oleh

Pengacara Abah Sobari Laporkan Jaksa ke Kejagung & Minta Sidangnya Diawasi KY

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Kuasa Hukum Abah Sobari, seorang kakek yang dilaporkan atas dugaan pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Rabu (31/7/2019) hari ini, mendatangi Gedung Kejagung RI dan Komisi Yudisial (KY).

Kedatangan tim kuasa hukum dari kantor LBH Nata yang beralamat di BSD, Kota Tangerang Selatan ini, tak lain adalah untuk melaporkan oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.

Isram, SH,.MH, sang pengacara terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan ke KY terhadap Perkara No.Reg: 815/Pid.B/2019/PN. Tng. Sekaligus juga melaporkan Jaksa ke JAM Was Kejagung.

“Menurut kami kasus ini perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh KY karena kasus ini sangat Janggal. Klien kami P. Sobari mendiami lahan sejak tahun 1989 telaknya di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2003 klien kami P. Sobari dilaporkan ke Polrestro Tangerang atas dugaan pengrusakan pagar oleh Nurjaya orang yang mengaku memiliki tanah di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikupa, Tangerang seluas kurang lebih 8.760 meter,” ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, kasusnya pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Oleh Majelis Hakim pada PN Tangerang telah memutus bersalah P. Sobari. Dengan Putusan Perkara Pidana Nomor: 183/PID.B/2004/PN.TNG, Tanggal 13 April 2004, atas Nama: SOBARI Bin (ALM) Umar Mustama. Dan pada tahun 2013 klien kami kembali dilaporkan ke Polres Tangarang atas dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin oleh Merna Siriyanti orang yang juga mengaku memiliki tanah di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikarang Tangerang Seluas kurang lebih 10.535 meter,” jelasnya.

Laporan yang sama itu pun, kini kembali berlanjut hingga masuk pada tahap Persidangan juga di PN Tangerang. Namun, anehnya, laporan ini dibuat pada tahun 2013 dan baru di sidangakan oleh PN Tangerang pada tanggal 9 Mei 2019.

“Ada Dua orang yaitu Nurjaya dan Merna Siriyanti yang mengaku memiliki tanah yang katanya sama sama tercatat pada Persil No.44/S.10.Kohir C.664 pada alamat dan lokasi yang sama. Dan Kedua orang tersebut membuat laporan dan lanjut pada Persidangan. Dan kami menduga data yang dimiliki oleh kedua duanya fiktif dan tidak ada. Bagaimana bisa kasus ini dapat diakomodir oleh Lembaga Negara (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan) sementara ditahun 2004 PN Tangerang tlh memutus klien kami bersalah dan di tahun 2019 klien kami kembali di sidangkan dengan kasus yang sama,” tegas Isram.

Untuk itu, guna mencari kebenaran materil dan kepastian hukumnya, pihak-pihak seperti Lembaga Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan haruslah jeli dan cermat dalam melihat kasus ini.**Baca juga: Kakak Koruptor Jadi Wakil Walikota Cilegon.

“Jangan karena dua orang yang membuat laporan lalu kedua-duanya dianggap benar. Bahwa proses dari penetapan tersangka hingga terdakwa terkesan dipaksakan terhadap Pak Haji SOBARI, kami menduga telah terjadi Abuse of Power yang dilakukan Jaksa dan tidak menutup kemungkinan telah terjadi penyelewengan hukum, karena kasus ini kesannya dipaksakan untuk mengkriminalisasi. Kasus ini telah menyita perhatian publik. Maka dari itu kami selaku Penasehat Hukum dari P. Sobari Melaporkan oknum Jaksa yang menangani Perkara ini ke JAM. Pengawasan Kejaksaan Agung dan Meminta kepada KY untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap kasus yang di sidangkan pada PN. Tangerang,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email