran itu tidak menelan korban jiwa, hanya saja mobil box dengan nomor polisi B 9312 NXR habis terbakar.

Menurut Efri, kejadian itu terjadi pada pukul 06.40 WIB, pada saat itu mobil box yang dikendarai Nurdin berhenti di lampur merah Nanyang School, Senin dini hari (5/10/2020). Api tersebut keluar tepat di belakang kepala mobil dan langsung membakar bagian mobil dengan cepat.

**Baca juga: Anggota Fraksi PKB Serahkan Dua Unit Mobil Siaga ke KPM Kecamatan Balaraja dan Solear.

“Tiba-tiba kendaraan KR4 Mobil Box mesin berhenti sendiri dan langsung menimbulkan api. Saat ini api sudah berhasil dipadamkan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020). (eka)




Penemuan Mayat di Pagedangan, Tak Miliki Jempol Tangan

Kabar6.com

Kabar6- Warga Desa Cihuni, Pagedangan dihebohkan dengan penemuan mayat di lahan  kosong dekat Sungai Cisadane, Kamis (6/8/2020).

Mayat tanpa identitas itu ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WIB. Keberadaan mayat tersebut menjadi tontonan warga.

Mereka penasaran dengan kerumunan orang di  jembatan penghubung antara Desa Cihuni, Pagedangan, dan Serpong Utara.

Aldo warga Cihuni, Pagedangan mengaku kaget mendengar ditemukannya mayat di area perkebunan dekat Sungai Cisadane arah Torem.

“Itu bang ada penemuan jenazah dekat kali,” ujarnya saat ditemui Kabar6.com dilokasi, Kamis (6/8/2020).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan, Ipda Margana menerangkan penemuan mayat tanpa identitas itu berawal dari laporan warga sekira pukul 15.00 WIB.

“Saksi-saksi maupun dari warga di TKP tidak ada yang mengenal almarhum,” ujar Ipda Margana kepada Kabar6.com di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Margana menyebutkan mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun. Pada tubuhnya ditemukan ciri khusus yakni tak memiliki jempol tangan kanan dan kiri.

**Baca juga: Kebakaran Truk PT SMS Steel Tigaraksa, Tim Puslabfor Lakukan Olah TKP.

Margana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota tak menemukan tanda kekerasa pada tubuh korban. Namun demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan medis.

“Diduga mungkin meninggal karena sakit, namun demikian kita tidak bisa menyimpul kan pasti karena pemeriksaan medis belum selesai,” terangnya.”(eka)




Cabuli Bocah 5 Tahun, Satpam di Pagedangan Digelandang ke Kantor Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap E (49) seorang satpam yang tega mencabuli bocah yang masih berusia 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Ipda Margana mengatakan aksi bejat ini dilakukan pelaku di kamar kontrakannya di Pagedangan Kabupaten Tangerang. “Saat ini kasus ditangani Polres Tangsel,” ujarnya Selasa 4/8/2020.

Kepada penyidik, E mengaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangga itu lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

Pencabulan yang dilakukan pada 20 Juli malam lalu itu saat istrinya sedang tidak ada dirumah. Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, ketika korban mengeluh sakit saat buang air. Kedua orang tua R yang curiga, lalu mencari tahu penyebab rasa sakit  itu.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” jelasnya.

Oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Pelaku di gelandang ke Mapolsek Pagedangan.

**Baca juga: Didukung Mantan Rival di Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie : Energi Buat Saya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.(eka)




Proyek GIPTI, Semmi Demo Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) berunjuk rasa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Selasa (28/7/2020).

Aksi yang digelar sekira pukul 14.00 WIB ini, guna menuntut Satpol PP agar segera menutup dan menyegel proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Informasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Kami desak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek ilegal tersebut,” ungkap Abdul Muhyi, Humas Semmi, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Puluhan aktivis mahasiswa itu mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Puspiptek, PT Sinar Mas Land dan sejumlah pihak yang terlibat untuk membuka secara transparan proyek corporate social responsibility atau CSR senilai Rp40 miliar yang berdiri diatas lahan hijau seluas 15 hektare tersebut.

Pascaterbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2020 lalu, proyek GIPTI urung dieksekusi oleh aparat penegak Peraturan Daerah.

**Baca juga: Ada Semar dan Petruk di Operasi Patuh Kalimaya 2020.

Selain itu, lanjut Muhyi, SEMMI juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk turun tangan mengusut proyek teknologi digital yang melibatkan tiga pihak, yakni Puspiptek, Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina.

“Bila tuntutan kita tidak diindahkan, maka kita bakal demo dengan mada yang lebih banyak lagi,” tegasnya.(Tim K6)




Temuan Dana BOS Pindah ke Rekening Kepala SMAN 22 Pagedangan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah agar mencopotan jabatan Kepala SMAN 22, Pagedangan, Kabupaten Tangerang berinisial CBD. Ia diduga terlibat penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)catur wulan pertama senilai Rp 441 juta.

Kusmayadi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa CBD. Terdapat temuan uang ratusan juta yang masuk ke dalam rekening milik pribadinya yang disinyalir merupakan dana BOS 2020.

“Dari pemeriksaan kami, Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang itu telah terbukti menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” kata Kusmayadi kepada wartawan, Senin (6/7/2020)

Kusmayadi jelaskan, CBD juga melakukan perbuatan serupa pada dana BOS catur wulan kedua 2020. Perbuatan ini sudah masuk ranah kepolisian dan terdapat tindak pidana.

**Baca juga: 8 Pemerkosa Remaja di Serpong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Merutnya, pemeriksaan sudah dilakukan dan saat ini CBD tengah menjalani sidang. Proses hukumnya masih berjalan.

“Pemeriksaan internal di kantor Inspektorat di Serang telah final. Saat ini DCB tengah menjalani sidang di BKD didampingi Inspektorat,” ujarnya.(vee)




Pelaku Pencabulan 4 Anak di Pagedangan Kecewa Bercerai

kabar6.com

Kabar6-Kepala Satuan Researse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono mengatakan, motif S pelaku mencabuli 4 orang anak di Pagedangan, Kabupaten Tangerang adalah kecewa karena kegagalan rumah tangganya.

Pelaku kecewa dan akhirnya bercerai dengan istrinya pada tahun 2019. “Ditambah dengan seringnya menonton film porno,” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu (4/7/2020).

Wibisono menjelaskan, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangsel dengan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Kejadian pencabulan berawal saat mengajak korban untuk datang ke indekosnya dengan dalih bermain game.
Kemudian, di indekos tersebut tersangka S ini merayu korbannya dan melancarkan aksi cabul.

“Kalau dari keterangan awal memang hanya mengajak ke kos-kosannya untuk main gim. Diiming-imingi main gim, kemudian di situlah terjadi tindak pidananya pelecehan ini,” ujarnya.

**Baca juga: Diiming-imingi Main Game, 4 Anak di Pagedangan Dicabuli.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menjelaskan, keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 11 hingga 14 tahun.

“Yang jelas sementara ini empat orang yang dibuat laporan. Cuma informasinya ada yang bilang lebih dari empat orang,” tutupnya.(eka)




Diiming-imingi Main Game, 4 Anak di Pagedangan Dicabuli

kabar6.com

Kabar6-Empat orang anak di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dicabuli oleh seorang pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan. Kejadian bermula ketika para korban diajak ke tempat kos pelaku untuk bermain game.

“Diiming-imingi main gim, kemudian di situlah terjadi tindak pidananya pelecehan ini,” ungkap Kepala Satuan Researse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Muharam Wibisono, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Wibisono, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap empat anak di bawah umur yang tinggal di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, empat anak di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum sekuriti.

**Baca juga: BLT DD Corona, Kades Cikuya Sebut Rogoh Rp600 Juta.

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menjelaskan, keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 11 hingga 14 tahun.

“Yang jelas sementara ini empat orang yang dibuat laporan. Cuma informasinya ada yang bilang lebih dari empat orang,” tutupnya.(eka)




Komnas Anak Investigasi Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6- Sekertaris Jenderal Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko mendatangi rumah keluarga OR, remaja berusia 16 tahun asal Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban sempat diperkosa oleh delapan orang di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang hingga akhirnya meninggal pada 11 Juni 2020 lalu.

“Jadi kunjungan hari ini komnas dalam rangka untuk mencari informasi dan juga untuk bisa memberikan Informasi dan penguatan kepada jajaran polsek,” kata Dhanang kepada Kabar6.com di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2020).

Ia jelaskan, kedatangannya adalah upaya mencari fakta atas kasus ini. Tak hanya rumah keluarga korban, Dhanang beserta jajaran perlindungan anak juga mendatangi Mapolsek Pagedagan untuk menggali informasi yang lebih dalam dari para tersangka.

**Baca juga: Beragam Komentar Pesbukers soal Sampah Tangsel ke TPA Jatiwaringin.

Dhanang mengatakan, langkah pencarian informasi ini merupakan proses investigasi Komnas Perlindungan Anak. Nantinya, investigasi ini akan jadi rujukan pihaknya dalam mengawal kasus sampai ke pengadilan.

“Kita akan membantu proses ini, membantu pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini sampai dengan ke persidangan nanti, kita akan mendukung,” tegas Dhanang.(eka)




Alasan Pemkab Tangerang Hentikan Proyek GIPTI di Pagedangan

kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Agus Supri, mengatakan seluruh proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan telah dihentikan. “Dihentikan atas pengaduan warga,” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu 6/6/2020.

Menurut Agus, penghentian proses perijinan proyek GIPTI yang berada diatas lahan seluas 15 hektar ini bermula dari pengaduan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA). Warga merasa dirugikan atas penutupan akses jalan menggunakan tembok beton setinggi hampir empat meter di lokasi proyek.

**Baca juga: Soal Proyek GIPTI, DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Ijinnya Sudah Kita Stop.

Dampak dari penutupan akses jalan itu, warga merasa sangat terganggu dalam menjalankan aktivitasnya. Mereka harus mencari jalan memutar dan melewati jalan lain yang lebih jauh dan memakan waktu yang lama.

“Seluruh proses perijinan dari proyek GIPTI sudah lama kita stop atau hentikan. Itu dilakukan atas dasar rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus Supri. (Tim K6)




Pandemi Corona, Sejumlah Anak di Panongan Malah Asyik Bermain Game Online di Warnet

Kabar6.com

Kabar6 – Disaat pemerintah meliburkan sekolah dan menggalakan untuk di rumah saja dan social distancing untuk mengendalikan wabah virus Covid-19, sejumlah anak anak ini justru asyik bermain game online di warnet.

Aktivitas game online ini terungkap ketika anggota Polisi Sektor Panongan melakukan razia di warung internet di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (23/3/2020).

“Tadi ditemukan tiga anak usia SD sedang asik bermain game online di salah satu warnet yang kami sambangi. Pada kesempatan itu kami mengimbau kepada pengelola warnet untuk mengikuti imbauan pemerintah mengenai socialdistancing,” kata Kapolsek Panongan, AKP Nana Supriatna, Senin (23/3/2020).

Nana menjelaskan, tujuan pemerintah meniadakan kegiatan belajar disekolah untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan, Cina tersebut. Namun, hingga saat ini banyak masyarakat yang tidak mengindahkan hal tersebut.

“Jadi banyak yang menganggap saat ini itu adalah masa liburan yang bisa digunakan untuk jalan-jalan dan berkumpul bersama teman-temannya. Padahal, harusnya mereka itu mengisolasi diri di rumah agar terhindar dari Virus Corona,” ujarnya.

**Baca juga: Basmi Jentik Nyamuk DBD, Puskesmas Cikuya Lakukan Fogging Di Kirana.

Nana mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan putra putrinya agar tidak bermain keluar rumah atau ke tempat-tempat keramaian terlebih dahulu untuk menghindari penyebaran Virus Corona.

“Saya mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya dan mengontrol agar si anak tidak keluar rumah dan mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikn oleh gurunya untuk mengisi kekosongan selama kurang lebih dua minggu ini,” pungkasnya.(vee)