1

Jembatan Penghubung Serang-Tangerang Mangkrak, DPUPR Banten Janji Rampung Tahun ini

Kabar6-Jembatan Jatipuro akses penghubung antara Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dengan Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang mangkrak.

Jembatan yang memiliki panjang mencapai 55 meter dengan lebar 7,50 meter itu terhenti pembangunannya di tahun 2022. Akibat PT Sinabung selaku perusahaan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, pembangunan jembatan Jatipuro akan dilanjutkan dan berjanji akan rampung pada akhir tahun.

Pembangunan lanjutan Jembatan Jatipulo saat ini sedang dalam tahap lelang, dan ditarget sudah ada pemenang pada Oktober ini.

“Saat ini dalam proses pemilihan penyedia jasanya. Nilai anggaran untuk pekerjaan lanjutan ini sebesar Rp 4,5 miliar,” ujar Arlan, pada Jumat, (6/10/2023).

Selaku pelaksana kata Arlan, PT Sinabung mendapatkan sanksi dengan pemutusan kontrak, denda dan sanksi daftar hitam atau black list karena hanya mampu menyelesaikan 64 persen. Adapun sisanya akan dilaksanakan oleh pemenang tender baru.

**Baca Juga: Satu Pekerja Tewas dan Tiga Luka-luka dalam Proyek Turab di Tangsel

“Nah perusahaan kontraktor yang baru nanti, akan mengerjakan sisa lanjutan pekerjaan sekitar 34,32 persen. Pekerjaan lanjutannya meliputi lantai jembatan, opritan jembatan dan bangunan pelengkap lainnya,” jelas Arlan.

Untuk itu, Arlan berharap pekerjaan Jembatan Jatipulo ini dapat diselesaikan oleh kontraktor pemenang lelang nanti, agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan bagi masyarakat umum.

“Dampak dari pembangunan jembatan ini sangat positif sekali untuk peningkatan perekonomian masyarakat di sana, dan membuka akses transportasi baru bagi warga Kabupaten Serang dan Tangerang,” pungkasnya.(Aep)




Telan Anggaran Rp 14 Miliar Lalu Mangkrak, Pemkab Pandeglang Bahas TPA Cigeulis

Kabar6-Pemkab Pandeglang mengandeng beberapa pihak untuk menyelesaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cigeulis di Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis yang sudah lama mangkrak. Kini menjadi salah satu pekerjaan prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

TPA tersebut dibangun Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, melalui Satuan Kerja (Satker) pengembangan sistem penyehatan lingkungan permukiman Provinsi Banten, dengan nilai anggaran sebesar Rp 14 miliar lebih dari APBN TA 2017.

“Bupati sudah mengajukan kembali supaya pembangunannya dilanjutkan. Tapi ada permohonan, kalau mau dilanjutkan, diserahterimakan dulu dari BMN (Barang Milik Negara) kepada daerah. Kita tidak bisa asal serah terima, apalagi konstruksi dari tahun 2017,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, Rabu (20/7/2022).

**Baca Juga: TRUTH Soroti Dugaan Ketidakadilan pada PPDB di SMA Negeri 5 Tangsel

Maka untuk menyelesaikan persoalan itu lanjut Yahya, Pemkab kini mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, termasuk Kejaksanaan Negeri (Kejari), sambil mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

“Data tanah sudah bersertifikat, tercantum pemiliknya adalah Pemkab, ada 5 sertifikat. Ada bangunan yang dibangun tahun 2017, tapi tidak selesai. Kami diminta untuk membawa data semuanya,” tandasnya.

Menurutnya Pemkab membutuhkan lahan baru untuk pengolahan sampah yang kian menumpuk. Sementara dua TPA yang ada saat ini di Bangkonol dan Bojong Canar dinilai sudah mulai kelebihan kapasitas.

“TPA di Pandeglang semua trouble. Bangkonol sudah mulai over kapasitas, jalannya akan dibangun lagi melingkar karena saat ini sulit dilalui. Di Bojong Canar, lahannya bersebelahan dengan TPT dan berbatasan dengan sawah dan beberapa waktu lalu jebol,” katanya

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya sedang memberi pendampingan terhadap Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan di TPA Cigeulis.

“Terkait TPA Cigeulis, itu kan sudah lama. Ke depan akan dilakukan pertemuan lagi dan kami minta bukti-bukti pendukung apa yang menguatkan sehingga TPA ini dapat diberikan kepada Pemkab,” bebernya.

Namun dia belum bisa memastikan butuh waktu berapa lama dalam penyelesaian aset TPA Cigeulis karena masih menyusun data-data awal aset tersebut. Karena dia menilai perlu kajian mendalam untuk mengetahui proses pembangunan terdahulu serta menentukan bentuk fisik bangunan yang sudah lama terbengkalai.

“Selama ini kami belum melihat datanya, seperti apa fisik bangunannya dahulu dan bagaimana proses pembangunannya dulu. Kami belum bisa memastikan berapa lama selesai, tapi kami berharap sesegara mungkin terselesaikan,” tutup Taufik.(Aep)




KPN Soroti Pembangunan di Kota Tangerang yang Mangkrak

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul

Kabar6-Sejumlah persoalan pembangunan di Kota Tangerang mendapatkan sorotan karena banyak yang mangkrak. Seperti pembangunan gapura berbatasan dengan Tangerang Selatan saat ini. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyebutkan gapura tersebut dalam masa lelang.

Kemudian pembangunan pasar lingkungan saat difungsikan juga tidak maskimal. Salah satunya Pasar lingkungan di Kecamatan Batuceper. Terlebih pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Periuk, itupun tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi akibat menelan kerugian negara. Empat orang jadi tersangka.

Bahkan, pembangunan water way di Jalan Ahmad Yani– saat ini disebut wisata perahu juga belum difungsikan usai pembangunan, sampai saat ini. Namun, pada Minggu, (27/3/2022) lalu, wisata perahu ini telah diuji coba oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

“Kalau itu (uji coba perahu wisata) saya tidak hadir. Kalau gapura lagi lelang,” ujar Sekretaris Disbudpar Kota Tangerang, Ahmad Yunus Gunawan Wibisono saat dimintai keterangan di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.

Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, seharusnya sekelas Pemkot infrastruktur dalam hal SDM cukup jelas. Namun, sebelum menciptakan sesuatu pasti ada perencanaan dari Bappeda. Lantaran tupoksinya, mereka mengkonsep, perencanaan harusnya sudah dihitung.

“Berarti kalau memang yang dibilang tadi seperti water way gak jadi, pasar lingkungan juga kadang-kadang bisa memainkan efek domino soalnya masalah ekonomi gak maksimal, itu patut dipertanyakan. Itu planning nya seperti apa dulunya,” ujar Adib saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (30/5/2022).

“Dibuat secepat kilat, sudah ada planning belum. Kalau sudah, planning pasti ada, tapi cara menghitung nya bagaimana sebenarnya. Tapi kita tidak bisa menyalakan semua kepada Eksekutif, kan ada Legislatif juga sebagai konco teman diskusi menetapkan anggaran,” tambahnya.

Adib menyampaikan hal tersebut harus menjadi catatan, sejauh mana legislatif dan eksekutif dapat menyetujui program tersebut. “Berarti kalau itu sudah dilakukan walikota yang keren, berarti dia bisa menundukkan kekuasaan politik atas nama birahi pembangunan,” ungkapnya.

“Ketika kekuasaan politik, ketika dia Pilkada bisa melawan kotak kosong, itu sudah absolut menurut saya. Apapun itu Legislatif dalam “bisa dikondisikan” itu adalah hal-hal yang wajar. Ini menang mutlak, gak ada lawan,” tambahnya yang juga pengajar di Kampus Unis Tangerang itu.

Adib menyatakan kekuatan politik di Kota Tangerang saat ini pada Walikota. Namun ia menilai DPRD hanya teman Walikota saja.

“Bisa dikatakan seperti itu, karena kekuasaan politik ada pada dia (Walikota). Jadi mungkin menurut dia (Arief) DPRD itu hanya teman saja. Bisa hanya dikatakan stampel saja,” terangnya.

**Baca juga:Wujudkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Kembali Sambangi Parpol

“Suka tidak suka pembangunan digalakkan oleh pak Arief ini kebanyakan pembangunan yang mercusuar yang gak jauh dari taman, gitu-gitu saja. Pasar lingkungan yang masih gak maksimal, dia bikin pasar pasti ada tujuan efek domino. Pasar disebar-sebar bagaimana UMKM bisa masuk, tapi yang terkonsentrasi itu di pasar lama (Anyer),” sambungnya.

“Ketika ada pasar efek domino kan jalan. Tapi ini kan tidak, yang ada hanya di jalan Kali Sipon. Ujung-ujungnya bikin macet orang,” tegasnya.

Ketika disinggung soal kontrol DPRD, Adib menyarankan untuk bertanya kepada DPRD. Namun Ia berpendapat, ketika legislatif mengetok palu soal anggaran, mereka terlebih dahulu melakukan rapat antara eksekutif dan legislatif.

“Fungsi mereka (DPRD) sebagai legislasi, pengawasan, budgeting itu kan fungsi mereka melekat. Harusnya hitung-hitungan sudah jelas, salah mereka berdua. Misalnya dinas gak mungkin punya anggaran kalau mereka tidak setuju. Mereka rapat plan ini, kalau mereka tidak setuju gak bakalan ada,” tandasnya. (Oke)




Waterway di Kota Tangerang Mangkrak, Disbudpar Menunggu Perintah Wali Kota

Kabar6.com

Kabar6-Wisata air Waterway di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang masih dalam kondisi mangkrak. Belum ada kejelasan kapan water way tersebut mulai beroperasi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar mengatakan molornya wisata air tersebut lantaran masih menunggu perintah Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

“Kalau Covid-nya turun, pasti jalan itumah. Ya kan enggak mungkin kalau Covid-nya lagi naik. Nanti kalau lonjakan sudah clear, baru kita nunggu perintah Wali Kota,” ujar Ubaidillah kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Ia mengatakan apabila situasi pandemi Covid-19 sudah normal atau sudah tidak ada kasus, maka Waterway tersebut dapat terealisasikan dapat dinikmati masyarakat.

“Saya kan nunggu perintah dari Kasatgas. Kapan dibuka, kapan di tutup. Jadi kalo Covid-nya turun, engga ada kasus, ke normal lagi, bismillah kita,” katanya.

Mangkrak terlihat pada 10 perahu penuh debu di depan kantor Disbudpar, perahu tersebut nanti nya akan dioperasikan pada jalur air yang memiliki dermaga di dekat alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang.

“Orang barangnya ada si. Ada sepuluh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang, Hadrial Karami menyebutkan konsep waterway berada di kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kalau water way itu konsep Dishub,” katanya.

Dishub Kota Tangerang pun membantah jika konsep waterway berada di ranahnya. Pihaknya tidak membangun waterway tersebut karena berada di wewenang Disbudpar.

“Kita enggak ngebangun di situ, terus juga kita ga ngejalanin disitu, peralatannya juga yang beli Budpar,” kata ujar Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi.

“Engga lah, itu benar-benar Budpar. Karena itu untuk wisata,” tambahnya.

**Baca juga: Sepanjang 2021, 18 Perda Dihasilkan & Dua Belum Dibahas DPRD Kota Tangerang

Meski demikian, pihaknya hanya memberikan support terkait rekayasa lalulintas.

“Kalaupun nanti kami mensuport, terkait dengan manejemen rekayasa lalu lintas. Orang parkirnya dimana itu harus dipikirkan. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman,” tandasnya. (Oke)




Angkot Si Benteng Mangkrak, HMI Demo Pemkot Tangerang Agar Diusut Tuntas

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (8/12/2020).

Aksi ini untuk mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Tangerang melakukan evaluasi dan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menyelidiki kasus mangkraknya mobil angkutan kota (angkot) Si Benteng agar ketahuan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Koordinator aksi, Rafly Ramadan mengatakan, aksi unjuk rasanya sebagai bentuk kekecewaan atas program mobil angkot Si Benteng yang dibangga-banggakan Pemkot Tangerang, justru luntur karena mobil tersebut sudah hampir satu tahun mangkrak.

Padahal, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah tidak boleh menjalankan fungsi operator secara langsung. Namun mereka harus membentuk BUMD yang bertugas mengelolanya. Diketahui saat ini mobil tersebut masih berplat merah.

Penugasan terhadap BUMD itu baru di godok tahun ini dengan menetapkan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) selaku operator. Sebanyak 80 angkot itu nantinya akan diserahkan ke PT. TNG sebagai penyertaan modal daerah.

“Artinya terjadi kekosongan peraturan ketika mobil Si Benteng itu dibelikan sehingga terjadilah mangkrak seperti saat ini. Apabila perencanaan jauh dari itu peraturan telah disiapkan tentunya ini tidak akan terjadi yang mangkrak,” ujar Rafly kepada wartawan di lokasi.

Ditambahkan Refly, “Kekosongan aturan itu dinilai adalah proses kecacatan hukum. Sebab adanya pembelanjaan Si Benteng yang terkesan dipaksakan tanpa melihat aturan-aturan sebagai payung hukum yang melandasi untuk pengoperasian mobil itu.”

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya Ahmad Izad Jazuly menambahkan, pihak memastikan perjuangan aksi tersebut tidak berhenti. Sebab, pihaknya berencana akan melaporkan kasus mangkrak Si Benteng ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Dan saya pastikan perjuangan terkait Si Benteng tidak hanya sampai disini, kami akan membuat laporan kepada kejaksaan negeri untuk menyelidiki mangkraknya si benteng yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

**Baca juga: Lagi, HMI Soroti Mobil Si Benteng yang Mangkrak Milik Pemkot Tangerang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat menemui massa aksi menjelaskan, persoalan mobil Si Benteng yang masih mangkrak. Masih terdapat sejumlah aturan yang belum rampung, kata Wahyudi, untuk mengoperasikan mobil Si Benteng itu

Namun dirinya berjanji dalam waktu dua Minggu mendatang akan segera dioperasikan. “Dua minggu kedepan akan segera dioperasikan,” tandasnya. (oke)




Lagi, HMI Soroti Mobil Si Benteng yang Mangkrak Milik Pemkot Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menyoroti lagi soal mangkraknya angkutan kota (angkot) Si Benteng yang menjadi kebanggaan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

HMI menyesalkan program Si Benteng yang sampai saat ini belum terealisasi. Pasalnya, program tersebut menelan anggaran sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pemkot Tangerang.

“Anggaran miliaran ini untuk pengadaan 80 unit mobil. Sekarang mobilnya terparkir di Terminal Poris Plawad,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya Ahmad Izad Jazuly, kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Berdasarkan keterangan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 12 Juli 2020 lalu, kata Izad, mangkraknya Si Benteng dikarenakan minimnya anggaran Pemkot, menyusul rasionalisasi anggaran untuk menanggulangi pandemi Covid-19. “Pernyataan itu bersifat ambigu, karena Si Benteng sudah dianggarkan APBD 2019,” kata Izad.

Selain itu, Izad juga tidak membenarkan pernyataan Wali Kota soal mangkraknya Si Benteng karena menunggu persetujuan dari Pemprov Banten. “Jika menunggu aturan turun dari Pemrov, artinya Perda itu diteribtkan terlebih dahulu. Jika dianggap bertentangan, maka diuji materi kepada mahkamah konstitusi,” terangnya.

Menurut Izad, pernyataan Wali Kota Tangerang tidak relevan dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945. “Pemerintah daerah berhak menetapkan aturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dengan dipertegas undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 2 huruf b,” tegasnya.

**Baca juga: Terkait Angkot Si Benteng Mangkrak, Wali Kota Tangerang: Tunggu Perda Provinsi

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpindahan dari plat merah ke plat kuning harus melalui persetujuan Pemerintah Provinsi Banten. “Jadi kita lagi nunggu dari provinsi terus kita kan semua Perda nunggu dari provinsi, nah dari provinsi belum keluar. Itu kan harus ada proses administrasi registrasinya. Kalau cukup di saya, besok juga saya jalani, kan ini proses yang harus kita tempuh,” jelasnya. (Oke)




Terkait Angkot Si Benteng Mangkrak, Wali Kota Tangerang: Tunggu Perda Provinsi

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan persoalan mobil angkutan kota (angkot) super mewah Si Benteng yang mangkrak di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

Saat ini, kata Arief, mobil angkutan umum tersebut masih menunggu persetujuan dari Provinsi Banten untuk dapat segera beroperasi. Kendati begitu, semua Peraturan Daerah (Perda) harus menunggu keputusan dari provinsi.

“Oh ya, jadi kita lagi nunggu dari provinsi. Waktu itu kita sudah ada persetujuan dari dewan Kota Tangerang, terus semua Perda nunggu provinsi. Nah, dari provinsi belum keluar. Asistensi dari provinsi,” ujar Arief saat dimintai keterangan di DPRD Kota Tangerang, Senin (30/11/2020).

Mangkraknya angkot Si Benteng, kata Arief, karena harus merampungkan proses administrasi dan birokrasi. Sebab apabila administrasi itu telah rampung dapat segera dioperasikan. “Ya itu karena ada proses administrasi, birokasi, kalau cukup di saya besok saya jalanin, karena ini prosedur yang harus kita tempuh,” katanya.

Angkot Si Benteng tersebut akan dioperasikan secepatnya, lanjut dia, kalau besok bisa jalan ya jalan. “Karena aturan dari provinsi belum keluar suratnya,” tambahnya.

**Baca juga: Mahasiswa dan Aktivis Kritik Angkot Si Benteng Milik Pemkot Tangerang Mangkrak.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turudi Susanto mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembahasan PT TNG. Sebab dalam aturannya mobil angkutan umum tersebut harus dikelola oleh BUMD.

“Saya kira kita cuma bahasan dengan PT TNG memang aturannya itu harus BUMD yang harus kelola karena dari plat merah jadi plat kuning,” tegasnya. (oke)




Mahasiswa dan Aktivis Kritik Angkot Si Benteng Milik Pemkot Tangerang Mangkrak

Kabar6.com

Kabar6-Mobil angkot super mewah dinamakan Si Benteng yang dibanggakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mangkrak di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Mahasiswa dan aktivis pun mengkritik Pemkot Tangerang atas 80 unit mobil angkot itu.

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Ahmad Priatna mengatakan, wacana menghadirkan angkutan kota (angkot) yang nyaman dan aman dilakukan Pemkot Tangerang nampaknya jauh dari panggang api.

“Karena hari ini puluhan armada Si Benteng justru jadi barang tak bertuan, jelas mangkraknya angkot yang dibanggakan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah,” ujar Nana sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya diterima Kabar6.com, Senin (30/11/2020).

Kondisi ini, nilai Nana, mengindikasikan lemahnya sistem perencanaan sebagai dampak buruknya tata kelola perencanaan moda transportasi di Kota Tangerang. Nana menjelaskan, berdasarkan data dari LPSE Kota Tangerang, ada pengadaan yang mengindikasikan bahwa pengadaan tersebut merupakan pengadaan angkutan umum Si Benteng.

Kendati demikian, kata Nana, dalam data tersebut nilai kontrak pengadaan sebesar Rp15.180.000.000 tahun 2019 yang dilakukan dinas Perhubungan Kota Tangerang dengan Pemenang lelang PT. Restu Mahkota Karya (PMK).

Menariknya bahwa pagu anggaran yang di sediakan sebesar Rp15.200.000.000 sangat tipis dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak, kata dia, yaitu Rp15.180.000.000.

“Jelas ini menyalahi prinsip efisiensi berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sepatutnya antara pagu yang di sediakan memiliki interval yang jauh dengan nilai kontrak,” ujarnya.

Dilanjutkan Nana, “Kami menduga dalam melakukan pengadaan angkutan penumpang umum di dasari pada semangat mencari keuntungan pengadaan proyek yang dilakukan oleh oknum bukan di dasari pada aspek kemanfaatan untuk masyarakat,” ujarnya.

Buktinya sampai saat ini, sambung Nana, Si Benteng yang digadang-gadang Pemkot Tangerang sebagai angkutan umum yang aman, nyaman dan ramah tidak jelas keberadaan dan manfaatnya.

Kemudian minimnya partisipasi dalam proses tender, Nana melihat, hanya dua perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT. Restu Mahkota Karya yang kemudian menjadi pemenang tender dengan PT. Mitra Megah Profitamas.

“Ini pun bertentangan dengan prinsip bersaing yang dijelaskan pula dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena dengan pagu anggaran yang besar, seharusnya besar pula partisipasi dalam lelang tersebut,” terangnya.

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya Ahmad Izat Jazuli turut mengkritisi mobil mewah Si Benteng. Menurut Izat, mobil angkutan mewah tersebut sempat dibangga-banggakan Pemkot Tangerang, namun hingga kini mobil itu tak kunjung terlihat kebermanfaatannya untuk masyarakat.

“Mangkraknya mobil angkutan mewah itu selama berbulan-bulan azaz kebermanfaatan tidak ada. Malah terjadi penambahan pengeluaran anggaran karena itu terus dilakukan perawatan, sedangkan mobil itu tidak pernah beroperasi,” ujarnya.

**Baca juga: PMI Kota Tangerang Salurkan Wastafel ke 13 Kecamatan

Namun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar belum merespon terkait hal ini. Ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik whatsapp (WA), Minggu kemarin (29/11/2020), pukul 12.30 WIB, tidak aktif dan ketika dicoba lagi hari ini Senin (30/11/2020) melalui telepon langsung malah langsung terputus. (oke)




Lama Mangkrak, Pemkab Lebak Rogoh Rp8,6 Miliar Benahi Pasar Gajrug

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali melanjutkan kegiatan pembangunan Pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas. Proyek pembangunan pusat perbelanjaan tradisional itu sempat berhenti alias mangkrak beberapa tahun.

“Tahun ini diselesaikan, anggarannya sudah disiapkan Rp8,6 miliar. APBN tidak memberikan lagi karena yang kemarin dianggap gagal tidak bjsa menyelesaikan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat, Rabu (19/2/2020).

Ia menjelaskan karena tidak selesai, maka kini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembangunan pasar kelas A dan berlisensi SNI tersebut.

“Kemaren kenapa telat karena menunggu hibah yang harus ditandatangani oleh presiden karena di atas Rp1 miliar. Sekarang sudah ada dan sudah dianggarkan, mungkin sekarang sudah mulai lelang,” ungkap Dedi.

Pembangunan Pasar Gajrug sebelumnya didanai APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp16 miliar.

**Baca juga: Sungai Ciujung Bakal Jadi Destinasi Wisata.

Tetapi dalam perjalanannya, pembangunan pasar yang masuk dalam program Presiden Jokowi membangun 1000 pasar di Indonesia tersebut tak bisa diselesaikan dan mangkrak.

Bahkan proyek ini sempat masuk dalam penyelidikan Kejari Lebak, meski akhirnya dihentikan di tengah jalan karena Korps Adhyaksa menghentikan penyelidikan. Penghentian penyelidikan diklaim setelah pihak pelaksana pembangunan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp731 juta.(Nda)




Waduh, Pembangunan Gedung Kesenian Kota Tangerang Mangkrak, Ada Apa?

Kabar6.com

Kabar6-Proyek pembangunan gedung Kesenian Kota Tangerang, hingga kini masih terlihat mangkrak.

Belum diketahui, mengapa proyek pembangunan yang pada tahap pertamanya telah menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar ini, belum juga di lanjutkan.

Padahal pengerjaan tahap pertamanya, dilakukan pada Tahun 2018 lalu. Sedangkan, saat ini sudah memasuki akhir bulan ke 7 di Tahun 2019.

Pantauan kabar6.com dilokasi, memang belum ada lagi terlihat aktivitas atau kegiatan dalam proyek pembangunan di area tersebut. Bangunan gedung yang sudah terlanjur berdiri ini, kini masih di tutupi oleh seng-seng dan masih terlihat berantakan bekas pengerjaan lalu.

**Baca juga: Pengacara Abah Sobari Laporkan Jaksa ke Kejagung & Minta Sidangnya Diawasi KY.

“Iya katanya sih mangkrak tapi gak tau kenapanya. Memang sudah lama stop pembangunannya,” ujar seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pembangunan gedung ini, Rabu (31/7/2019).

Tatang Sutisna, Kadis Perkim yang kini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kota Tangerang saat di konfirmasi, mengaku akan segera mengecek persoalan tersebut. “Nanti saya cek ke Kabid (Kepala Bidang yang terkait),” pungkasnya.(ges)