oleh

Kadis BPKAD Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Korupsi 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejari Serang resmi menahan Sarudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), usai dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot, dalam kasus dugaan korupsi dan suap ratusan juta.

Kasus yang menimpa pejabat di Pemkab Serang itu terjadi pada periode 2016 hingga 2017, kala Sarudin belum menjabat sebagai kepala dinas.

“Memberikan janji kepada korban akan memberikan pekerjaan mebeler pada DPKAD dan pengadaan pipa PDAM di dinas PU dan Perkim, yang dilakukan tersangka S yang pada waktu kejadian tahun 2016 dan 2017,” ujar Adyantana Meru Herlambang, Plh Kejari Serang, Senin (26/06/2023).

Sarudin menjadi pesakitan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyidikan. Setelah seluruhnya lengkap atau dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Serang.

**Baca Juga: Restoratif Justice ART Hamil di Tangsel Curi Uang Majikan

Pejabat nomor satu di BPKAD itu terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kini, pegawai di Pemkab Serang itu mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari kedepan.

“Pasal yang disangkakan, kesatu pasal 11, kedua atau pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B, Undang-undang (nomor) 31 tahun 1999, diperbaharui Undang-undang (nomor) 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kala itu, Sarudin masih menjabat sebagai Kabid di DPKAD Kabupaten Serang. Proses pemeriksaan Sarudin hingga jadi tersangka membutuhkan waktu lama, karena harus mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen hingga bukti-bukti kejahatan. Selanjutnya, mencocokkan bukti yang ada dengan penerapan pasal.

“Tersangka memberikan janji kepada seorang pengusaha pekerjaan proyek. Tersangka diduga menerima uang sejumlah Rp 400 juta,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email