Polresta Tangsel Bongkar Penipuan Berkedok Pengiriman Barang Online
Kabar6-Polresta Tangerang menangkap empat orang tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan. Modus operandi pura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang hingga terjadi negoisasi antara tersangka dan korban.
Adapun untuk keempat pelaku tersebut diantaranya berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.
“Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang saling terpisah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu (5/5/2024).
**Baca Juga:KPU Umumkan Syarat Pencalonan Calon Gubernur Banten Jalur Perseorangan, Informasi Lengkapnya Cek Disini
Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Korban alami penipuan pada 20 Maret 2024 lalu.
Arief bilang, korban melapor keberadaan seorang tersangka berinisial ANS. Wanita itu mengakui dirinya mengaku telah melakukan
penipuan online dan atau penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.
ANS menyebutkan penipuan ini juga melibatkan kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
“TM ditangkap di rumahnya, selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH. Dan kami saat ini masih mengejar satu tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini,” terang Arief.
Tersangka berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang kepada pelakunya. Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.
Kemudian tersangka pura-pura mengecek dan menimbang dengan membawanya ke tepat gudang jasa pengiriman barang tersebut.
Setelah korban memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan kepada tersangka, korban baru sadar jika dirinya telah tertipu. Adapun kerugian korban mencapai Rp122.500.000.00,-.
“Namun setelah membawa barang yang akan dikirim, pelaku kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban pun berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif, tidak dapat dihubungi dan berkomunikasi,” ujar Arief.
Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.(yud)