1

Pemkab Sebut Revitalisasi Pasar Kutabumi Bagian dari Kewajiban Hukum

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang  memiliki landasan hukum terkait penertiban di Pasar Kutabumi pada Kamis (18/4/2024)  yang sempat ada upaya penolakan revitalisasi.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, mengatakan, sikap tegas Pemkab Tangerang dilandaskan pada surat pemerintah yang telah diterbitkan oleh Pj Bupati Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024. Selain itu, berdasarkan pemberitahuan tentang pelaksanaan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Rahaja (Perumda NKR).

“Mereka sudah menerima surat teguran satu hingga tiga lalu juga surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang, sehingga sudah dilaksanakan sesuai Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP,” terang Deden dikutip, Sabtu (20/4/2024).

**Baca Juga:Perumda NKR Siap Hadapi Laporan Balik Pedagang Pasar Kutabumi

Tindakan penertiban tersebut didasarkan juga pada Permendagri No. 16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik Satpol PP terkait pemagaran dan penyegelan meskipun sebagian masyarakat mengungkapkan keberatan.
Berdasarkan Permendagri No. 16 tahun 2023, mediasi wajib dilakukan. Namun, dalam konteks mediasi, masyarakat mengacu pada proses gugatan perdata yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 25 April 2024. Namun, pemerintah menegaskan bahwa gugatan perdata tidak akan menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara, sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 5/2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Meskipun ada permohonan penundaan dalam putusan PTUN, hal ini tidak dikabulkan, yang menunjukkan bahwa tidak ada urgensi untuk menunda penertiban,” katanya.

Pemerintah menegaskan bahwa keberatan masyarakat tidak didasari oleh alasan hukum yang membenarkan penundaan. Karena itu, langkah penertiban di Pasar Kutabumi dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban hukum dan kebijakan pemerintah untuk menegakkan aturan dan ketertiban.

“Jadi kenapa kami keberatan, karena mereka tidak meberikan dalil atau tidak ada alasan hukum yang melegitimasi atau membenarkan kita untuk melakukan penundaan,” ungkapnya.

Menurut Deden, pedagang yang belum pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) dan merasa keberatan bisa diselesaikan di pengadilan. Dia mengatakan, sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan, sosialisasi dan TPPS, sudah dilakukan.
Dia juga menyebutkan, penertiban ini dilaksanakan selama tiga hari karena melihat situasi dan kondisi di lokasi pasar yang masih belum kondusif.(red)

 




Kejari Kabupaten Tangerang Usir Wartawan Lagi Wawancara Kamarudin Simanjuntak

Kabar6-Petugas keamanan dan pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengusir wartawan yang sedang mewawancarai Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi. Akibatnya sempat terjadi adu argumentasi.

“Jangan di sini pak wawancaranya,” ucap petugas keamanan kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (22/4/2024).

Mantan pengacara keluarga Brigadir Joshua Hutabarat yang dibunuh Irjen Ferdi Sambo itupun bereaksi. Ia mempertanyakan alasan memberikan keterangan kepada wartawan di luar gedung kejaksaan yang merupakan area publik.

“Pasal berapa, undang-undang nomor berapa. Bapak terangkan dulu,” ujar Kamarudin. Petugas keamanan itu langsung terlihat gelagapan.

**Baca Juga: Dirjen Kementerian PUPR Instruksikan Segera Mulai Revitalisasi Pasar Anyar

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menegaskan kalau di halaman kantornya terdapat beberapa zona termasuk zona tempat berkumpulnya orang.

“Tempat orang berkumpul pun ada. Tempat publiknya bang, publik itu kan tempat tunggu,” tegasnya.

Setelah beberapa waktu mendebat, akhirnya sesi wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan dengan pengacara para pedagang Pasar Kutabumi pindah lokasi.

“Kita ini hidup bermasyarakat, negara ini negara hukum jadi kita hidup bersama-sama. Karena itu tulislah di laman kali kami diusir dari halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” papar Kamaruddin.(yud)




Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Sebut Polresta Tangerang Salah Prosedur

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan Sutimah, pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis sebagai tersangka. Ia ditahan sudah hampir sebulan atas sangkaan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

Kasus di atas buntut dari polemik rencana revitalisasi Pasar Kutabumi. Rencana revitalisasi pasar yang dibangun sejak 2000 lalu itu ditolak ratusan pedagang hingga berujung penyerangan oleh ratusan preman bayaran.

“Saya tegur tadi Kanit maupun kasat mereka menyadari dan minta maaf,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi di Mapolresta Tangerang, Rabu (28/12/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap Sutimah salah prosedur. Sesuai surat dari Kopastam masa berlaku pedagang jualan di Pasar Kutabumi sampai 2027.

Sementara surat rujukan Perumda Niaga Kerta Raharja, lanjut Kamarudin, pedagang dapat jualan di Pasar Kutabumi hingga 2029 mendatang. Mestinya polisi menangkap pihak yang menerbitkan surat tersebut.

“Ada salahnya karena ditulis Pasal 385 memasuki pekarangan tanpa hak. Saya bilang ada haknya. Kenapa tidak tangkap yang lain,” tegasnya.

Kamarudin bilang, polisi menetapkan Sutimah sebagai tersangka atas dalil menghasut para pedagang. Padahal saat itu Sutimah menyampaikan keinginan agar anggota Kopastam cerdas menyikapi rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

**Baca Juga: Mahfuz Sidik Berharap Umat Islam Dukung Prabowo-Gibran yang Peluang Menangnya Lebih Besar

Sutimah yang menjabat sebagai ketua harian Kopastam punya kewajiban kepada anggotanya untuk jernih melihat rencana program revitalisasi yang dicanangkan Perumda Niaga Kerta Raharja. Jadi tidak ada yang menghasut ataupun dihasut.

“Tadi pak kasat dan kanit sudah menyadari. Mudah-mudahan tanggal 3 Januari 2024 kita lihat saja nanti,” ujar Kamarudin

Polisi berjanji akan membebaskan Sutimah pada Rabu, 3 Januari 2024. Rencana gelar perkara juga belum dapat dilaksanakan. “Karena anggota masih tercecer,” paparnya.

Sementara itu, kabar6.com coba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf tapi yang bersangkutan tidak merespon.(yud)




Pembelaan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Pemkab Serang

Kabar6-Selama di Kejari Serang, tersangka Sarudin ditemani oleh Pampang Rara selaku kuasa hukumnya, serta Lalu Farhan Nugraha, sebagai Kabag Hukum Setda Pemkab Serang.

Lalu Farhan mengklaim Sarudin tidak menerima uang suap Rp 400 juta seperti yang dituduhkan. Dia hanya memastikan kalau proyek tersebut benar ada di BPKAD.

“Enggak ada (suap). Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada, makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha,” ujar Farhan, Senin (26/06/2023).

Pihak Sarudin menghargai proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polresta Sektor serta Kejari Serang. Namun mereka enggan menjelaskan mengenai korban-korban Sarudin lainnya.

“Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu,” jelasnya.

**Baca Juga: Kadis BPKAD Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Korupsi 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dan suap yang dilakukan Sarudin terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang pada 2016 silam. Sarudin diduga berkongkalingkong dalam pengadaan proyek mebeler di Dinas Perkim serta DPKAD.

Informasi yang beredar, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut harus setor ratusan juta ke dirinya. Ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian tepatnya 2017, baru diketahui pemenang dalam proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.(Dhi)




Korban Investasi Bodong Alkes Pertanyakan Progres Perkara yang Dilaporkannya ke Polres Jakut

Kabar6-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) yang dilaporkan Asni Rismawati, warga Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur di Polres Jakarta Utara (Jakut), pada 02 Maret 2022 silam, dinilai lamban.

Sogi Bagaskara, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, penanganan kasus investasi bodong Alkes dari pemerintah yang melibatkan HK, warga Tangerang yang kini berdomisili di wilayah Jakarta Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang.

Padahal, proses penyelidikan kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp760 juta tersebut dianggap telah lama usai dan hanya tinggal ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini pihak penyidik belum juga melakukan gelar perkara.

“Proses penyelidikan (Lidik) udah selesai tapi sampai sekarang perkaranya gak di gelar juga untuk menentukan proses ke tahap berikutnya, yakni penyidikan atau sidik,” ungkap Sogi, kepada Kabar6.com, Senin (27/03/2023).

Dijelaskan Sogi, pihaknya mengaku telah melayangkan surat untuk mempertanyakan hasil perkembangan penyelidikan ke pihak Penyidik Polres Jakarta Utara.

Surat yang dikirimkannya mendapat balasan yang berisikan bahwa pihak penyidik telah memeriksa kliennya berikut dua orang saksi.

Selanjutnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP itu bahwa Penyidik menginformasikan tentang rencana tindak lanjut guna melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap HK.

“Tapi sampai sekarang kami belum juga mendapatkan kepastian hukum atau laporan itu. Padahal saksi- saksi berikut alat bukti telah diperiksa. Perkara ini kami anggap sudah memenuhi unsur tindak pidana, kenapa sampai sekarang terlapor gak juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Sogi menuturkan, merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repulik Indonesia, bahwa Penyidik dalam menjalankan tugas profesinya seharusnya melakukan secara cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel.

**Baca Juga: Survei Kemenhub, Arus Mudik Lebaran 2023 Melonjak 42 Persen

“Untuk itu, kami berharap pihak penyidik segera mengambil sikap dengan melakukan gelar perkara dan menetapkan HK sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakut Kompol Rio Mikael Tobing dikonfirmasi Kabar6.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu 25 Maret 2022 lalu, ihwal progres perkara yang dilaporkan Asni Rismawati, korban penipuan dan penggelapan investasi bodong Alkes, pihaknya tak memberikan jawaban apapun meski pesan yang dikirim nampak telah dibaca atau ceklis dua. (Tim K6)




Ancaman Pembunuhan ke Kades di Banten Sebelum Disuntik Mati

Kabar6-Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, sempat mendapatkan ancaman pembunuhan sekitar enam bulan, sebelum dia disuntik mati oleh Mantri SH, pada Minggu siang, 12 Maret 2023.

Ancaman pembunuhan disampaikan melalui sambungan seluler, ke korban Alamunasir.

“Ancaman itu disampaikan melalui telephone oleh salah satu saksi, diajukan juga untuk diperiksa. Enam bulan lalu sudah diancam untuk dibunuh,” ujar kuasa hukum korban, Bambang Rara, Jumat (17/03/2023).

Terkait adanya isu perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri mantri SH yang berprofesi sebagai bidan posyandu di desa tersebut, tim pengacara enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, meski ada perselingkuhan, pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang, tidak dibenarkan dalam hukum.

“Kalaupun ada perselingkuhan, apakah harus dilakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh seseorang, kita negara hukum,” jelasnya.

**Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Jika melihat berbagai perjalanan kasus Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, hingga meregang nyawa, Bambang Rara berpendapat bahwa matinya korban sudah direncanakan oleh pelaku, mantri SH.

Sehingga pelaku, mantri SH, harusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya.

“Kalau dilihat dari rangkaian tersebut, maka bisa dipastikan bahwa penerapann pasal adalah perencanaan,” terangnya. (Dhi)




Kuasa Hukum: Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabar6-Mantri SH dikenakan pasal pembunuhan biasa. Kuasa hukum korban Alamunasir, meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Pengacara keluarga korban tidak menerima jika pelaku dikenakan Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mereka meminta Polresta Serkot menerapkan pasal pembunuhan berencana atau 340.

“Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana. Kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340,” ujar Bambang Rara, perwakilan tim kuasa hukum, Rabu (15/03/2023).

Tim kuasa hukum korban juga menantang pengacara pelaku, SH, yang mengatakan adanya perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri sang mantri.

Mereka meminta Raden Yayan Elang membuktikannya dan tidak hanya berbicara di media massa. Karena menurut kuasa hukum keluarga korban, tudingan perselingkuhan antara bidan NN yang notabene istri mantri SH dengan korban Alamunasir tidaklah berdasar.

“Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, minimal harus ada dua alat bukti untuk membuktikan perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan,” ucap Wijaya Pratama, kuasa hukum lainnya, Rabu (15/03/2023).

**Baca Juga: Hukuman untuk Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten

Tim kuasa hukum Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, sengaja mendatangi Mapolresta Serkot, untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya yang mati usai disuntik oleh mantri berinisial SH. Mereka mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui zat yang mengalir di tubuh korban, hingga menyebabkan Alamunasir kehilangan nyawa. Setidaknya, hasil laboratorium bisa diketahui selama 14 hari lamanya.

“Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk mengetahui kandungannya apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah. (Dhi)




Pemborong Pasar Rajeg Tagih Kompensasi Rp 900 Juta ke Kades Daon

Kabar6-Revitalisasi Pasar Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berujung di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (13/3/2023). Pihak pemborong PT. Restu meminta kepada Pemerintah Desa Daon untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 900 juta.

Kuasa Hukum Kepala Desa Daon, Anri Saputra Situmeang mengatakan, pembangunan yang dilakukan pemborong tidak mencapai 100 persen sesuai perjanjian MoU.

Bahkan lanjutnya, kontraktor tidak mampu mengikuti SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah disepakati dalam MoU oleh Pemerintah Desa Daon. Dimana di dalamnya jelas tertuang proyek pembangunan dirampungkan dalam 90 hari kerja.

“90 hari kerja lewat, pembangunan itu belum terealisasi sampai 100 persen, disitulah adanya miss komunikasi,” ujar Anti kepada awak media, pada Selasa, (14/3/2023).

Ia menuturkan, persoalannya kompensasi yang diberikan oleh Kepala Desa Daon kepada pemborong atau kontraktor tidak di terima. “Mungkin karena nominal tidak besar, tetapi ini kan sebatas kompensasi,” tuturnya.

Ia menyatakan, pihak Pemerintah Desa Daon menyelesaikan adanya nilai kompensasi yang teramat besar tersebut. Padahal katanya, persoalan ini telah sampai pada ranah pengadilan.

“Kan pemborong katanya sudah mengeluarkan uang sudah banyak. Tadi kita dengarkan kan kalau di pengadilan itu sudah ditawarkan 200jt. Nah di tingkat kepolisian waktu itu kan sudah diberikan 100jt tapi tidak diterima,” pungkas Anri.

**Baca Juga: Polisi Amankan 18 Siswa di Kabupaten Tangerang Hendak Tawuran

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Tangerang Tasripin mengungkapkan, pihaknya hanya bisa sebatas memediasi dalam persoalan Pasar Daon.

Ia menegaskan, pihak komisi II DPRD Kabupaten Tangerang tidak bisa ikut campur dalam persoalan hukum, termasuk jika permasalahan terkait pasar milik Desa Daon sudah masuk ranah pengadilan.

“Ya mudah-mudahan setelah hari ini mereka kita suruh mediasi ulang didampingi pihak kecamatan, ya harapannya cepat selesai,” singkatnya. (Rez)




Dugaan Perselingkuhan Mantri Suntik Mati Kades di Banten

Kabar6-Almarhum Salamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, dituding berselingkuh dengan istri mantri S, yang juga pelaku pembunuhan. Mantri S diduga cemburu dan naik pitam sehingga menyuntikkan cairan ke dalam tubuh korban.

Diketahui bahwa istri dari pelaku S, seorang bidan posyandu di desa tersebut.

“Dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Pelaku ini melihat ada foto-foto korban berduaan bersama istrinya. Foto keduanya tersimpan di handphone istrinya, sehingga timbul rasa emosi,” ujar kuasa hukum pelaku, Raden Yayan Elang, Senin (13/03/2023).

Pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten itu meyakini proses hukum akan berjalan adil sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Kini pelaku S yang berprofesi sebagai mantri di kampungnya, masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Serkot.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serkot untuk mencari alat buktinya. Kami juga berharap ada keadilan bagi pelaku, agar terlindungi hak dan kewajibannya,” jelasnya.

**Baca Juga: Keluarga Duga Kades Curug Goong Dibunuh Secara Berencana

Pria yang akrab disapa Yayan itu bercerita bahwa tidak ada niat dari S untuk membunuh Salamunasir. Menurut keterangan pelaku, cairan yang ada di dalam suntikan hanya obat penenang.

Meski begitu, Yayan belum mengetahui rinci kandungan apa saja yang ada di dalam cairan suntikan, hingga mengakibatkan kades meninggal dunia.

“Dia enggak ada maksud untuk melakukan pembunuhan. Dia bawa suntikan itu hanya obat untuk membuat lemas saja, semacam obat penenang,” terangnya. (Dhi)




Kuasa Hukum Rumah Subsidi Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum PT Global Jaya Properti melaporkan Dj (63), karena dianggap melakukan penipuan senilai puluhan miliar rupiah atas investasi rumah subsidi di Kota Serang, Banten.

Uang yang ditransfer oleh perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp 53 miliar sejak tahun 2020, untuk mengurus perizinan hingga membebaskan tanah. Pelaporan dugaan penipuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 di Polda Banten.

“Kurun waktu berjalan, klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ada juga mungkin nanti bisa dikembangkan ke pemalsuan,” kata Putri Maya Rumanti, pengacara PT Global Jaya Properti, Senin (03/10/2022).

Dari 53 hektare tanah yang harus dibayarkan oleh Dj (63), nyatanya baru 5.300 meter persegi yang dibayarkan dengan uang sebesar Rp 25 miliar.

Dj sempat mengatakan bahwa banyak tanah warga yang sudah dibayarkan olehnya. Sejak hari ini, Senin-Selasa, 03-04 Oktober 2022, ada puluhan pemilik tanah yang dikonfirmasi oleh polisi terkait pembayaran tersebut. Mereka secara bergantian mendatangi ruangan penyidik kepolisian.

“Sampai hari ini klien kami baru menerima tanah itu luasnya 5.300 meter persegi dari 53 hektare dan sudah ada beberapa unit rumah yang sudah kita bangun. Teman-teman disini akan melakukan penyidikan kepada 82 orang, hari ini 35 sisanya besok kepada pemilik tanah, untuk klarifikasi,” terangnya.

Wanita yang ikut tergabung dalam lawyer Kopi Joni Hotman Paris ini juga melaporkan oknum notaris yang pernah membantu PT Global Jaya Properti untuk mendata dan membuatkan tanah ke Polda Banten, atas dugaan ketidak profesionalnya dalam bekerja.

**Baca juga: Airin Hadiri Laga Final Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Cilegon di Ciwandan

Menurut Putri, notaris tersebut seharusnya memeriksa surat dan kejelasan tanah yang akan dibeli perusahaan kliennya, namun dia meyakini, ada kesalahan prosedur yang dilalui, hingga menyebabkan PT Global Jaya Properti mengalami kerugian.

“Ada turut sertanya oknum notaris yang memegang uang perusahaan tersebut untuk membayarkan kepada para penjual, namun proses yang di jalani notaris ini juga setelah saya pelajari ini salah. Harusnya notaris ini filter dari klien kami, membuktikan apakah objek tanah ini bersih, clean and clear, dan bisa dibuka dan bisa kita miliki, tapi itu tidak terjadi. Notarisnya F, iya di Banten,” jelasnya.(Dhi)